Menu Tutup

Haruskah Mengetahui Tanda Malam Qadar?

Terkait masalah tanda-tanda malam Laiultul Qadar, para fuqaha’ dari Madzhab Al-Malikiyah dan Madzhab Asy-Syafi’iyah berselisih tentang apakah disyaratkan mengetahui atau merasakan tanda malam mulia tersebut untuk mendapatkan keutamaannya?

Pendapat Pertama

Sebagian ulama dari dua madzhab tersebut mengatakan bahwa tidak menjadi syarat bahwa seorang muslim harus mengetahui dan merasakan tanda malam mulia tersebur agar bisa mendapatkan keutamaan malam Qadar.

Pendapat Kedua

Sebagian lainnya mengatakan bahwa seseorang harus mengetahui dan merasakan tanda malam tersebut agar mendapatkan kemulian dan keutamaan malam itu.

Jika tidak maka keutamaan malam itu pun tidak didapatnya. Kelompok ini berdalil dengan hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Hadits Abu Hurairah:

Siapa yang menghidupkan malam Qadar dan ia mengetahuinya…..(HR. Muslim)

Dalam syarahnya, Imam Nawawi menjelaskan bahwa kata “fayuwafiquha” berarti ia mengetahui bahwa itu adalah malam Qadar. [Syarhu An-Nawawi Lil-Muslim, jilid 6 hal. 41]

Kebanyakan ulama me-rajih-kan pendapat pertama, yaitu tidak menjadi syarat seorang yang ingin mendapatkan malam Qadar harus mengetahui dan merasakan tandanya.

Diantara ulama tersebut ialah Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Ath-Thabari dan Ibnul-‘Arabi. Para ulama yang merajihkan pendapat pertama ini mengatakan, “Walaupun demikian, bagi mereka yang mengetahui tanda malam Qadar, keadaan mereka lebih sempurna dan lebih utama”.

Sumber:
Ahmad Sarwat, Lc. MA., Jaminan Mendapat Lailatul Qada, (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing)

Baca Juga: