DAFTAR ISI:
ToggleMerdeka Belajar adalah salah satu terobosan besar dalam sistem pendidikan Indonesia yang diusung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program ini bertujuan untuk mengubah paradigma pendidikan yang selama ini bersifat kaku dan berfokus pada ujian, menjadi lebih fleksibel dan berorientasi pada perkembangan karakter serta kompetensi siswa. Dalam implementasinya, Merdeka Belajar membutuhkan dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Pada artikel ini, kita akan membahas dasar hukum yang mendasari kebijakan Merdeka Belajar di Indonesia, serta bagaimana penerapannya di dunia pendidikan.
1. Latar Belakang Merdeka Belajar
Merdeka Belajar muncul sebagai respons terhadap berbagai tantangan dalam dunia pendidikan di Indonesia. Selama bertahun-tahun, sistem pendidikan Indonesia lebih mengutamakan aspek kognitif, dengan penilaian yang lebih banyak berbasis ujian dan tes. Banyak pihak menilai bahwa hal tersebut telah mengurangi kreativitas, daya kritis, dan potensi lainnya yang dimiliki oleh siswa.
Dengan adanya Merdeka Belajar, pendidikan di Indonesia diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih fleksibel, memberikan ruang untuk pengembangan diri, serta lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi. Program ini memberi kesempatan bagi siswa untuk belajar sesuai dengan minat, bakat, dan potensi mereka, serta mengurangi tekanan ujian yang berlebihan.
2. Dasar Hukum Merdeka Belajar
2.1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Salah satu dasar hukum yang mendasari implementasi Merdeka Belajar adalah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam UU ini, disebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan dan keterampilan bangsa, serta mengembangkan karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat. Merdeka Belajar sejalan dengan tujuan tersebut, karena memberikan kebebasan kepada siswa untuk menentukan jalur pembelajaran mereka.
Beberapa pasal dalam UU Sisdiknas yang relevan dengan Merdeka Belajar, antara lain:
- Pasal 3 menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berbudi pekerti luhur, sehat, cerdas, terampil, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
- Pasal 31 mengatur tentang hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, yang mencakup pendidikan yang sesuai dengan potensi dan minatnya.
Merdeka Belajar memberikan ruang bagi siswa untuk mengeksplorasi dan memfokuskan diri pada bidang yang mereka minati, tanpa terjebak dalam standar ujian yang kaku.
2.2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan juga mendasari pelaksanaan Merdeka Belajar. Dalam PP ini, terdapat perubahan signifikan dalam cara pendidikan diukur dan dinilai. Sistem pendidikan yang lebih fleksibel, berbasis kompetensi, dan tidak terfokus pada ujian akhir, semakin diperkuat dalam peraturan ini.
Selain itu, PP 57/2021 mengatur tentang evaluasi dan penilaian pendidikan yang lebih berorientasi pada perkembangan siswa secara menyeluruh, bukan hanya pada aspek akademis. Oleh karena itu, penerapan Merdeka Belajar yang memungkinkan siswa untuk memilih jalur pendidikan mereka menjadi sangat relevan dengan peraturan ini.
2.3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 memberikan panduan lebih teknis tentang penerapan kebijakan Merdeka Belajar di tingkat pendidikan dasar dan menengah. Permendikbud ini mencakup berbagai hal, mulai dari kurikulum, penilaian, hingga pengaturan pelaksanaan pendidikan berbasis kompetensi.
Di dalam peraturan ini, salah satu hal yang penting adalah penekanan pada pendidikan berbasis proyek dan pengalaman, yang mendorong siswa untuk lebih aktif terlibat dalam pembelajaran, serta meningkatkan keterampilan sosial dan kehidupan nyata mereka. Ini juga menjadi landasan hukum yang mendukung kebijakan Merdeka Belajar, yang mendorong metode pembelajaran yang lebih variatif dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
2.4. Kebijakan Merdeka Belajar dalam Keputusan Presiden (Keppres) dan Surat Edaran Kemendikbudristek
Selain UU dan PP, Kemendikbudristek juga mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) dan surat edaran yang merinci implementasi Merdeka Belajar. Keppres ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi penyelenggaraan program Merdeka Belajar, mencakup hal-hal seperti fleksibilitas kurikulum, pelaksanaan asesmen, dan kebijakan terkait pembelajaran jarak jauh.
Contoh kebijakan yang diturunkan adalah kebijakan mengenai Ujian Nasional (UN) yang dihapuskan pada tahun 2020, digantikan dengan sistem penilaian berbasis portofolio dan asesmen yang lebih menekankan pada kompetensi siswa secara menyeluruh. Keputusan ini sejalan dengan tujuan Merdeka Belajar untuk mengurangi ketergantungan pada ujian sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan pendidikan.
3. Prinsip-Prinsip Merdeka Belajar yang Diatur dalam Dasar Hukum
Merdeka Belajar didasarkan pada beberapa prinsip utama yang diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
- Fleksibilitas Kurikulum: Siswa diberi kebebasan untuk memilih mata pelajaran yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Kurikulum tidak lagi bersifat kaku, melainkan memberikan ruang bagi kreativitas dan inovasi dalam belajar.
- Pembelajaran Berbasis Proyek: Merdeka Belajar mengedepankan pembelajaran yang berbasis proyek atau pengalaman, di mana siswa tidak hanya belajar teori, tetapi juga dapat mengaplikasikan pengetahuan mereka dalam kehidupan nyata.
- Penilaian Holistik: Evaluasi siswa tidak hanya berdasarkan ujian, tetapi juga mencakup penilaian terhadap sikap, keterampilan, dan pengetahuan siswa secara keseluruhan. Hal ini mencakup penilaian berbasis portofolio yang lebih mengedepankan perkembangan jangka panjang.
- Peningkatan Peran Guru: Dalam Merdeka Belajar, guru tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai fasilitator yang membimbing siswa untuk menemukan potensi dan minat mereka. Ini mengharuskan guru untuk lebih kreatif dalam merancang pembelajaran yang relevan dengan kehidupan siswa.
4. Tantangan dan Implikasi Hukum dari Merdeka Belajar
Meskipun Merdeka Belajar memiliki landasan hukum yang kuat, implementasinya tidaklah tanpa tantangan. Beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam pelaksanaan Merdeka Belajar antara lain:
- Kesulitan dalam Implementasi di Daerah Terpencil: Di daerah dengan keterbatasan infrastruktur dan sumber daya, penerapan Merdeka Belajar bisa terhambat. Akses ke teknologi dan internet yang tidak merata menjadi salah satu masalah utama.
- Persiapan Guru: Merdeka Belajar membutuhkan transformasi dalam cara mengajar. Tidak semua guru siap untuk beralih dari metode konvensional ke metode yang lebih fleksibel dan berbasis kompetensi. Oleh karena itu, pelatihan dan pengembangan profesional bagi guru menjadi sangat penting.
- Ketimpangan Pendidikan: Terdapat risiko bahwa kebijakan Merdeka Belajar ini akan memperlebar ketimpangan antara sekolah yang memiliki sumber daya lebih dan yang kurang. Sekolah di perkotaan mungkin lebih siap untuk menerapkan kebijakan ini dibandingkan dengan sekolah di daerah pedesaan atau terpencil.
- Penyusunan Kurikulum yang Efektif: Meskipun kebijakan ini memberi kebebasan dalam penyusunan kurikulum, tantangan besar adalah bagaimana menyusun kurikulum yang efektif dan tetap memenuhi standar pendidikan nasional.
5. Kesimpulan
Dasar hukum Merdeka Belajar di Indonesia merupakan landasan penting yang mendukung perubahan besar dalam sistem pendidikan nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi siswa untuk belajar dengan cara yang lebih fleksibel dan sesuai dengan minat serta bakat mereka. Dengan adanya dasar hukum yang jelas dan regulasi yang mendukung, Merdeka Belajar diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan menyiapkan generasi muda yang siap menghadapi tantangan global.
Namun, tantangan dalam implementasinya harus tetap diperhatikan, terutama dalam hal kesenjangan antara daerah, persiapan guru, dan sumber daya yang tersedia. Dengan upaya yang terus-menerus dari semua pihak, Merdeka Belajar dapat menjadi kunci untuk mewujudkan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas di Indonesia.