Menu Tutup

Dasar Kelompok Penentang Negara Islam

Kelompok yang menentang berdirinya negara Islam, mendasarkan pemikiran dan pandangan mereka dari beberapa hal, antara lain :

Tidak Ada Nash Yang Mewajibkan

Kalangan yang anti dengan negara Islam berargumen bahwa bahwa tidak ada satu pun nash baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah yang memerintahkan umat Islam untuk mendirikan negara Islam.

Bahkan kata ‘daulah’ dalam arti negara di dalam Al-Quran tidak pernah ditemukan. Hal itu berarti menurut mereka, Al-Quran tidak pernah memerintahkan umat Islam untuk membangun negara Islam. Dan demikian juga dengan hadits nabi sebagai sumber rujukan kedua dalam agama Islam, juga tidak pernah memerintahkan berdirinya negara Islam.

Sehingga menurut mereka, keinginan untuk mendirikan negara Islam dianggap mengada-ada, menggunakan penafsiran yang dipaksakan, yang sesungguhnya tidak pernah diperintahkan dalam AlQuran dan Hadits.

Sehingga kesimpulannya menurut kelompok ini, keinginan sebagian kalangan untuk mendirikan negara Islam dianggap punya latar belakang kepentingan di luar dari urusan agama.

Keberadaan Agama Lain

Kalangan yang anti dengan berdirinya negara Islam juga berargumen bahwa mendirikan negara Islam berarti tidak menghormati keberadaan agama lain. Padahal kita umumnya tinggal di negeri yang bukan hanya berpenduduk muslim saja. Sebaliknya, kebanyakan manusia walau pun berbeda agama, tetapi tinggal di suatu negeri yang satu.

Menurut mereka, mendirikan negara Islam sama saja kita mengekang kebebasan beragama, serta tidak melihat kepada realitas yang sesungguhnya.

Dan kalau sampai umat Islam yang mayoritas bersikeras untuk mendirikan negara berdasarkan agama mereka, maka mereka yang beragama lain atau non-muslim akan menjadi kalangan minoritas yang tertindas, hak-hak mereka akan dikebiri, jati diri mereka akan diinjak-injak dan eksistensi mereka dianggap tidak ada.

Kalau demikian yang terjadi, maka di negara lain pun akan terjadi hal yang sama.Kalangan non-muslim akan mendirikan negara berdasarkan agama mereka, dan umat Islam yang minoritas itu juga akan ditindas.

Karena itu, bagi kelompok ini, ide untuk mendirikan negara Islam atau negara berdasarkan agama dianggap sebagai ide yang tidak produktif, liar dan tidak manusiawi.

Madinah Bukan Negara Islam

Kelompok yang anti dengan negara Islam juga seringkali berargumen dengan apa yang mereka anggap sebagai kenyataan bahwa Madinah di masa Rasulullah SAW bukan negara Islam.

Dalam pandangan mereka, dasar-dasar masyarakat Madinah adalah pluralisme atau keberagaman. Umat Islam dan umat-umat yang lain, yaitu agama yahudi, nasrani dan juga agama orangorang Arab asli bersepakat untuk membangun sebuah tatanan masyarakat bersama, menjadi apa yang mereka sebut sebagai Piagam Madinah.

Dalam pandangan kelompok ini, Piagam Madinah bukan representasi dari sebuah negara Islam.

Madinah bukan negara yang berdasarkan Al-Quran dan Sunnah, tetapi berdasarkan kesepakatan antar umat beragama.

Maka ide untuk mendirikan negara Islam di masa sekarang ini dianggap tidak punya dasar oleh kelompok ini.

Kegagalan Semua Usaha Membentuk Negara Islam

Argumentasi yang paling sulit untuk bisa dijawab dari kelompok ini adalah kenyataan bahwa semua usaha di masa sekarang ini untuk mendirikan negara Islam tidak pernah sukses. Semua usaha itu, baik di tengah bangsa Indonesia, atau pun di negeri yang lain, dinilai telah gagal total menurut mereka.

Berbagai pemberontakan DI/TII baik yang dimotori oleh Sekar Madji Kartosoewiryo di Jawa Barat, Ibnu Hajar di Kalimantan, Kahar Muzakar di Sulawesi, Tengku Daud Beureuh di Aceh, semua kandas dan tidak pernah terlaksana.

Menurut mereka yang kegagalan di skala yang lebih luas juga terjadi. Misalnya Republik Islam Pakistan yang awal berdirinya bertujuan untuk mendirikan negara Islam, ternyata hingga hari telah mengalami kegagalan secara total. Alih-alih menjadi negara Islam, yang terjadi saat ini Pakistan malah menjadi sarang terorisme yang amat subur. Setiap hari negeri itu diguncang bom, pembunuhan, bahkan pembantaian. Padahal ketika belum memisahkan diri dari India, kehidupan mereka jauh lebih baik.

Kegagalan Saudi Arabia

Menurut kelompok ini, satu-satunya negara Islam di dunia ini hanya Saudi Arabia. Namun menurut mereka, Saudi Arabia tidak sepenuhnya merupakan negara Islam.

Pertama, karena negara ini merupakan kerajaan, dimana kekuasaan berada di tangan raja secara garis keluarga. Jadi Saudi Arabia dianggap bukan sebagai negara, tetapi lebih kepada sebuah dinasti keluarga yang kaya raya dan menjalankan pemerintahannya secara otoriter.

Kedua, karena negara ini juga masih belum sepenuhnya menghormati hak asasi manusia. Buktinya para tenaga kerja wanita masih banyak yang diperbudak, diperkosa bahkan dibunuh hingga pulang hanya tinggal nyawa.

Kalau Indonesia mau dijadikan negara Islam, maka menurut kalangan yang tidak setuju, justru akan mengalami set-back ke belakang, mundur beberapa abad ke zaman purba.

Tegaknya Syariah Tidak Harus Berbentuk Negara

Argumentasi tidak harusnya ada negara Islam pada bagian ini menyatakan bahwa yang wajib dijalankan adalah hukum syariah breupa hudud yang merupakan ketetapan dari langit. Maka apabila di suatu negara yang tidak menegaskan dirinya negara Islam, namun 100% menjamin bisa dijalankannya hukum Islam, cukuplah sudah tidak perlu lagi mendirikan negara Islam.

Hal ini terjadi di beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, Pakistan dan beberapa negara lainnya. Secara keseluruhan, negara itu tidak secara 100% menyatakan diri sebagai daulah Islamiyah atau pun khilafah Islamiyah. Juga tidak secara 100% menerapkan syariat Islam dalam hukum positifnya.

Namun negara itu memberikan keluasan dan otoritas pada wilayah tertentu untuk menjalankan syariat Islam secara hukum posistif. Misalnya Daerah Istimewa (DI) Aceh Darussalam sebagai sebuah provinsi yang otonom memberlakukan syariat Islam. Secara hukum, DI Aceh adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun dalam implementasi hukum syariah, ternyata mereka resmi menganut hukum jinayat sebagaimana yang diajarkan dalam ilmu fiqih jinayat, seperti potong tangan pencuri, merajam pezina atau mencambuknya 100 kali, mencambuk penuduh zina 80 kali, atau menghukum pelaku hirabah dengan disalib, dipotong kaki dan tangan secara bersilangan, atau menjatuhinya dengan hukuman mati.

Maka ketika semua hukum Islam bisa berjalan di suatu negeri atau di suatu wilayah otonom, tidak lagi diperlukan secara formal sebuah negara yang dengan resmi menyebut dirinya sebagai daulah Islamiyah atau khilafah Islamiyah. Toh, tujuan utamanya sudah dicapai, yaitu terlaksananya hudud dari Allah SWT secara resmi dan formal.

Sumber: Ahmad Sarwat, Negara Islam : Dilema & Pro Kontra, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: