Sekarang ini jual-beli tidak hanya dilakukan antar manusia dengan manusia. Tapi antar manusia dengan mesin!
Di halte-halte busway, di mall-mall, terminal, bandara dan pusat keramaian lainnya, sering kita jumpai mesin-mesin penjaja minuman atau makanan. Tinggal kita masukkan uang lewat lubang yang tersedia minuman yang kita inginkan pun keluar.
Di sini potensi gharar pun lebih besar dibanding dengan jual-beli langsung dengan manusia. Sebab mesin punya keterbatasan. Bagaimana jika tiba-tiba mesinnya error, atau listriknya mati dan lain sebagainya.
Tentu hal-hal tersebut sudah diperhitungkan oleh perancangnya. Namun tetap saja potensi terjadinya gharar kemungkinannya lebih besar.
Hal menarik lain dari jual beli dengan mesin ini adalah masalah terkait ijab-kabul. Sebagian ulama klasik memberikan syarat dalam jual-beli harus ada ijab-kabul antara penjual dan pembeli.
Bagaimana ijab-kabul itu terjadi kalau jual-belinya dengan mesin. Sehingga hal-hal seperti ini perlu ada penyesuaian ulang. Sebab di zaman para ulama itu belum terbayang ada orang yang bisa jual beli