Menu Tutup

Fardhu dan Sunnah Tayamum

Tayamum adalah metode bersuci dalam Islam yang dilakukan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika tidak tersedia air atau penggunaan air dapat membahayakan kesehatan. Proses ini melibatkan penggunaan debu atau tanah yang bersih untuk mengusap wajah dan tangan. Dalam praktik tayamum, terdapat rukun (fardhu) dan sunnah yang perlu diperhatikan agar ibadah menjadi sah dan sempurna.

Berikut adalah penjelasan mengenai fardhu (rukun) dan sunnah dalam tayamum:

Fardhu-Fardhu Tayamum

Fardhu atau rukun tayamum adalah komponen wajib yang harus dilakukan agar tayamum dianggap sah. Menurut beberapa sumber, fardhu tayamum meliputi:

  1. Niat: Berniat dalam hati untuk melakukan tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib. Niat ini dilakukan bersamaan dengan tindakan pertama dalam tayamum, yaitu saat mengusap wajah.
  2. Mengusap Wajah: Setelah menepukkan kedua tangan ke debu yang bersih, usapkan ke seluruh wajah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 6.
  3. Mengusap Kedua Tangan Hingga Siku: Setelah mengusap wajah, tepukkan kembali tangan ke debu, lalu usapkan ke kedua tangan hingga siku. Beberapa ulama berpendapat cukup hingga pergelangan tangan, namun mengusap hingga siku lebih dianjurkan.
  4. Tertib: Melakukan urutan tayamum sesuai dengan yang telah ditetapkan, yaitu dimulai dengan niat, mengusap wajah, kemudian mengusap tangan.

Sunnah-Sunnah Tayamum

Selain fardhu, terdapat sunnah dalam tayamum yang dianjurkan untuk menyempurnakan ibadah:

  1. Membaca Basmalah: Mengucapkan “Bismillah” sebelum memulai tayamum.
  2. Menghadap Kiblat: Sebaiknya menghadap ke arah Ka’bah saat melakukan tayamum.
  3. Mendahulukan Anggota Kanan: Mengusap tangan kanan sebelum tangan kiri, mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW.
  4. Menepiskan Debu Berlebih: Setelah menepukkan tangan ke debu, menepiskan debu yang berlebih sebelum mengusap wajah dan tangan.

Memahami dan menerapkan fardhu serta sunnah tayamum dengan benar akan memastikan ibadah yang dilakukan sah dan mendapatkan pahala yang maksimal. Selalu rujuk kepada sumber-sumber terpercaya dan konsultasikan dengan ulama atau ahli fiqih jika terdapat keraguan dalam pelaksanaan tayamum.

Lainnya