Dalam kerangka ajaran Islam, konsep keadilan menduduki posisi sentral, tidak terkecuali dalam konteks transaksi ekonomi. Fiqih Muamalah, yang merupakan cabang fiqih yang mengatur aspek-aspek ekonomi dan sosial dalam Islam, memberikan landasan prinsip-prinsip keadilan yang harus dijunjung tinggi. Prinsip ini tidak hanya berlaku pada individu, tetapi juga pada seluruh masyarakat, dengan tujuan menciptakan suatu tatanan ekonomi yang adil dan berkeadilan.
Dalam pandangan Fiqih Muamalah, keadilan dalam transaksi ekonomi dapat dilihat melalui berbagai aspek. Salah satunya adalah kesepakatan bersama yang dilakukan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Prinsip ini menggarisbawahi pentingnya adanya kesepakatan yang jelas dan bersifat saling setuju, tanpa adanya unsur paksaan atau penipuan. Dengan demikian, setiap pihak akan merasa diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
Selain itu, Fiqih Muamalah menekankan pentingnya proporsi dalam pembagian keuntungan dan kerugian dalam transaksi ekonomi. Konsep ini sejalan dengan prinsip keadilan distributif dalam Islam, yang menuntut agar hasil-hasil ekonomi didistribusikan secara adil di antara seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, transaksi ekonomi yang menghasilkan keuntungan seharusnya tidak hanya menguntungkan satu pihak, melainkan juga mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Aspek lain yang tidak kalah pentingnya adalah perlakuan adil terhadap pihak yang lemah atau kurang mampu dalam transaksi ekonomi. Fiqih Muamalah menegaskan bahwa perlakuan adil terhadap para pihak yang rentan, seperti anak yatim atau orang miskin, merupakan suatu bentuk ibadah. Keadilan dalam transaksi ekonomi dapat tercermin dari sikap empati dan tanggung jawab sosial terhadap mereka yang membutuhkan perlindungan ekstra.
Dalam konteks ekonomi Islam, konsep keadilan juga terkait erat dengan larangan riba. Fiqih Muamalah menegaskan bahwa praktik pemberian atau pengambilan bunga dalam transaksi ekonomi adalah tindakan yang tidak adil. Larangan ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi dan ketidaksetaraan yang dapat timbul akibat sistem bunga.
Dengan demikian, melalui perspektif Fiqih Muamalah, keadilan dalam transaksi ekonomi bukanlah sekadar prinsip moral, tetapi juga merupakan suatu kewajiban agama. Adanya keadilan dalam setiap transaksi ekonomi menciptakan fondasi yang kuat bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam yang mendorong keberpihakan kepada yang lemah, keadilan distributif, dan keberlanjutan sosial.