Menu Tutup

Hukum Donor Darah Saat Berpuasa

Donor darah adalah salah satu bentuk kepedulian sosial yang sangat bermanfaat bagi sesama manusia. Dengan mendonorkan darah, kita dapat membantu menyelamatkan nyawa orang yang membutuhkan transfusi darah. Namun, bagaimana jika kita ingin donor darah saat berpuasa di bulan Ramadan? Apakah hal itu diperbolehkan atau justru membatalkan puasa kita?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengetahui hukum donor darah menurut ajaran Islam. Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah. Proses donor darah tidak bisa dilepaskan dari injeksi pada bagian tangan.

Menurut situs resmi milik Nahdlatul Ulama (NU), donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan tidak dapat membatalkan puasa. Pasalnya, tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka. Donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa, sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau atau benda-benda lainnya.

Bedanya kalau donor darah tidak berdosa, karena melukai tubuhnya berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan syariat, sedangkan melukai tubuh tanpa ada tujuan yang jelas hukumnya haram. Donor darah juga termasuk dalam bentuk mendermakan kebaikan untuk orang lain yang dianjurkan oleh agama. Allah memerintahkan agar kita saling tolong-menolong dalam hal kebaikan. Nabi juga menegaskan seseorang yang menghilangkan kesusahan saudaranya di dunia, Allah kelak akan menghilangkan penderitaannya di akhirat.

Donor darah tidak memiliki ketentuan hukum yang sama dengan hijamah (bekam), yaitu metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah statis (kental) yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia dengan cara melakukan pemvakuman di kulit dan pengeluaran darah darinya. Hijamah menurut mayoritas ulama Madzhab al-Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) tidak membatalkan puasa. Sedangkan menurut mazhab Hanabilah (Hanbali) membatalkan puasa, baik bagi orang yang membekam atau yang dibekam.

Bila merujuk pendapat mayoritas ulama, maka persoalan menjadi jelas bahwa donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana bekam. Demikian pula ketika berpijak dari pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa. Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, salah seorang pembesar ulama Hanabilah, membedakan antara hijamah dan tindakan melukai tubuh lainnya. Menurut al-Bahuti, melukai tubuh dengan selain hijamah tidak dapat membatalkan puasa karena dua alasan. Pertama, tidak ada nashnya (dalil dari Al-Quran atau Hadis). Kedua, tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan.

Beliau dalam karya monumentalnya, Kassyaf al-Qina’ berkata: “Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah. Tidakpula membatalkan puasa disebabkan al-Fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot), al-Syarthu (menyayat kulit untuk menyedot darah), dan mengeluarkan darah dengan mimisan; karena tidak ada nash di dalamnya dan analogi tidak mengharuskannya.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum donor darah saat berpuasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa. Namun, hal ini tentu harus disesuaikan dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan masing-masing individu. Jika donor darah membuat seseorang lemas, pusing, atau mengganggu ibadah puasanya, maka sebaiknya ditunda sampai setelah berbuka atau di luar bulan Ramadan. Jika donor darah tidak menimbulkan masalah bagi seseorang, maka ia dapat melakukannya dengan niat yang baik dan ikhlas.

Baca Juga: