Perceraian adalah hal yang tidak diinginkan oleh setiap pasangan suami istri, namun terkadang tidak dapat dihindari karena berbagai alasan. Perceraian dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan ekonomi bagi kedua belah pihak, terutama bagi istri dan anak-anak. Oleh karena itu, istri yang bercerai memiliki hak-hak tertentu yang harus dipenuhi oleh mantan suami atau pihak lain yang berkaitan. Hak-hak istri setelah bercerai antara lain adalah:
Nafkah Iddah
Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada istri selama masa iddah (masa tunggu) setelah perceraian. Masa iddah adalah masa tiga kali suci (tiga kali haid atau tiga bulan) bagi istri yang tidak hamil, atau sampai melahirkan bagi istri yang hamil. Tujuan nafkah iddah adalah untuk membiayai kebutuhan hidup istri selama masa iddah dan untuk menunjukkan rasa hormat dan tanggung jawab mantan suami kepada istri²³.
Nafkah iddah dapat dituntut oleh istri sebagai penggugat dalam perkara cerai gugat sepanjang alasan perceraian bukan karena nusyuz (durhaka) dari pihak istri³. Hakim dapat membebankan kewajiban nafkah iddah kepada mantan suami berdasarkan Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019³.
Mut’ah
Mut’ah adalah uang atau harta benda yang diberikan oleh mantan suami kepada istri sebagai bentuk penghargaan dan penghiburan atas perceraian yang terjadi. Mut’ah bersifat sukarela dan tidak wajib, namun dianjurkan bagi mantan suami yang menjatuhkan talak tanpa syarat²³. Mut’ah juga dapat dituntut oleh istri sebagai penggugat dalam perkara cerai gugat sepanjang tidak nusyuz³. Hakim dapat memutuskan besarnya mut’ah berdasarkan pertimbangan keadilan dan kewajaran².
Nafkah Anak
Nafkah anak adalah nafkah yang diberikan oleh mantan suami kepada anak-anak hasil pernikahan yang masih di bawah tanggungan. Nafkah anak meliputi biaya makan, minum, pakaian, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kemampuan mantan suami². Nafkah anak wajib diberikan oleh mantan suami sampai anak-anak mencapai usia 21 tahun atau sudah menikah atau sudah mampu menghidupi dirinya sendiri⁴.
Nafkah anak dapat dituntut oleh istri sebagai penggugat dalam perkara cerai gugat berdasarkan Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019³. Hakim dapat memutuskan besarnya nafkah anak berdasarkan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak-anak².
Hak Asuh Anak
Hak asuh anak adalah hak untuk merawat, mendidik, dan membimbing anak-anak hasil pernikahan. Hak asuh anak biasanya diberikan kepada ibu sebagai pihak yang lebih dekat dan lebih mampu memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak-anak². Namun, hak asuh anak dapat juga diberikan kepada ayah atau pihak lain yang lebih layak berdasarkan pertimbangan hakim².
Hak asuh anak dapat dituntut oleh istri sebagai penggugat dalam perkara cerai gugat berdasarkan Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019³. Hakim dapat memutuskan pemberian hak asuh anak berdasarkan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak-anak².
Hak Hadhanah
Hak hadhanah adalah hak untuk tinggal bersama dan mengasuh anak-anak hasil pernikahan. Hak hadhanah berbeda dengan hak asuh anak, karena hak hadhanah hanya berlaku selama anak-anak masih kecil dan belum baligh (dewasa). Hak hadhanah biasanya diberikan kepada ibu sebagai pihak yang lebih dekat dan lebih mampu memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak-anak². Namun, hak hadhanah dapat juga diberikan kepada ayah atau pihak lain yang lebih layak berdasarkan pertimbangan hakim².
Hak hadhanah dapat dituntut oleh istri sebagai penggugat dalam perkara cerai gugat berdasarkan Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019³. Hakim dapat memutuskan pemberian hak hadhanah berdasarkan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak-anak².
Hak Rujuk
Hak rujuk adalah hak untuk kembali bersama dengan mantan suami setelah perceraian. Hak rujuk hanya berlaku bagi istri yang dijatuhi talak bain sughra (talak yang dapat dirujuk) oleh mantan suami atau oleh pengadilan dalam perkara cerai gugat. Hak rujuk dapat dilaksanakan selama masa iddah belum berakhir dan dengan syarat adanya kesepakatan dan kerelaan dari kedua belah pihak².
Hak rujuk dapat dituntut oleh istri sebagai penggugat dalam perkara cerai gugat berdasarkan Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019³. Hakim dapat memutuskan pemberian hak rujuk berdasarkan pertimbangan kepentingan terbaik bagi kedua belah pihak².
Harta Bersama
Harta bersama adalah harta yang didapatkan oleh suami, istri, atau keduanya selama masa pernikahan.Harta bersama meliputi harta benda, uang, surat berharga, saham, dan lain-lain. Harta bersama menjadi milik bersama suami dan istri, dan harus dibagi secara adil setelah perceraian. Pembagian harta bersama dilakukan berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan²⁵.
Harta bersama dapat dituntut oleh istri sebagai penggugat dalam perkara cerai gugat berdasarkan Pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019³. Hakim dapat memutuskan pembagian harta bersama berdasarkan pertimbangan keadilan dan kewajaran²⁵.
Sumber:
(1) Hak-hak Istri Setelah Bercerai – Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/infografik/hak-hak-istri-setelah-bercerai-lt61e6791e4c9af.
(2) Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian dalam Cerai Gugat – Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-perempuan-pasca-perceraian-lt61dfb20d8e6fa.
(3) Hak Istri Setelah Perceraian – IHW Lawyer. https://imamhw.com/hak-istri-setelah-perceraian/.
(4) Hak Istri Setelah Mengajukan Gugatan Cerai – Justika. https://blog.justika.com/perceraian/beberapa-hak-istri-setelah-mengajukan-gugatan-cerai/.
(5) 7 Hak Isteri Selepas Penceraian, Ini Perkara Yang Kena Ambil Tahu. https://gengborak.com/7-hak-isteri-selepas-penceraian-ini-perkara-kena-ambil-tahu/.