Di era modern yang sarat dengan kemajuan teknologi dan kompleksitas kehidupan, memahami Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi kian esensial. HAM bukan sekadar wacana ideal, tetapi fondasi fundamental bagi kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Faktanya, pelanggaran HAM masih menjadi nestapa bagi banyak orang di berbagai penjuru dunia. Dari genosida di masa lampau hingga diskriminasi dan penindasan di era modern, HAM terus diperjuangkan dan dilindungi. Memahami hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu merupakan langkah awal untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian global.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, yang menjadikannya manusia. Hak ini tidak dapat dipisahkan dari hakikat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Kuasa.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pasal 28A menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Definisi HAM tersebut mengandung beberapa poin penting:
- Hakiki: HAM bersifat hakiki dan melekat pada diri setiap manusia sejak lahir.
- Universal: HAM bersifat universal dan berlaku bagi semua orang di seluruh dunia.
- Tidak Dapat Dibagi: HAM tidak dapat dibagi atau dialihkan kepada orang lain.
- Tidak Dapat Dicabut: HAM bersifat permanen dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.
Makna Hak Asasi Manusia
A. Hak Asasi Manusia sebagai Hak Kodrati
HAM bukan sekadar pemberian atau hasil perjuangan manusia, tetapi berasal dari kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak-hak ini mencerminkan martabat dan nilai luhur kemanusiaan yang harus dihormati dan dilindungi.
Sifat kodrati HAM menjadikannya universal, tidak tergantung pada pengakuan atau persetujuan dari pihak manapun. HAM melekat pada diri manusia sejak lahir dan tidak dapat dipisahkan dari eksistensinya.
B. Hak Asasi Manusia sebagai Dasar Kehidupan Bermartabat
HAM merupakan fondasi bagi manusia untuk hidup dengan layak dan terhormat. Hak-hak dasar seperti hak atas hidup, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan hak atas pekerjaan memungkinkan manusia untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan mengembangkan potensi diri.
Tanpa penghormatan terhadap HAM, manusia akan terjerumus dalam kehidupan yang penuh ketidakadilan dan penderitaan. HAM menjadi kompas moral yang menuntun manusia untuk hidup dengan bermartabat dan saling menghormati.
C. Hak Asasi Manusia sebagai Alat untuk Mencapai Keadilan
HAM berperan penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan setara. Hak-hak sipil dan politik seperti hak atas kebebasan berekspresi, hak atas kebebasan beragama, dan hak atas partisipasi politik memastikan bahwa setiap individu memiliki suara dan kesempatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat.
HAM juga melindungi kelompok marjinal dari diskriminasi dan penindasan. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan memastikan bahwa semua orang memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan peluang untuk hidup sejahtera.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
A. Hakiki
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, HAM bersifat hakiki dan melekat pada diri setiap manusia sejak lahir. Hak-hak ini tidak dapat dihilangkan atau dicabut oleh pihak manapun, bahkan oleh negara sekalipun.
B. Universal
HAM bersifat universal dan berlaku bagi semua orang di seluruh dunia, tanpa memandang ras, suku, agama, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau status lainnya. Prinsip universalitas HAM ini diakui dan ditegaskan dalam berbagai instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
C. Tidak Dapat Dibagi
HAM tidak dapat dibagi atau dialihkan kepada orang lain. Hak-hak ini dimiliki oleh setiap individu secara utuh dan tidak dapat diperdagangkan atau diwariskan.
D. Tidak Dapat Dicabut
HAM bersifat permanen dan tidak dapat dicabut oleh siapapun, bahkan dalam situasi darurat atau perang. Hak-hak dasar seperti hak atas hidup dan hak atas kebebasan dari penyiksaan tidak boleh dilanggar dalam kondisi apapun.