Menu Tutup

Dasar Hukum Kewajiban Menuntut Ilmu

Dasar hukum menuntut ilmu yaitu berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits nabi Muhammad saw. Banyak sekali hadits dan ayat Al-Qur’an yang menerangkan tentang menuntut ilmu.

Di dalam Islam, menuntut ilmu merupakan perintah sekaligus kewajiban. Manusia diperintahkan untuk menuntut ilmu, karena dengan ilmu pengetahuan kita bisa mencapai apa yang dicita-citakan baik di dunia maupun di akhirat. Apalagi sebagai seorang muslim itu wajib hukumnya seperti dalam sebuah hadits disebutkan bahwa :

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim.”

(Hadits sahih, diriwayatkan dari beberapa sahabat diantaranya:  Anas bin Malik, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ali bin Abi Thalib, dan Abu Sa’id Al-Khudri Radhiallahu Anhum. Lihat: Sahih al-jami: 3913)

Maka jelas kiranya bahwa menuntut ilmu pengetahuan memang diwajibkan. Dengan ilmu kita bisa meraih dunia, dengan ilmu kita dapat meraih akhirat dan dengan ilmu pula kita bisa meraih kedua-duanya.

Firman Allah pada surat Al-Alaq ayat 1-5 , berbunyi :

 Artinya : “ Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan , Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajarkan (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” ( Al-Alaq : 1-5)

Ini ayat pertama yang turun kepada Rasulullah. Ayat ini berisi perintah untuk membaca,menulis, dan juga belajar. Allah telah memberikan manusia sifat fitrah dalam dirinya untuk bisa belajar dan menggapai bermacam ilmu pengetahuan dan keterampilan hingga dapat menambah kemampuannya untuk mengembanamana[4]t kehidupan di muka bumi ini.

Rasulullah sering berbicara tentang keutamaan ilmu dan bahkan mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu. Perintah untuk menuntut ilmu ini merupakan salah satu pusat perhatian Islam bagi para pemeluknya.

Manusia diwajibkan untuk menuntut ilmu karena hal ini sebenarnya telah dijawab oleh Al-Qur’an sendiri. Dimana menurut Al-Qur’an, Allah menciptakanmanusia dalam keadaan vakum dari ilmu, lalu Allah memberinya perangkat ilmu agar mampu menggali ilmu dan mempelajarinya. Karena memang ilmu itu harus digali, dipelajari, dan diamalkan sebagaimana firman-Nya:

Artinya : “Dan Allah mengeluarkan kalian dari perut ibu kalian dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun. Dan Dia memberi kalian pendengaran, penglihatan dan hati agar kalian bersyukur”.(Q.S. An Nahl: 78)

Pendengaran, penglihatan dan hati atau akal adalah merupakan perangkat atau alat untuk menuntut ilmu. Perangkat ilmu yang Allah berikan kepada manusia merupakan sebuah potensi yang tiada ternilai harganya, dengan penglihatan, pendengaran dan hati (akal) manusia mampu menggali ilmu. Karena kemampuannya menalar dan mempunyai bahasa untuk mengkomunikasikan hasil pemikiran yang abstrak..

Artinya belajarlah akan suatu ilmu dan lalu ajarkanlah (ilmu tersebut) kepada manusia. Pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan lalu ajarkan kepada manusia. Pelajarilah al-qur’an dan lalu ajarkanlah kepadda manusia.

Baca Juga: