Menu Tutup

Hak dan Kewajiban Guru PPPK, Apa Saja?

Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki peran krusial dalam sistem pendidikan Indonesia. Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), guru PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif hak dan kewajiban yang melekat pada guru PPPK.

Hak Guru PPPK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, guru PPPK berhak atas:

  1. Penghasilan: Guru PPPK menerima gaji atau upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Sebagai contoh, gaji PPPK Golongan IX berkisar antara Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000, tergantung pada masa kerja.
  2. Tunjangan dan Fasilitas: Guru PPPK berhak atas berbagai tunjangan, antara lain:
    • Tunjangan Keluarga
    • Tunjangan Pangan
    • Tunjangan Jabatan Struktural
    • Tunjangan Jabatan Fungsional
    • Tunjangan Lainnya
  3. Cuti: Guru PPPK memiliki hak cuti yang meliputi:
    • Cuti Tahunan: Selama 12 hari kerja setelah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus.
    • Cuti Sakit: Diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Cuti Melahirkan: Selama tiga bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga.
    • Cuti Bersama: Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pengembangan Kompetensi: Guru PPPK berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik serta kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  5. Jaminan Sosial: Guru PPPK berhak atas perlindungan berupa:
    • Jaminan Hari Tua
    • Jaminan Kesehatan
    • Jaminan Kecelakaan Kerja
    • Jaminan Kematian
  6. Bantuan Hukum: Guru PPPK berhak mendapatkan bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Kewajiban Guru PPPK

Sebagai ASN, guru PPPK memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Setia dan Taat: Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
  2. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa: Berperan aktif dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa melalui peran sebagai pendidik.
  3. Melaksanakan Kebijakan Pemerintah: Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
  4. Menaati Peraturan Perundang-undangan: Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Melaksanakan Tugas dengan Penuh Pengabdian: Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  6. Menunjukkan Integritas dan Keteladanan: Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  7. Menyimpan Rahasia Jabatan: Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kesimpulan

Pemahaman yang mendalam mengenai hak dan kewajiban guru PPPK sangat penting untuk memastikan profesionalisme dan kesejahteraan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Dengan memenuhi kewajiban dan memanfaatkan hak yang diberikan, guru PPPK dapat berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

 

Lainnya