1. Al-Hanafiyah
4/64: Al-Hidayah Syarhu al-Bidayah
Sabda Nabi s.a.w. “siapa yang menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya dengan cara apapun, akan diletakkan di atas tangannya nanti di hari kiamat bara api neraka”. Ini kalau yang disentuh adalah wanita muda yang bersyahwat,
Akan tetapi jika yang disentuh adalah orang tua lansia yang sudah tidak lagi mengundang syahwat, maka tidka masalah beralaman dengannya dan menyentuh tangannya karena memang bebas dari fitnah.
Diriwayatkan bahwa Abu Bakr r.a., pernah berkunjung ke qabilah dimana ia pernah disusui di sana dan beliau menyalami wanita-wanita lansia yang ada di sana. Begitu juga Abdullah bin Zubair, beliau pernah meminta seorang wanita tua untuk merawatnya ketika ia sakit, memijat kepala dan kakinya.
.begitu juga antara laki-laki tua dan wanita tua, jika aman (tak bersyahwat) maka tidka masalah bersalaman. Akan tetapi jika tidak aman dan menimbulkan syahwat, maka itu dilarang karena ada fitnah di disitu.
Begitu juga menyentuh anak kecil, jika tidak menimbulkan syahwat, boleh menyentuhnya. Serta melihatnya; karena terjaga dari fitnah.
2. Al-Malikiyah
Hasyiyah al-‘Adwiy 2/474:
Tidak dibolehkan wanita bersalaman dengan lakilaki. Walaupun wanitanya itu sudah tua (lansia); karena kebolehan itu hanya ada pada melihat wajah dan tanganya (bukan memegangnya).
3. Al-Syafi’iyyah
Hasyiyah Qalyubi wa ‘Amirah 3/211:
Dan apa yang diharamkan melihatnya, maka diharamkan pula memegangnya. Karena memegang atau menyentuh itu lebih berat dan lebih banyak memberikan kenikmatan daripada hanya melihat.
Maka haram bagi laki-laki untuk itu. Seperti menyentuh paha laki-laki tanpa penghalang. Dan boleh menyentuh apa yang di atas izar (pinggang) jika memang tidak dikhawatirkan fitnah.
Dan mungkin saja diharamkan memegangnya akan tetapi boleh melihatnya; seperti melihat wajah wanita asing akan tetapi haram menyentuhnya.
4. Al-Hanabilah
al-Inshaf 8/32
Imam Ahmad memakruhkan bersalaman dengan wanita. Dan (dalam riwayat lain) Imam Ahmad melarangnya dengan keras, bahkan kepada Mahram. Tapi boleh bagi orang tua menyentuh anaknya.
Wallahu a’lam
Sumber: Ahmad Zarkasih, Benarkah Bersalaman Dengan Non-Mahram Itu Haram?, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019