Istilah “Cut Off” atau memutus hubungan secara sepihak kini menjadi tren di media sosial, sering kali dikaitkan dengan upaya menjaga kesehatan mental (mental health) dari orang-orang yang dianggap “toxic” (beracun/merugikan).
Namun, bagi seorang Muslim, tindakan ini menimbulkan dilema moral dan spiritual. Di satu sisi, Islam mewajibkan menjaga tali silaturahmi. Di sisi lain, Islam juga melarang umatnya menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan atau kerugian (dharar).
Lantas, bagaimana mendudukkan perkara ini? Apakah menjauhi orang yang toxic otomatis dianggap dosa besar karena memutus silaturahmi? Berikut ulasan mendalamnya.
1. Memahami Definisi: Siapa itu Toxic People dalam Pandangan Islam?
Sebelum masuk ke hukum, kita perlu menyamakan persepsi. Dalam psikologi populer, toxic people adalah mereka yang manipulatif, selalu menyalahkan, egois, dan membawa dampak negatif bagi emosi orang lain.
Dalam Islam, karakter ini bisa dikategorikan sebagai Teman yang Buruk (Jalisus Su’) atau orang yang mendatangkan kemudharatan.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:
“Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi… Adapun pandai besi, bisa jadi (apinya) membakar pakaianmu, atau engkau akan mendapatkan bau yang tidak sedap darinya.”
Jadi, menjauhi keburukan (tindakan toxic) sebenarnya adalah anjuran agama. Namun, caranya harus diperhatikan.
2. Pembedaan Krusial: Teman Biasa vs. Kerabat (Rahim)
Kunci utama dalam menjawab hukum ini terletak pada siapa orang yang ingin Anda cut off. Hukumnya berbeda drastis antara teman biasa dengan kerabat sedarah.
A. Jika Toxic People adalah Teman/Kenalan (Bukan Mahram/Kerabat)
Jika orang tersebut hanyalah teman, rekan kerja, atau kenalan yang membawa pengaruh buruk (mengajak maksiat, ghibah, merusak mental), maka Hukumnya Boleh, bahkan Wajib menjauh jika itu membahayakan agama dan diri Anda.
Istilah Silaturahmi secara syariat (fikih) merujuk pada shilah ar-rahim (menyambung hubungan rahim/kerabat). Hubungan dengan teman disebut Ukhuwah Islamiyah.
Memutus interaksi dengan teman yang toxic demi menjaga hati dan agama bukanlah dosa memutus silaturahmi, melainkan bentuk Hajr (memboikot/menjauhi) demi kemaslahatan (kebaikan).
B. Jika Toxic People adalah Keluarga/Kerabat (Orang Tua, Saudara Kandung, Paman/Bibi)
Ini adalah zona yang sangat sensitif. Hubungan darah (Rahim) memiliki hak yang sangat besar dalam Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahmi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maka, melakukan hard cut off (blokir total, tidak mau menyapa, menganggap tidak ada) kepada orang tua atau saudara kandung hukumnya Haram, meskipun mereka menyebalkan atau toxic.
3. Solusi Jalan Tengah: Setting Boundaries (Membangun Batasan)
Jika keluarga sendiri yang toxic, Islam tidak menyuruh Anda untuk pasrah disakiti terus-menerus. Islam mengenal kaidah Fikih:
“La dharara wa la dhirar” (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain).
Jika interaksi yang intens dengan keluarga toxic merusak mental atau agama Anda, solusinya bukan Memutus (Qathi’), melainkan Membatasi.
Berikut adalah panduan Setting Boundaries yang syar’i:
-
Kurangi Durasi, Tetap Penuhi Hak: Anda tidak harus mengobrol setiap hari. Cukup sapa seperlunya, jawab salam, dan berbuat baik di momen penting (Hari Raya, saat sakit).
-
Berbakti Tanpa Taat: Jika orang tua toxic menyuruh hal salah atau memaki, Anda tidak wajib taat, tapi tetap wajib bergaul dengan baik (Ma’ruf).
-
Dalil: QS. Luqman: 15 menjelaskan meski orang tua memaksa berbuat syirik, anak tetap harus mempergauli mereka di dunia dengan baik.
-
-
Hajr (Mendiamkan) Sementara: Jika perilaku mereka sudah melampaui batas (kekerasan fisik/verbal parah), ulama membolehkan mendiamkan sementara waktu (maksimal 3 hari untuk sesama Muslim, atau lebih jika ada alasan syar’i yang kuat demi keamanan diri) sebagai bentuk pelajaran atau perlindungan diri.
4. Kesimpulan
Hukum cut off dapat diringkas sebagai berikut:
-
Boleh (Bahkan Wajib): Jika orang tersebut adalah teman/pacar/rekan yang membawa pengaruh buruk pada agama (mengajak zina, narkoba, syirik) atau merusak akal sehat. Ini adalah bentuk perlindungan diri.
-
Haram: Jika dilakukan kepada orang tua atau kerabat kandung dengan cara memutus total, tidak mau mengenal lagi, dan menyimpan dendam.
-
Solusi Islami: Ubah Mindset dari “Cut Off” menjadi “Menjaga Jarak Aman”.
Islam mengajarkan kita untuk menjadi kuat, bukan menjadi samsak bagi orang lain. Menjaga jarak demi kesehatan mental adalah ibadah (menjaga diri), selama tidak melanggar hak-hak kekerabatan yang telah Allah tetapkan.