Secara singkat gharar dapat didefinisikan sebagai suatu bentuk transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan ketidakpastian yang menimbulkan potensi adanya pihak yang merasa dirugikan.
Definisi ini, dapat kita simpulkan dari beberapa penjelasan para ulama tentang pengertian gharar sebagai berikut:
• Definisi As-Sarokhsi al-Hanafi:
Gharar itu adalah sesuatu yang akibatnya tertutup (tidak diketahui).
Definisi al-Qarafi al-Maliki.
Asal gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui apakah bisa didapatkan atau tidak. Seperti burung di udara atau ikan di air.
• Definisi ar-Ramli asy-Syafi’i:
Jual-beli gharar adalah yang memiliki dua hal kemungkinan, di mana kemungkinan yang paling besar adalah yang paling dikhawatirkan.
• Definisi al-Qadhi Abu Ya’la al-Hanbali: ما تردد بين أمرين ليس أحدهما أظهر
Sesuatu yang berada di atas dua kemungkinan di mana salah satunya tidak lebih jelas dari yang lainnya.
Definisi Ibnu Hazm azh-Zhahiri
Mentransaksikan sesuatu yang tidak jelas ukuran dan spesifikasinya pada saat akad.
Sumber: Muhammad Abdul Wahab, Gharar dalam Transaksi Moderm, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019