Menu Tutup

Hadits tentang hukum menuntut ilmu

Hadits tentang hukum menuntut ilmu merupakan penjelasan tentang hukum mencari ilmu bagi setiap orang Islam laki laki maupun perempuan, yang telah diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dan lain lain. Akan tetapi hadits tersebut diberi tanda lemah oleh imam Syuyuti.

Adapun hukum menuntut ilmu menurut hadits tersebut adalah wajib. Karena melihat betapa pentingnya ilmu dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Manusia tidak akan bisa menjalani kehidupan ini tanpa mempunyai ilmu. Bahkan dalam kitab taklimul muta’allim dijelaskan bahwa yang menjadikan manusia memiliki kelebihan diantara makhluk – makhluk Allah yang lain adalah karena manusia memilki ilmu.[3]

Apabila kita memperhatikan isi Al-Quran dan Al-Hadits, maka terdapatlah beberapa suruhan yang mewajibkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, untuk menuntut ilmu, agar mereka tergolong menjadi umat yang cerdas, jauh dari kabut kejahilan dan kebodohan. Menuntut ilmu artinya berusaha menghasilkan segala ilmu, baik dengan jalan menanya, melihat atau mendengar. Perintah kewajiban menuntut ilmu terdapat dalam hadits Nabi Muhammad saw.

Dan janganlah memberikan ilmu kepada orang yang enggan menerimanya, karena orang yang  enggan menerima ilmu tidak akan mau untuk mengamalkan ilmu itu bahkan mereka akan menertawakannya.[4]

Dalam hadits lain juga telah disebutkan bahwa :

اطلب العلم من المحد الى اللهد0 (رواه مسلم)

“Carilah ilmu dari buaian sampai liang lahat” (H. R. Muslim)

Baca Juga: