Menu Tutup

Definisi Gharar Menurut Ulama

Secara singkat gharar dapat didefinisikan sebagai ‎suatu bentuk transaksi yang mengandung unsur ‎ketidakjelasan dan ketidakpastian yang ‎menimbulkan potensi adanya pihak yang merasa ‎dirugikan. ‎

Definisi ini, dapat kita simpulkan dari beberapa ‎penjelasan para ulama tentang pengertian gharar ‎sebagai berikut: ‎

‎•‎ Definisi As-Sarokhsi al-Hanafi:‎ ‎ ‎

Gharar itu adalah sesuatu yang akibatnya ‎tertutup (tidak diketahui). ‎

Definisi al-Qarafi al-Maliki. ‏

Asal gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui ‎apakah bisa didapatkan atau tidak. Seperti ‎burung di udara atau ikan di air. ‎

‎•‎ Definisi ar-Ramli asy-Syafi’i:‎ ‎ ‎
Jual-beli gharar adalah yang memiliki dua hal ‎kemungkinan, di mana kemungkinan yang ‎paling besar adalah yang paling dikhawatirkan. ‎

•‎ Definisi al-Qadhi Abu Ya’la al-Hanbali:‎ ‎ ‎ما ‏تردد بين أمرين ليس أحدهما أظهر
Sesuatu yang berada di atas dua kemungkinan ‎di mana salah satunya tidak lebih jelas dari yang ‎lainnya. ‎

Definisi Ibnu Hazm azh-Zhahiri
Mentransaksikan sesuatu yang tidak jelas ‎ukuran dan spesifikasinya pada saat akad. ‎

Sumber: Muhammad Abdul Wahab‎, Gharar dalam Transaksi Moderm, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019

Baca Juga: