Menu Tutup

Gono-gini dalam budaya dan syariat Islam

Gono-gini adalah istilah yang dikenal oleh budaya orang Jawa kebanyakan dan sekitarnya untuk merujuk kepada harta yang dimiliki secara bersama oleh suami dan istri di dalam pernikahan.

Jadi, harta yang dihasilkan oleh salah satu pasangan; entah istri atau suami, di masa pernikahan mereka, kepemilikannya adalah milik bersama. Inilah yang dimaksud dengan harta gonogini atau biasa juga disebut dengan nama harta bersama.
Gono-gini dalam budaya indonesia dan syariah islam

Karenanya, jika terjadi perpisahan antara keduanya, baik itu pisah hidup, atau juga pisah mati, harta yang ada haruslah dibagi 2 terlebih dahulu; karena memang harta tersebut milik bersama. Maka ketika sudah tidak lagi dikatakan bersama, kepemilikan harta pun kembali ke individu masingmasing.

Misalnya, jika suami menceraikan istrinya, maka suami tidak boleh membawa harta yang dia anggap sebagai hartanya sendiri karena berkat usahanya sendiri. Dia harus membaginya dengan pembagian 50 berbanding 50, untuk memberikan jatah tersebut kepada istrinya.

Begitu juga jika salah satu pasangan wafat. Harta yang ditinggalkan tidak bisa langsung dijadikan harta warisan yang kemudian diberikan kepada ahli waris. Harta tersebut mestilah diberikan setengahnya yakni 50%-nya kepada pasangan yang hidup sebagai harta bersama. Dan sisanya, barulah dijadikan harta warisan yang dibagikan kepada ahli-ahli waris yang ada.

1. Gono-Gini Dalam Budaya Indonesia

Di hampir seluruh daerah Indonesia, harta bersama itu ada dan dilakukan sejak dahulu kala. Bahkan ia sudah menjadi aturan tak tertulis hampir di seluruh daerah Indonesia.

Nama harta bersama di setiap daerah di Indonesi itu berbeda-beda, tidak semua memakai istilah Gono-Gini. Dalam budaya aceh misalnya, harta bersama dikenal dengan istilah Hareuta Syareukat.

Berbeda lagi dengan budaya bugis dan Makassar yang mengenal harta bersama dengan istilah Cakkara. Kalau di Kalimantan disebut dengan nama Perpantangan. Budaya orang sunda menyebutnya Guna Kaya. Di Bali, namanya Druwe Gabro.

Banyaknya ragam nama untuk satu jenis harta ini di hampir seluruh daerah Indonesia, itu menunjukkan bahwa harta bersama memang sudah eksis sejak dahulu. Bahkan tidak berlebihan jika kita katakana bahwa itu sudah ada sebelum pemerintahan Indonesia berdiri.

2. Gono-Gini Dalam Syariat Islam

Sedangkan dalam syariah Islam, memang tidak dikenal istilah harta bersama; karena memang pernikahan itu bukanlah cara atau jalan untuk membuat harta itu pindah kepemilikan.

Akad nikah itu sebagaimana disebutkan oleh banyak ulama-ulama fiqih; adalah akad yang membuat laki-laki yang berakad boleh untuk menggauli wanita yang walinya berakad kepada laki tersebut dengan adanya Ijab dan Qabul. Itu akad nikah.

Tidak ada dalam akad nikah itu sesuatu yang membuat harta berpindah kepemilikan dari suami ke istri atau dari istri ke suami.

Dalam syariah itu yang ada ialah harta istri mutlak untuk istri dan harta suami mutlak kepemilikannya dipegang oleh suami. Penghasilan suami mutlak milik suami namun ia berkewajiban memberikan nafkah untuk istri dan keluarganya.

Lebih lanjut harta bersama atau gono-gini dalam pandangan Islam, akan kami sampaikan dalam bab selanjutnya sebagai argumentasi dan dalil dari ulama tentang ada atau tidak adanya harta bersama dalam Syariat Islam.

Sumber: Ahmad Zarkasih, Gono-Gini, Antara Adat, Syariat dan Undang-Undang, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.

Baca Juga: