Menu Tutup

Gaji PNS Lulusan S1: Gaji Pokok dan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Golongan dan Instansi

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Menjadi PNS dianggap sebagai pekerjaan yang menjanjikan, karena memiliki jaminan gaji tetap, tunjangan kinerja, dan pensiun. Namun, berapa sebenarnya gaji PNS untuk lulusan S1? Apakah sesuai dengan harapan dan kualifikasi mereka?

Gaji Pokok PNS

Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 19771. Gaji pokok PNS berbeda-beda untuk setiap golongan dan masa kerja. Golongan PNS dibagi menjadi empat, yaitu I, II, III, dan IV. Golongan I untuk lulusan SD dan SMP, golongan II untuk lulusan SMA dan DIII, golongan III untuk lulusan S1 hingga S3, dan golongan IV untuk eselon I hingga IV2.

PNS lulusan S1 ditempatkan pada golongan III sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Susunan pangkat dan golongan PNS3. Besaran gaji pokok PNS dengan ijazah S1 bisa mencapai Rp 4,2 juta. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat gaji pokok PNS lulusan S1 dan pendidikan lainnya berikut ini:

GolonganLulusanGaji Pokok
IaSDRp 1.560.800 – Rp 2.335.800
IbSDRp 1.704.500 – Rp 2.472.900
IcSDRp 1.776.600 – Rp 2.577.500
IdSMPRp 1.851.800 – Rp 2.686.500
IIaSMARp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIbSMARp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIcDIIIRp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IIdDIIIRp 2.399.200 – Rp 3.820.000
IIIaS1Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIbS1Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIcS2Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIIdS3Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
IVaEselon IVRp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVbEselon IIIRp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVcEselon IIRp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVdEselon IRp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVeEselon IRp 3.593.100 – Rp 5.901.

Tunjangan Kinerja PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapat tunjangan kinerja atau tukin PNS. Tukin PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Besaran tukin PNS tergantung pada instansi, jabatan, dan kinerja masing-masing pegawai.

Tunjangan tertinggi didapatkan PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tunjangan PNS di DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5,361 juta untuk level jabatan pelaksana. Tunjangan tertinggi sebesar Rp 117,375 juta untuk level jabatan tertinggi di DJP, seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja PNS di instansi lain bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Berikut adalah beberapa contoh tukin PNS di beberapa instansi:

InstansiTukin TerendahTukin Tertinggi
Kementerian KeuanganRp 1,5 jutaRp 35 juta
Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,2 jutaRp 20 juta
Kementerian KesehatanRp 1,2 jutaRp 15 juta
Kementerian PertanianRp 1,2 jutaRp 15 juta
Kementerian PerhubunganRp 1,2 jutaRp 15 juta
Kementerian Dalam NegeriRp 1,2 jutaRp 15 juta
Kementerian Luar NegeriRp 1,2 jutaRp 15 juta
Badan Kepegawaian NegaraRp 1,2 jutaRp 15 juta
Badan Pemeriksa KeuanganRp 1,2 jutaRp 15 juta

Kesimpulan

Gaji PNS untuk lulusan S1 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja. Gaji pokok PNS lulusan S1 bisa mencapai Rp 4,2 juta, tergantung pada golongan dan masa kerja. Tunjangan kinerja PNS lulusan S1 bervariasi, tergantung pada instansi, jabatan, dan kinerja masing-masing pegawai. Tunjangan tertinggi didapatkan PNS di DJP, yang bisa mencapai Rp 117,375 juta.

Sumber:
(1) Daftar Gaji PNS Lulusan S1 dan Tukin untuk Acuan CPNS 2021 – detikcom. https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-5626925/daftar-gaji-pns-lulusan-s1-dan-tukin-untuk-acuan-cpns-2021.
(2) Intip Besaran Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangannya – Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/05/27/212124326/intip-besaran-gaji-pns-lulusan-s1-serta-tunjangannya.
(3) Daftar Gaji PNS Lulusan S1 serta Tunjangan Kinerja, Jadi Acuan Ikut …. https://www.suara.com/news/2021/07/02/110746/daftar-gaji-pns-lulusan-s1-serta-tunjangan-kinerja-jadi-acuan-ikut-cpns-2021.