Menu Tutup

Haram Jadi Wali Nikah Non Muslim

Syariat Islam melarang umat Islam menjadikan orang nasrani sebagai wali, khususnya wali dalam keluarga. Oleh karena itu bila seorang wanita muslimah punya ayah yang masih beragama Krsiten, maka ayahnya itu tidak sah untuk menjadi wali dalam pernikahan. Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini :

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang yahudi dan nasrani sebagai wali. Sebagian menjadi wali buat sebagian yang lain. (QS. Al-Maidah : 51)

Namun bila wanita yang dinikahi masih beragama nasrani dimana ayahnya juga nasrani, syariat Islam membolehkannya.

Selain tidak boleh dijadikan wali dalam pernikahan.

Referensi:
Ahmad Sarwat, Lc., MA., Fiqih Interaksi Muslim dengan Non Muslim, Rumah Fiqih Indonesia, 2018.

Baca Juga: