Menu Tutup

Hukum Ketika Seseorang Pingsan Saat Berpuasa

Puasa adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan. Puasa memiliki banyak manfaat baik secara fisik maupun spiritual. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, bersetubuh, dan lain-lain. Lalu, bagaimana dengan pingsan? Apakah pingsan saat berpuasa dapat membatalkan puasa?

Pingsan adalah kondisi di mana seseorang menjadi hilang kesadaran karena kurangnya aliran darah ke otak. Penyebab pingsan bisa bermacam-macam, antara lain dehidrasi, kondisi psikologis, shock, obat, gangguan detak jantung, dan alkohol. Pingsan dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja, termasuk orang yang sedang berpuasa.

Menurut para ulama, hukum pingsan saat berpuasa tergantung pada lamanya pingsan dan kesadaran orang yang pingsan. Ada dua kemungkinan yang dapat terjadi:

Pingsan sehari penuh

Ini adalah kondisi di mana seseorang pingsan sejak sebelum fajar hingga terbenam matahari atau selama waktu diwajibkannya puasa. Menurut pendapat mayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, puasa orang yang pingsan sehari penuh tidak sah dan wajib mengganti (qadha) di hari lain. Alasannya adalah karena orang yang pingsan sehari penuh tidak memiliki niat untuk berpuasa secara sengaja dan tidak menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Dalil yang digunakan oleh ulama ini adalah hadis qudsi berikut:

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

“Orang yang berpuasa ini meninggalkan makan, minum, serta syahwatnya karena-Ku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa harus memiliki kesengajaan untuk meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa karena Allah. Sedangkan orang yang pingsan sehari penuh tidak sadar dan tidak memiliki kesengajaan tersebut.

Dalil lain yang digunakan oleh ulama ini adalah ayat berikut:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخْرَ

“Siapa yang sakit atau dalam kondisi safar (sehingga dia tidak puasa), maka wajib mengqadha di hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menunjukkan bahwa siapa saja yang tidak berpuasa karena alasan tertentu, termasuk karena pingsan sehari penuh, maka wajib mengganti puasanya di hari lain.

Adapun pendapat minoritas ulama dari mazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’i, puasa orang yang pingsan sehari penuh sah dan tidak perlu mengganti. Alasannya adalah karena orang yang pingsan sehari penuh sama dengan orang yang tidur sehingga tidak mempengaruhi puasanya. Selain itu, mereka berpendapat bahwa niat puasa sudah cukup dilakukan di malam hari sebelum fajar.

Pingsan tidak sehari penuh

Ini adalah kondisi di mana seseorang pingsan tidak pada seluruh siang atau tidak selama waktu diwajibkannya puasa sehingga ketika tersadar masih terdapat waktu menjalani puasa pada hari tersebut. Menurut pendapat semua ulama dari empat mazhab, puasa orang yang pingsan tidak sehari penuh sah dan tidak perlu mengganti.

Alasannya adalah karena orang yang pingsan tidak sehari penuh masih memiliki kesempatan untuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa ketika sadar. Selain itu, mereka juga masih memiliki niat puasa yang tidak terputus oleh pingsan.

Dalil yang digunakan oleh ulama ini adalah pendapat Imam Nawawi berikut:

وأصح الأقوال : يشترط الإفاقة في جزءٍ منه

“Pendapat paling kuat, disyaratkan harus pernah sadar pada siang hari.” (Hasyiyah Ibnu Qosim untuk Ar-Raudhul Murbi’, 3:381)

Pendapat ini menunjukkan bahwa syarat sahnya puasa orang yang pingsan adalah dia harus sadar beberapa saat di siang hari.

Demikianlah penjelasan tentang hukum pingsan saat berpuasa. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang puasa. Aamiin.

Baca Juga: