Menu Tutup

Hubungan Agama dan Negara dalam pemikiran politik kontemporer

Munculnya permasalahan tersebut menurut Suyuti Pulungan (1999:XI) dipadang wajar, karena risalah Islam yang dibawa nabi Muhammad saw adalah agama yang penuh dengan ajaran dan undang-undang yang bertujuan membangun manusia guna memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Artinya, Islam menekankan terwujudnya keselarasan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi. Karena itu Islam mengandung ajaran yang integratif antara tauhid, ibadah, akhlak dan moral, serta prinsip-prinsip umum tentang kehidupan bermasyarakat.

Sejarah mencatat bahwa permasalahan pertama yang dipersoalkan oleh generasi pertama umat Islam setelah Muhammad saw wafat adalah masalah kekuasaan politik atau pengganti beliau yang akan memimpin umat, atau juga lazim disebut persoalan imamah. Al-Qur’an sebagai acuan utama disamping sunnah Nabi tidak sedikitpun menyiratkan petunjuk tentang pengganti Nabi atau tentang sistem dan bentuk pemerintahan serta pembentukannya. Sejarah politik umat Islam, sebagai satu kesatuan, secara umum dapat dibagi menjadi empat periode:

  1. Sejak hijrah Nabi Muhammad saw ke Madinah hingga akhir kekhalifahan rasyidin
    2. Sejak berdirinya Dinasti Umayyah hingga keruntuhan kekaisaran-kekaisaran dan negara-negara muslim pada abad 18 hingga 19 M
  2. Kolonisasi dan penaklukan atas negara-negara Muslim oleh kekuatan-kekuatan imperialis Barat selama dua abad terakhir
  3. Berdirinya kembali negara-negara muslim yang independen dan berdaulat sejak pertangahan adab 20.

Tentang hubungan agama dan negara terdapat tiga kelompok pemikiran, menurut Suyuti Pulungan (1999:XII), yaitu:

  • Kelompok pertama, berpendapat bahwa negara adalah lembaga keagamaan dan sekaligus lembaga politik. Karena itu kepala negara adalah pemegang kekuasaan agama dan kekuasaan politik.
  • Kelompok kedua mengatakan bahwa negara adalah lembaga keagamaan tapi mempunyai fungsi politik. Karena itu kepala negara mempunyai kekuasaan agama yang berdimensi politik.
  • Kelompok ketiga menyatakan bahwa negara adalah lembaga politik yang samasekali terpisah dari agama. Kepala negara, karenanya, hanya mempunyai kekuasaan politik atau penguasa duniawi saja.

Sementara itu menurut Prof. Dr. Syed Husain Mohammad Jafri (2003:27), ada dua pandangan yang berseberangan tentang fungsi dan karakter agama:

  • Pandangan pertama membatasi peran agama hanya sebatas bidang spiritual dan etika. Pandangan ini menganggap agama tak ada urusanya dengan aspek-aspek temporal dan duniawi kehidupan dan masyarakat.
  • Pandangan kedua memandang agama memiliki fungsi yang luas. Fungsi ini mencakup setiap aspek kehidupan manusia baik itu aspek duniawi maupun aspek spiritual atau ukhrawi.

Sayyid Qutb, penulis tafsir Fi Zhilal al-Qur’an, juga berpendapat bahwa Islam adalah agama yang sempurna dan amat lengkap sebagai suatu sistem kehidupan yang tidak saja meliputi tuntunan moral dan peribadatan, tetapi juga sistem politik termasuk bentuk dan ciri-cirinya, sistem masyarakat, sistem ekonomi dan sebagainya. (Sayyid Qutb, 1974:1)

Yusuf al-Qardhawi (1997:34) berpendapat bahwa, para imperialis dan kaki tangannya terus berusaha untuk menanamkan satu pemikiran bahwa Islam tidak memiliki hubungan dengan politik dan negara. Sementara pada saat yang sama orang-orang yang hendak melakukan pembenahan, dan berusaha untuk mengajarkan “Universalitas Islam”, atau dengan istilah lain, untuk mengembalikan kepada mereka apa yang sudah ada dan ditetapkan selama berabad-abad yang lalu, tepatnya sebelum masuknya missi imperialisme dan invasi pemikiran ke negeri-negeri muslim.

Artinya Islam meliputi seluruh sisi kehidupan manusia, dengan syariat dan petunjukknya, yang secara vertikal dimulai sejak dia dilahirkan hingga meninggal. Sebab di sana ada hukum-hukum yang berkaitan dengan janin dan hukum-hukum yang berkaitan dengan manusia setelah meninggal dunia. Adapun secara horizontal, Islam menunjuki orang Muslim dalam kehidupan individunya, keluarga, sosial dan politiknya, dari adab istinja hingga ke penerapan hukum serta hubungan antara perdamaian dan perang.

Hasil dari jihad ini jelas sekali, yaitu adanya pijakan yang luas untuk mengamankan universalitas dan seruan kepada Islam, akidah maupun syariat, agama maupun daulah, yang berlaku untuk semua wilayah Islam. Kembalinya orang-orang yang menjadi mangsa pemikiran yang sengaja dilancarkan orang-oang Barat dan munculnya shahwah Islam yang memadukan pemikiran dan politik, telah membalik timbangan kekuatan. Keadaan ini memaksa pihak asing yang datang dari Barat maupun Timur berusaha menyelenggarakan berbagai seminar, kongres dan studi fenomena Islam yang dianggap berbahaya ini.

Hasan Al-Banna berkata tentang hubungan agama dengan politik, “Tentunya engkau jarang menemukan orang yang berbicara tentang politik dan Islam. Alau pun ada, paling banter dia menyajikan sedikit uraian antar keduanya, lalu meletakkan masing-masing pada dua makna yang berdiri sendiri-sendiri, karena keduanya tidak pernah bertemu dan berkumpul menjadi satu menurut pandangan orang banyak.

Oleh karena itu organisasi semacam ini disebut organisasi Islam nonpolitis, atau organisasi keagamaan di luar politik. Sehingga tidak jarang dalam butir-butir aturan berbagai macam organisasi Islam ditemukan satu poin yang berbunyi “organisasi tidak akan bersinggungan dengan politik”Menurut Yusuf Al-Qardhawi (2000: 37), berpendapat bahwa ada dua masalah yang penting, dalam bahasan Islam dan politik, yaitu:

  • Ada perbedaan yang jauh antara partai dan politik. Kadang keduanya bertemu dan kadang berpisah. Seseorang bisa disebut politikus dengan segela pengertian yang terkandung di dalam kata ini, tanpa ada kaitannya sedikit pun dengan suatu partai. Seseorang bisa disebut partisannya sedikit pun dengan suatu partai. Seseorang bisa disebut partisan (aktivis atau pengikut partai) dan sama sekali tidak mengenal politik. Dua sebutan ini bisa berkumpul menjadi satu, sehingga seseorang disebut politikus dan partisan atau partisan politikus. Kalau kami berbicara tentang politik, maka yang kami maksud adalah politik secara mutlak, yaitu pandangan tentang kondisi internal dan eksternal umat, tanpa terkait dengan partai, dalam keadaan bagaimanapun.
  • Tatkala orang-orang non muslim tidak mengetahui Islam, atau mereka bisa menyadari masalah Islam, keberadaannya di dalam jiwa para pemeluknya, kemantapannya di dalam sanubari orang-orang mukmin, kesiapan setiap orang muslim untuk mengorbankan jiwa dan hartanya, memang mereka tidak berusaha melukai jiwa orang-orang muslim dengan nama Islam, penampakan dan penampilannya, tetapi mereka justru berusaha membatasi maknanya dalam lingkup yang sempit, sehingga tiadak ada lagi artinya sisi-sisi yang kuat dan praktis yang terkandung didalamnya

Sumber: academia.edu

Baca Juga: