Menu Tutup

Hukum Jual Beli Halal dan Haram

Jual-beli adalah perkara muamalat yang hukumnya bisa berbeda-beda, tergantung dari sejauh mana terjadinya pelanggaran syariah.

1. Jual Beli Halal

Secara asalnya, jual-beli itu merupakan hal yang hukumnya mubah atau dibolehkan.

Al-Imam Asy-Syafi’i menegaskan bahwa dasarnya hukum jual-beli itu seluruhnya adalah mubah, yaitu apabila dengan keridhaan dari kedua-belah pihak.

Namun kehalalan ini akan berubah menjadi haram bila terjadi hal-hal tertentu, misalnya apabila jual-beli itu dilarang oleh Rasulullah SAW atau yang maknanya termasuk yang dilarang beliau SAW.

2. Jual Beli Haram

Di luar jual-beli yang hukumnya halal, maka ada juga jual-beli yang hukumnya haram atau terlarang.

Para ulama mengelompokkan keharaman jual-beli dengan     cara    mengurutkan             sebab-sebab keharamannya. Di antara penyebab haramnya suatu akad jual-beli antara lain

a. Haram Terkait Dengan Akad

Keharaman jual-beli yang terkait dengan akad yang haram terbagi dua lagi, yaitu :

▪ Barang Melanggar Syariah keharamannya karena terkait barang yang dijadikan objek akad tidak memenuhi syarat dan ketentuan dalam akad, seperti benda najis, atau barang tidak pernah ada, atau barang itu merusak dan tidak memberi manfaat, atau bisa juga barang itu tidak mungkin diserahkan. ▪ Akad  Melanggar Syariah

Contohnya jual-beli yang mengandung unsur riba dan gharar dengan segala macam jenisnya.

Jual-beli yang diharamkan karena ada unsur riba antara lain bai’ul ‘inah,  al-muzabanah, al-muhaqalah, al-araya, al-‘urbun, baiul akli’ bil kali’, dan seterusnya.

Sedangkan jual-beli yang diharamkan karena unsur gharar antara jual-beli janin hewan yang masih di perut induknya, jual-beli buah yang belum masak, bai’us-sinin, jual-beli ikan di dalam air, jual-beli budak yang kabur dari tuannya, jual-beli susu yang masih dalam tetek hewan, jual-beli wol yang masih melekat pada kambing, jual-beli minyak pada susu, dan baiuts-tsuyya.

b. Haram Terkait Dengan Hal-hal di Luar Akad

Jual-beli yang diharamkan karena terkait dengan hal-hal di luar akad ada dua macam, yaitu :

  • Dharah Mutlak

Misalnya jual-beli budak yang memisahkan antara ibu dan anaknya, jual-beli perasan buah yang akan dibikin menjadi khamar, jual-beli atas apa yang ditawar atau dibeli oleh saudaranya, jual-beli annajsy, talaqqi ar-rukban, bai’u hadhirun li badiyyin dan lainnya.

  • Melanggar Larangsan Agama

Diantara contoh jual-beli haram karena melanggar agama misalanya jual-beli yang dilakukan pada saat terdengar azan untuk shalat Jumat, dan jual-beli mushaf kepada orang kafir.

Sumber: Ahmad Sarwat, Fiqih Jual-beli, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018

Baca Juga: