Menu Tutup

Hukum Bekerja di Bank Menurut Islam

Bank konvensional adalah lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan sistem bunga atau riba. Sistem bunga atau riba adalah sistem yang memberikan tambahan uang kepada pihak yang memberikan pinjaman atau menabung di bank. Sistem ini bertentangan dengan syariat Islam yang melarang adanya riba dalam transaksi keuangan. Riba dianggap sebagai perbuatan zalim dan merugikan pihak lain.

Hukum bekerja di bank menurut islam adalah masalah yang sering ditanyakan oleh sebagian umat muslim yang ingin mencari nafkah secara halal. Bekerja di bank konvensional berarti terlibat dalam sistem bunga atau riba yang haram. Namun, apakah semua pekerjaan di bank konvensional haram? Apakah ada keringanan atau pengecualian bagi orang-orang yang bekerja di bank konvensional? Bagaimana pandangan islam tentang sistem perbankan syariah yang tidak menerapkan bunga atau riba?

Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengacu pada pendapat ulama fikih tentang hukum bekerja di bank menurut islam. Artikel ini juga bermanfaat untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pembaca tentang pentingnya memilih sistem perbankan syariah sebagai solusi dari masalah riba.

Pendapat Ulama Tentang Hukum Bekerja di Bank Konvensional

Para ulama fikih memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang hukum bekerja di bank konvensional. Secara umum, ada tiga pendapat utama yaitu:

1. Pendapat yang mengharamkan bekerja di bank konvensional secara mutlak

Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil al-Quran dan al-Hadits yang melarang adanya riba dalam transaksi keuangan. Riba adalah dosa besar dan perang dengan Allah dan Rasul-Nya. Bekerja di bank konvensional berarti membantu dan mendukung sistem riba yang haram. Tidak ada alasan apapun yang dapat membolehkan bekerja di bank konvensional, baik sebagai pegawai, manajer, akuntan, security maupun cleaning service.

Beberapa ulama yang mewakili pendapat ini antara lain Yusuf Qardhawi¹, Muhammad Syamsudin², dll.

2. Pendapat yang memberikan keringanan atau pengecualian bagi orang-orang yang bekerja di bank konvensional dengan syarat-syarat tertentu

Pendapat ini didasarkan pada prinsip-prinsip fikih seperti darurat (keadaan mendesak), maslahah (kemaslahatan umum), maqashid syariah (tujuan syariah), dll. Bekerja di bank konvensional tidak selalu identik dengan terlibat dalam transaksi ribawi. Ada beberapa pekerjaan di bank konvensional yang tidak langsung berkaitan dengan bunga atau riba, seperti jasa layanan perbankan, administrasi, pengawasan, dll.