Ekonomi Syari’ah merupakan suatu disiplin ilmu yang mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi dengan nilai-nilai Islam. Landasan teoritis dari Ekonomi Syari’ah didasarkan pada konsep-konsep dasar yang mendasari prinsip-prinsip utama dalam rangka menciptakan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat. Prinsip-prinsip tersebut melandaskan Ekonomi Syari’ah sebagai suatu sistem ekonomi alternatif yang menggabungkan prinsip-prinsip etika dan moral dalam aktivitas ekonomi.
Salah satu prinsip utama dalam Ekonomi Syari’ah adalah Tauhid, yaitu konsep kesatuan Tuhan. Prinsip ini mencerminkan pemahaman bahwa segala aktivitas ekonomi harus didasarkan pada keyakinan akan keberadaan Tuhan dan ketaatan terhadap-Nya. Dengan demikian, setiap tindakan ekonomi diarahkan untuk mencapai ridha Allah dan kesejahteraan umat manusia.
Prinsip kedua adalah ‘Adalah (keadilan), yang menjadi pilar utama dalam Ekonomi Syari’ah. Keadilan dalam konteks ini melibatkan pembagian yang adil dalam distribusi kekayaan dan sumber daya. Konsep keadilan juga melibatkan perlakuan yang adil terhadap semua pihak dalam transaksi ekonomi, termasuk hak-hak pekerja, konsumen, dan pelaku usaha.
Selanjutnya, prinsip Amal Ma’ruf Nahi Munkar (mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran) mencerminkan nilai-nilai etika dalam Ekonomi Syari’ah. Pelaku ekonomi diharapkan untuk melakukan tindakan yang baik dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat. Dengan adanya prinsip ini, Ekonomi Syari’ah tidak hanya berkutat pada aspek transaksi ekonomi semata, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai moral dan sosial.
Selain itu, prinsip Musyarakah (kerjasama) dan Mudharabah (bagi hasil) menjadi dasar bagi sistem keuangan Islam. Prinsip ini menekankan pentingnya kerjasama dan partisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi, di mana pelaku usaha dan pemilik modal dapat berbagi risiko dan keuntungan. Ini menciptakan ikatan yang erat antara pelaku ekonomi, mendorong terciptanya lingkungan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Prinsip selanjutnya adalah Zakat dan Wakaf, yang menggarisbawahi kontribusi sosial dan kesejahteraan umat. Zakat, sebagai kewajiban memberikan sebagian dari harta kepada yang berhak, dan wakaf, yang merupakan amanah berupa harta untuk kepentingan umum, menjadikan ekonomi sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial dan keadilan.
Terakhir, prinsip Hak Milik dan Kontrak (Aqd) memperkuat fondasi Ekonomi Syari’ah. Hak milik dihormati sebagai hak yang sah dan dilindungi, sedangkan kontrak diharapkan memenuhi syarat-syarat syari’ah untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan dalam transaksi ekonomi.
Secara keseluruhan, prinsip-prinsip Ekonomi Syari’ah bukan hanya sekadar pedoman untuk bertransaksi secara etis, melainkan merupakan landasan filosofis yang menyeluruh, menciptakan suatu sistem ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan umat. Dengan mendasarkan pada nilai-nilai Islam, Ekonomi Syari’ah mengajak untuk memandang ekonomi sebagai alat untuk mencapai tujuan spiritual dan sosial, sejalan dengan visi Islam sebagai pedoman hidup menyeluruh.