Menunaikan ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima, sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Namun, antrean panjang untuk haji, terutama di Indonesia, serta biaya yang tidak sedikit membuat banyak Muslim lebih memilih untuk melaksanakan umrah terlebih dahulu. Di sisi lain, umrah adalah ibadah sunnah yang bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, dengan ritual yang mirip dengan haji, tetapi tidak sekompleksnya.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang mana yang sebaiknya dilakukan terlebih dahulu antara haji dan umrah, pandangan ulama, serta pertimbangan praktis yang sering dihadapi umat Islam.
Perbedaan Antara Haji dan Umrah
Haji dan umrah memiliki persamaan dalam beberapa hal, seperti pelaksanaan thawaf, sa’i, dan tahalul. Namun, keduanya berbeda dalam hal kewajiban, waktu pelaksanaan, serta tingkat kesulitannya. Haji hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun, yaitu pada bulan Dzulhijjah, sementara umrah bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun. Dalam hal ini, haji merupakan ibadah wajib bagi yang mampu, sedangkan umrah hukumnya sunnah. Meskipun demikian, ada beberapa mazhab yang menyebutkan bahwa umrah adalah wajib, namun pendapat yang lebih umum adalah umrah sunnah.
Haji Adalah Prioritas
Banyak ulama menekankan bahwa umat Islam yang memiliki kemampuan finansial sebaiknya mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji terlebih dahulu sebelum melaksanakan umrah. Hal ini karena haji adalah kewajiban, sementara umrah tidak. Salah satu ulama yang menekankan hal ini adalah KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), pengasuh Pesantren API Tegalrejo Magelang, Jawa Tengah. Dalam sebuah video yang disebarluaskan di akun Facebook resminya, Gus Yusuf menegaskan bahwa umat Islam yang memiliki kemampuan finansial harus segera mendaftarkan diri untuk haji, meskipun harus menunggu lama.
“Daftar haji dulu,” tegas Gus Yusuf. Ia menjelaskan bahwa yang terpenting adalah mendaftarkan diri untuk haji, karena jika seseorang sudah terdaftar, tanggung jawabnya sudah terlepas, meskipun ia meninggal sebelum berangkat.
Dalam penjelasan tersebut, Gus Yusuf juga menyinggung promosi dari beberapa agen perjalanan umrah yang menyatakan bahwa melakukan umrah berkali-kali sama dengan berhaji. Menurutnya, promosi tersebut menyesatkan. “Walaupun umrah seribu kali, jika belum berhaji, tanggung jawabnya belum lunas,” ujarnya.
Pandangan Ulama Tentang Umrah Sebelum Haji
Dalam hal ini, beberapa ulama membahas hukum melaksanakan umrah sebelum haji. Berdasarkan beberapa riwayat dari sahabat Nabi, seperti Ibnu Umar, menunaikan umrah sebelum haji diperbolehkan dan tidak ada larangan syar’i terkait hal ini. Ibnu Umar bahkan menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW sendiri melaksanakan umrah sebelum haji.
Riwayat ini menjadi dasar bahwa secara hukum, umrah sebelum haji diperbolehkan. Sahabat Ikrimah bin Khalid pernah bertanya kepada Ibnu Umar mengenai hal ini, dan Ibnu Umar menjawab, “Tidak masalah bagi siapa saja yang ingin berumrah sebelum haji.” Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan kebebasan bagi umat Islam untuk menunaikan umrah sebelum haji, terutama jika ada alasan tertentu seperti antrean panjang atau keterbatasan biaya.
Umrah Tidak Menggugurkan Kewajiban Haji
Meskipun umrah bisa dilakukan sebelum haji, penting untuk diingat bahwa umrah tidak menggugurkan kewajiban haji. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan bahwa meskipun umrah yang dilakukan di bulan Ramadhan memiliki pahala setara dengan haji, hal itu tidak berarti umrah dapat menggantikan haji dalam hal kewajiban.
“Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji dalam hal pahala, tetapi tidak menggugurkan kewajiban haji,” tegas Ibnu Hajar. Dengan demikian, setiap Muslim yang sudah mampu baik secara fisik maupun finansial tetap diwajibkan untuk menunaikan haji, meskipun ia telah melakukan umrah berkali-kali.
Antrean Haji yang Panjang: Faktor Praktis
Bagi Muslim di Indonesia, salah satu kendala terbesar dalam menunaikan haji adalah panjangnya daftar tunggu. Di beberapa daerah, antrean bisa mencapai puluhan tahun. Kondisi ini membuat banyak orang memilih untuk menunaikan umrah terlebih dahulu sambil menunggu giliran berhaji. Meskipun hal ini diperbolehkan, Gus Yusuf dan para ulama lainnya tetap menekankan pentingnya mendaftarkan diri untuk haji terlebih dahulu sebelum melakukan umrah.
Selain itu, menunaikan haji juga memerlukan biaya yang jauh lebih besar dibandingkan umrah. Karena itu, ada sebagian umat Islam yang memilih untuk umrah terlebih dahulu dengan alasan biaya umrah lebih terjangkau dan bisa dilakukan kapan saja.
Rukun dan Kewajiban Umrah
Bagi yang memutuskan untuk melaksanakan umrah, ada beberapa rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi agar ibadah umrahnya sah. Rukun umrah meliputi:
- Ihram: Memulai niat untuk umrah dari miqat.
- Thawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri.
- Sa’i: Berjalan bolak-balik antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahalul: Mencukur atau memotong rambut sebagai tanda penyelesaian ibadah.
- Tertib: Melakukan seluruh rukun sesuai urutan yang telah ditentukan.
Selain rukun tersebut, ada juga kewajiban lainnya yang harus dilakukan, seperti memulai ihram dari miqat dan menjauhi semua yang diharamkan bagi orang yang sedang berihram, seperti tidak boleh menggunakan pakaian yang dijahit, tidak boleh menutup kepala bagi laki-laki, serta tidak boleh berhubungan intim selama berihram.
Jika salah satu rukun atau kewajiban tidak terpenuhi, umrah yang dilakukan tidak sah atau harus mengganti dengan denda (dam).
Kesimpulan: Prioritas Haji atau Umrah?
Kesimpulannya, menunaikan haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, sedangkan umrah adalah sunnah. Bagi yang sudah memiliki kemampuan finansial, sangat disarankan untuk mendaftar haji terlebih dahulu meskipun harus menunggu lama. Umrah bisa dilakukan sebagai tambahan, terutama jika waktu tunggu haji sangat panjang, tetapi tidak boleh dianggap sebagai pengganti kewajiban haji.
Sebagaimana ditegaskan oleh para ulama, termasuk Gus Yusuf, penting untuk mendahulukan yang wajib sebelum melaksanakan yang sunnah. Namun, jika seseorang memutuskan untuk melakukan umrah terlebih dahulu karena kondisi antrean haji yang panjang, hal ini tetap diperbolehkan selama tetap berkomitmen untuk menunaikan haji di masa mendatang.
Referensi:
- NU Online. “Daftar Haji Apa Umrah Dulu?” NU Online, diakses pada 22 September 2024, dari https://www.nu.or.id/nasional/daftar-haji-apa-umrah-dulu-bk3VX.
- NU Jombang. “Melaksanakan Umrah Sebelum Menunaikan Haji: Boleh atau Berdosa?” NU Jombang, diakses pada 22 September 2024, dari https://jombang.nu.or.id/bahtsul-masail/melaksanakan-umrah-sebelum-menunaikan-haji-boleh-atau-berdosa-RmFoB.
- NU Online. “Hukum Menunaikan Ibadah Umrah Sebelum Haji.” NU Online, diakses pada 22 September 2024, dari https://islam.nu.or.id/syariah/hukum-menunaikan-ibadah-umrah-sebelum-haji-klcPs.
- NU Online. “Jamaah Indonesia Umrah Dulu Sebelum Berhaji: Ini Rukun-Rukunnya.” NU Online, diakses pada 22 September 2024, dari https://www.nu.or.id/nasional/jamaah-indonesia-umrah-dulu-sebelum-berhaji-ini-rukun-rukunnya-cCOVg.
- Majelis Ulama Indonesia. “Umrah Terlebih Dahulu dalam Kondisi Belum Tunaikan Haji: Bolehkah?” Majelis Ulama Indonesia, diakses pada 22 September 2024, dari https://mui.or.id/public/baca/mui/umrah-terlebih-dahulu-dalam-kondisi-belum-tunaikan-haji-bolehkah.