Al-hajj secara bahasa berarti tujuan, maksud dan menyengaja. Dalam arti terminology, haji berarti bermaksud dengan sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) menurut syarat-syarat dan rukun-rukun yang tertentu, karena memenuhi panggilan Allah semata.
Hukum melaksanakan ibadah haji hanyalah diwajibkan sekali dalam seumur hidup manusia. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan dari Abu Hurairah : “Rasulullah Saw berkhotbah kepada kami. Katanya : Wahai manusia! Allah telah memfardhukan haji bagi kamu, maka laksanakanlah! Kemudian seseorang bertanya : Apakah haji itu dikerjakan setiap tahun ya Rasulullah? Rasulullah Saw kemudian diam, sampai laki-laki itu mengulang pertanyaan itu tiga kali. Kemudian Rasulullah Saw bersabda : Kalau saya katakan benar, pasti akan wajib setiap tahun, tetapi kalian tidak akan mampu”. (HR. Ahmad bin Hanbal, Muslim dan al-Nasai). Dalam hadits lain Rasulullah Saw bersabda : “Ikutilah amalan haji dengan umrah karena kedua amalan itu meniadakan sifat kikir dan dosa sebagaimana ahli logam membuang karat dari besi, perak dan emas. Tiada lain pahala yang diterima haji yang mabrur, kecuali surga”. (HR. al-Tirmidzy, al-Nasai dan Ibnu Majah dan Ibnu Mas’ud).
Terdapat perbedaan yang mendasar antara haji dan umrah. Ibadah haji dilakukan pada waktu-waktu yang tertentu, yaitu di bulan-bulan haji. Sedangkan umrah boleh dilakukan di bulan-bulan haji (dapat dilakukan bebarengan dengan ibadah haji), atau dilakukan diluar bulan haji (kapan saja). Ibadah haji melakukan wuquf di Arafah, sedangkan ibadah umrah tidak perlu melakukannya.