Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah, di mana mereka menghindari riba (bunga) dan kegiatan-kegiatan yang tidak halal, serta menerapkan profit sharing dan prinsip keadilan dalam transaksi keuangan. Dalam menjalankan aktivitas perbankannya, bank syariah menggunakan beberapa jenis akad yang mengacu pada prinsip syariah, di antaranya:
- Musharakah
Musharakah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih dengan menyatukan modal dalam suatu usaha, dan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Dalam konteks perbankan syariah, musharakah digunakan dalam pembiayaan proyek-proyek besar seperti pembangunan infrastruktur atau perumahan.
- Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan modal dan yang lainnya (shahibul maal) menyediakan modal. Keuntungan kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan awal. Mudharabah digunakan dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta dalam investasi.
- Musyarakah Mutanaqisah
Musyarakah mutanaqisah adalah bentuk kerja sama antara bank syariah dan nasabah, di mana kedua belah pihak menyepakati pembelian bersama aset seperti rumah atau kendaraan. Nasabah membayar uang muka dan sisa pembayaran dilakukan secara cicilan, sementara bank syariah berperan sebagai investor dan menerima sebagian keuntungan.
- Murabahah
Murabahah adalah bentuk transaksi jual beli dengan keuntungan yang telah disepakati sebelumnya. Dalam konteks perbankan syariah, murabahah digunakan dalam pembiayaan pembelian barang seperti kendaraan atau mesin, di mana bank syariah membeli barang tersebut dan menjual kembali kepada nasabah dengan keuntungan yang telah disepakati.
- Ijarah
Ijarah adalah bentuk transaksi sewa-menyewa yang diatur dalam kontrak. Dalam konteks perbankan syariah, ijarah digunakan dalam pembiayaan penyewaan alat atau peralatan.
- Qardhul Hasan
Qardhul hasan adalah bentuk pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah yang membutuhkan dana dalam situasi darurat atau mendesak. Pinjaman ini biasanya diberikan dalam jumlah kecil dan dengan jangka waktu yang singkat.
- Wakalah
Wakalah adalah bentuk akad di mana nasabah mempercayakan dana atau investasinya kepada bank syariah untuk dikelola, dan bank syariah diberikan imbalan atas jasa pengelolaannya. Wakalah digunakan dalam produk investasi seperti deposito.
Ketujuh jenis akad di atas merupakan beberapa jenis akad yang digunakan dalam perbankan syariah. Seluruh akad tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.