Riba, yang dikenal sebagai praktik pengambilan atau pemberian keuntungan tambahan dalam transaksi keuangan, telah lama menjadi perhatian serius dalam banyak agama dan sistem ekonomi. Dalam perspektif agama, terutama dalam Islam, riba dianggap sebagai praktik yang melanggar prinsip-prinsip keadilan dan moralitas yang mendasari ajaran agama tersebut. Di sisi ekonomi, riba sering kali dianggap sebagai sumber utama tidak stabilnya sistem keuangan, dengan potensi untuk memicu krisis ekonomi yang merugikan masyarakat secara luas. Maka, pemahaman yang komprehensif mengenai riba dalam dua perspektif ini menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi ancaman yang ditimbulkannya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Dari sudut pandang agama, riba dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keadilan yang mendasari kehidupan umat manusia. Dalam Islam, riba secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an, dan diperkuat dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam konteks ini, riba dipandang sebagai bentuk eksploitasi terhadap orang-orang yang membutuhkan, yang dapat menyebabkan pertumbuhan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam masyarakat. Hal ini secara langsung bertentangan dengan ajaran keadilan dan kepedulian sosial yang diperjuangkan oleh agama-agama besar.
Di sisi lain, analisis ekonomi menyoroti implikasi negatif dari praktik riba terhadap stabilitas ekonomi. Dengan adanya riba, transaksi keuangan cenderung bersifat spekulatif dan mengarah pada perubahan harga yang tidak stabil. Ini dapat memicu fluktuasi yang signifikan dalam sistem keuangan, yang pada gilirannya dapat menyebabkan krisis ekonomi yang merugikan masyarakat secara luas. Lebih lanjut, praktik riba cenderung mendorong pertumbuhan utang yang tidak terkendali, yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan mendorong kemiskinan serta ketidakstabilan sosial.
Kesadaran akan bahaya riba dalam perspektif agama dan ekonomi telah mendorong upaya untuk mengembangkan alternatif yang adil dan berkelanjutan. Beberapa sistem keuangan alternatif, seperti perbankan syariah, telah muncul sebagai solusi untuk menghindari riba dan mempromosikan prinsip-prinsip keadilan dalam transaksi keuangan. Ini mencakup pengembangan mekanisme keuangan yang berfokus pada pembagian risiko dan keuntungan secara adil antara pihak-pihak yang terlibat, serta penekanan pada investasi riil yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam masyarakat modern yang semakin kompleks, pemahaman yang mendalam tentang riba dalam perspektif agama dan ekonomi adalah kunci untuk memastikan keadilan, stabilitas, dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi semua anggota masyarakat. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kesadaran akan implikasi negatif riba dan mempromosikan praktik keuangan yang adil dan berkelanjutan harus terus didorong, baik melalui pendekatan pendidikan maupun perubahan kebijakan yang mendukung pengembangan sistem keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.