Menu Tutup

Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022

Pengumuman Tahap Akhir Seleksi PPPK Guru 2022

Pada Jumat, 14 April 2023, tahap akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 diumumkan melalui laman Guru PPPK Kemendikbud dan SSCASN. Bagi peserta yang dinyatakan lolos, langkah berikutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Namun, sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, penting untuk memahami besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK.

Gaji PPPK: Struktur dan Besarannya

Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut adalah rincian besaran gaji untuk masing-masing golongan PPPK:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Besaran gaji ini merupakan jumlah sebelum pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gaji tersebut akan dibayarkan setiap bulan bersamaan dengan tunjangan.

Kenaikan Gaji PPPK

Peraturan Pemerintah juga mengatur mengenai kenaikan gaji PPPK. Sesuai Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 98 Tahun 2020, kenaikan gaji PPPK dapat dilakukan secara berkala atau istimewa. Aturan lebih lanjut mengenai kenaikan gaji ini diatur dalam Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang aparatur negara.

Tunjangan PPPK

Selain gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, yang terdiri dari:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional atau Tunjangan Lainnya

Tunjangan ini dibayar secara rutin setiap bulan bersama dengan gaji. Besaran tunjangan ini mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK bertugas.

Pembiayaan Gaji dan Tunjangan PPPK

Menurut PP Nomor 98 Tahun 2020, gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada anggaran sebagai berikut:

  • Instansi Pusat: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Instansi Daerah: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembayaran gaji dan tunjangan untuk masing-masing instansi diatur oleh Peraturan Menteri yang relevan dengan urusan keuangan dan dalam negeri.

Isu dan Tantangan Terkait PPPK

Walaupun gaji dan tunjangan PPPK sudah diatur dengan jelas, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, seperti keterlambatan pembayaran gaji. Misalnya, Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa masih banyak guru PPPK yang belum menerima gaji mereka. Hal ini memerlukan perhatian dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan pembayaran gaji yang tertunda.

Penutup

Dengan adanya informasi ini, diharapkan calon PPPK dan pihak terkait dapat lebih memahami besaran gaji dan tunjangan yang diterima serta mengatasi berbagai tantangan yang mungkin timbul. Gaji PPPK yang bervariasi berdasarkan golongan dan tunjangan yang menyertainya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada tenaga kerja di sektor pendidikan.

Sumber:

  1. “Lolos PPPK Guru 2022: Cek Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapat.”  kompas.com.
  2. “Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2022.”  kontan.co.id.
  3. “PPPK 2022: Cek Daftar Gaji dan Tunjangan yang Diterima.”  detik.com.

Lainnya