Menu Tutup

Etika Profesi dalam Islam

Memegang amanah dan mentaati perintah pimpinan

Dalam berprofesi, ada juga pembagian kerja dan hirarki wewenang seperti halnya organisasi. Beberapa orang atasan baik manajer atau kepala divisi merupakan pemegang wewenang yang tinggi dalam profesi. Mereka adalah memiliki wewenang untuk mengatur, mengawasi, dan menilai pelaksanaan kerja. Oleh karenanya, pemegang wewenang ini harus memiliki sikap amanah. Amanah dapat membawa pemegang wewenang menjadi seorang yang memiliki visi dan misi yang jelas, tegas dan nyata. Allah Swt. berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (QS al-Anfāl [8]: 27)

Sebagai seorang karyawan biasa, patuh pada perintah atasan merupakan sebuah keharusan dalam profesi. Tak bisa seorang karyawan mencela atasannya atau bahkan menyimpang dalam perintahnya. Jika seorang mencela atau pun menyimpang dari perintah atasannya, maka akan timbul kekacauan dalam profesi baik dari proses pelaksanaan profesi atau pun hasil dari profesi. Allah Swt. berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.”. (QS. an-Nisā` [4]: 59)

Ulil amri adalah penguasa. Dalam sebuah pekerjaan, manajer merupakan penguasa yang berwenang. Jika penguasa melakukan pekerjaan dengan baik dan tidak menzalimi orang lain, kita diharuskan untuk melakukan perintahnya. Apabila penguasa melakukan pekerjaan dengan zalim maka kita bisa menolak manajer kita dengan bersabar atau menasehatinya dengan cara langsung menemuinya atau melalui perantara Surah atau pun orang terdekat.

Etos kerja yang tinggi

Etos kerja adalah doktrin tentang kerja yang diyakini oleh seseorang atau sekelompok orang sebagai hal yang baik dan benar dan mewujud nyata secara khas dalam perilaku kerja mereka. singkatnya etos kerja adalah motivasi dan dorongan untuk bekerja. Apabila seseorang memiliki etos kerja yang tinggi, maka pelaksanaan kerja akan menjadi lebih maksimal. Selain itu, etos kerja ini menjadi alasan kuat mengapa seseorang melakukan pekerjaan.

Etos kerja dalam Islam adalah cara pandang yang diyakini seorang Muslim bahwa bekerja itu bukan saja untuk memuliakan dirinya, menampakkan kemanusiaannya, tetapi juga sebagai suatu manifestasi dari amal shaleh dan oleh karenanya mempunyai nilai ibadah yang sangat luhur. Afif memberikan rumusan bahwa kualitas hidup Islami dapat diperoleh dengan tauhid atau keyakinan, tujuan atau arah tujuan, motivasi atau dorongan, ide atau rasio, intuisi atau rasa, dan aksi atau aktualisasi amal saleh.

Ada beberapa indikasi-indikasi orang atau kelompok memiliki etos kerja tinggi menurut Gunnar Myrdal yaitu, 1) Efisien, 2) Rajin, 3) Teratur, 4) Disiplin dan tepat waktu, 5) Hemat, 6) Jujur dan teliti, 7) Rasional dalam mengambil keputusan dan tindakan, 8) Bersedia menerima perubahan atau bersikap dinamis, 9) Pandai memanfaatkan kesempatan, 10) Energik atau penuh semangat, 11) Ketulusan dan percaya diri, 12) Mampu bekerja sama, dan 13) Mempunyai visi yang nyata dan futuristik.

Prinsip yang kokoh dalam profesi

Sebagai agama yang menekankan arti penting amal dan kerja, Islam meng- ajarkan bahwa kerja itu harus dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip berikut:

  • Profesi atau pekerjaan itu dilakukan berdasarkan
  • Profesi atau   pekerjaan   harus   dilaksanakan    berdasarkan   keahlian  atau profesional, tekun dan sungguh-sungguh.
  • Berorientasi kepada mutu dan hasil yang
  • Profesi atau pekerjaan dilaksanakan dengan jujur amanah dan penuh tanggung
  • Profesi atau pekerjaan dilakukan dengan semangat dan etos kerja yang
  • Pekerja ialah orang berhak mendapatkan imbalan atas apa yang telah ia
  • Profesi, kerja, atau amal adalah bentuk eksistensi manusia. Artinya manusia ada karena kerja, dan kerja itulah yang membuat atau mengisi keberadaan
  • Menghindari larangan-larangan dalam agama. Larangan dari sisi substansi pekerjaannya contohnya menjual minuman keras, menebarkan hoax, menyebarkan video asusila. Larangan sisi perihal yang tidak terkait langsung dengan pekerjaan, seperti melanggar batasan antara laki-laki dengan perempuan, membuat fitnah dalam persaingan, dan melanggar batasan aurat dalam
  • Profesi atau pekerjaan dilakukan dengan turut saling menjaga persaudaraan. Seperti Rasulullah Saw. bersabda, “Dan janganlah kalian menjual barang yang sudah dijual kepada saudara kalian” (HR. Muslim). Selain menganjurkan untuk menjual sesuatu yang berbeda dari barang yang dijual oleh saudara kita, hadis ini juga menganjurkan untuk memilih tempat yang berbeda apabila memiliki kesamaan dalam barang dagangan dengan saudara kita untuk menghindari rusaknya persaudaraan karena

Baca Juga: