Bank konvensional adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan sistem bunga atau riba. Sistem bunga atau riba adalah sistem yang memberikan tambahan uang kepada pihak yang memberikan pinjaman atau menabung di bank. Sistem ini bertentangan dengan syariat Islam yang melarang adanya riba dalam transaksi keuangan. Riba dianggap sebagai perbuatan zalim dan merugikan pihak lain.
Hukum bekerja di bank menurut islam adalah masalah yang sering ditanyakan oleh sebagian umat muslim yang ingin mencari nafkah secara halal. Bekerja di bank konvensional berarti terlibat dalam sistem bunga atau riba yang haram. Namun, apakah semua pekerjaan di bank konvensional haram? Apakah ada keringanan atau pengecualian bagi orang-orang yang bekerja di bank konvensional? Bagaimana pandangan islam tentang sistem perbankan syariah yang tidak menerapkan bunga atau riba?
Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada pendapat ulama fikih tentang hukum bekerja di bank menurut islam. Artikel ini juga bermanfaat untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pembaca tentang pentingnya memilih sistem perbankan syariah sebagai solusi dari masalah riba.
Pendapat Ulama Tentang Hukum Bekerja di Bank Konvensional
Para ulama fikih memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang hukum bekerja di bank konvensional. Secara umum, ada tiga pendapat utama yaitu:
1. Pendapat yang mengharamkan bekerja di bank konvensional secara mutlak
Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil al-Quran dan al-Hadits yang melarang adanya riba dalam transaksi keuangan. Riba adalah dosa besar dan perang dengan Allah dan Rasul-Nya. Bekerja di bank konvensional berarti membantu dan mendukung sistem riba yang haram. Tidak ada alasan apapun yang dapat membolehkan bekerja di bank konvensional, baik sebagai pegawai, manajer, akuntan, security maupun cleaning service.
Beberapa ulama yang mewakili pendapat ini antara lain Yusuf Qardhawi¹, Muhammad Syamsudin², dll.
2. Pendapat yang memberikan keringanan atau pengecualian bagi orang-orang yang bekerja di bank konvensional dengan syarat-syarat tertentu
Pendapat ini didasarkan pada prinsip-prinsip fikih seperti darurat (keadaan mendesak), maslahah (kemaslahatan umum), maqashid syariah (tujuan syariah), dll. Bekerja di bank konvensional tidak selalu identik dengan terlibat dalam transaksi ribawi. Ada beberapa pekerjaan di bank konvensional yang tidak langsung berkaitan dengan bunga atau riba, seperti jasa layanan perbankan, administrasi, pengawasan, dll.
Selain itu, ada juga beberapa orang-orang yang bekerja di bank konvensional karena tidak memiliki pilihan lain untuk mencari nafkah secara halal dan layak. Mereka mungkin sudah terlanjur terikat dengan hutang, keluarga, karir, dll. Mereka juga mungkin belum menemukan pekerjaan alternatif lain yang sesuai dengan kemampuan dan minat mereka.
Oleh karena itu, pendapat ini memberikan keringanan atau pengecualian bagi orang-orang tersebut untuk tetap bekerja di bank konvensional dengan syarat-syarat tertentu seperti:
– Mereka harus berniat untuk segera keluar dari pekerjaan tersebut jika sudah mendapatkan pekerjaan lain yang lebih halal
– Mereka harus menghindari segala bentuk kerjasama dan bantuan dalam transaksi ribawi
– Mereka harus menyesali dan memohon ampun atas pekerjaan tersebut
– Mereka harus mengeluarkan zakat dari penghasilan mereka dengan nisab yang lebih tinggi
– Mereka harus berusaha untuk mengubah sistem perbankan konvensional menjadi syariah atau membantu perkembangan bank syariah
Beberapa ulama yang mewakili pendapat ini antara lain Ali Jum’ah³, Abdul Aziz bin Baz, dll.
3. Pendapat yang menyatakan hukum bekerja di bank konvensional adalah syubhat (samar-samar)
Pendapat ini didasarkan pada prinsip-prinsip fikih seperti al-asl fi al-asya’i al-ibahah (asalnya segala sesuatu adalah boleh), al-yakin la yuzalu bi al-syak (kepastian tidak hilang karena keraguan), dll. Bekerja di bank konvensional tidak selalu haram atau halal, tetapi tergantung pada jenis pekerjaan, niat, dan dampaknya. Ada beberapa pekerjaan di bank konvensional yang tidak melanggar syariat Islam, seperti jasa layanan perbankan, administrasi, pengawasan, dll. Namun ada juga beberapa pekerjaan di bank konvensional yang melanggar syariat Islam, seperti pemberian atau penerimaan bunga atau riba.
Oleh karena itu, pendapat ini menyatakan bahwa hukum bekerja di bank konvensional adalah syubhat atau samar-samar. Hal ini berarti bahwa orang-orang yang bekerja di bank konvensional harus berhati-hati dan bertanggung jawab atas pekerjaan mereka. Mereka harus memilih pekerjaan yang paling sesuai dengan syariat Islam dan menghindari pekerjaan yang paling bertentangan dengan syariat Islam. Mereka juga harus selalu mencari ilmu dan fatwa tentang hukum bekerja di bank menurut islam.
Pandangan Islam Tentang Sistem Perbankan Syariah
Sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam. Sistem perbankan syariah tidak menerapkan bunga atau riba dalam transaksinya. Sistem perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil atau profit sharing antara bank dan nasabah. Sistem perbankan syariah juga menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kesejahteraan, kerjasama, dan tanggung jawab sosial.
Sistem perbankan syariah memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional. Beberapa keuntungan tersebut antara lain:
– Sistem perbankan syariah lebih sesuai dengan ajaran Islam dan dapat menjauhkan umat muslim dari dosa riba
– Sistem perbankan syariah lebih adil dan transparan karena tidak ada penambahan uang secara sepihak oleh pihak bank
– Sistem perbankan syariah lebih stabil dan tahan terhadap krisis ekonomi karena tidak bergantung pada fluktuasi suku bunga
– Sistem perbankan syariah lebih produktif dan berkembang karena mendorong investasi produktif dan partisipasi nasabah dalam usaha-usaha halal
– Sistem perbankan syariah lebih bermanfaat dan berkah karena memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan
Kesimpulan
Hukum bekerja di bank menurut islam adalah masalah yang sering ditanyakan oleh sebagian umat muslim yang ingin mencari nafkah secara halal. Para ulama fikih memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang hukum bekerja di bank konvensional yang menerapkan bunga atau riba. Secara umum, ada tiga pendapat utama yaitu: mengharamkan secara mutlak, memberikan keringanan dengan syarat-syarat tertentu, atau menyatakan sebagai syubhat tergantung pada jenis pekerjaan.
Pandangan islam tentang sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam. Sistem perbankan syariah tidak menerapkan bunga atau riba dalam transaksinya. Sistem perbankan syariah memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional.
Oleh karena itu, saran atau himbauan kepada pembaca adalah untuk memilih sistem perbankan syariah sebagai solusi dari masalah riba. Dengan demikian, pembaca dapat mencari nafkah secara halal dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.