Menu Tutup

Hukum Melihat Aurat Saat Puasa: Apakah Membatalkan atau Mengurangi Pahala?

Puasa adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang dilakukan di bulan Ramadan. Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan hawa nafsu dan segala hal yang dapat merusak puasa. Salah satu hal yang harus dijaga saat puasa adalah pandangan mata. Bagaimana hukumnya jika kita melihat aurat orang lain saat puasa? Apakah puasa kita batal atau pahalanya berkurang?

Aurat adalah bagian tubuh yang harus ditutupi dari pandangan orang lain yang bukan mahram. Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Melihat aurat orang lain tanpa hak adalah dosa besar dan termasuk perbuatan syahwat yang dapat merusak iman.

Namun, kadang kita tidak bisa menghindari melihat aurat orang lain secara tidak sengaja, misalnya saat berada di tempat umum, di media sosial, atau di televisi. Bagaimana hukumnya jika kita tidak sengaja melihat aurat orang lain saat puasa? Apakah puasa kita batal atau pahalanya berkurang?

Menurut Ustadz Adi Hidayat dalam video berjudul Hukum Melihat Aurat Wanita Saat Berpuasa, Batalkah Puasa Kita? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat[^1^][1], melihat aurat wanita ketika sedang berpuasa tidak membuat puasa batal, asalkan karena faktor tidak sengaja. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

“Pandangan pertama ialah ketidaksengajaan dan yang kedua sengaja dan yang ketiga merusak. Dan memandangnya orang iman pada kecantikan perempuan adalah panah dari panah-panah iblis yang beracun.” (HR. Ahmad)

Dari hadis ini, kita dapat membedakan antara pandangan yang tidak sengaja dan pandangan yang sengaja. Pandangan yang tidak sengaja adalah ketika kita tidak berniat untuk melihat aurat orang lain, tetapi secara kebetulan mata kita tertuju pada aurat tersebut. Pandangan yang sengaja adalah ketika kita berniat untuk melihat aurat orang lain, atau mengikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua.

Pandangan yang tidak sengaja tidak membatalkan puasa, tetapi sebaiknya segera dipalingkan dan diiringi dengan istighfar. Pandangan yang sengaja dapat mengurangi pahala puasa atau bahkan menghapusnya sama sekali. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Buraidah:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu, Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua).” (HR. Abu Dawud)

Oleh karena itu, kita harus berhati-hati dalam menjaga pandangan kita saat puasa. Jika kita tidak sengaja melihat aurat orang lain, segera palingkan mata dan minta ampun kepada Allah SWT. Jika kita sengaja melihat aurat orang lain, maka kita telah berbuat dosa dan merugikan diri sendiri.

Selain melihat aurat orang lain, ada juga kasus membuka aurat sendiri saat puasa. Bagaimana hukumnya membuka aurat sendiri saat puasa? Apakah puasanya batal atau pahalanya berkurang?

Membuka aurat sendiri saat puasa adalah perbuatan dosa yang dapat menimbulkan murka Allah SWT. Membuka aurat sendiri saat puasa tidak membatalkan puasa, tetapi dapat mengurangi atau menghapus pahala puasa. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak membutuhkan dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)

Membuka aurat sendiri saat puasa adalah termasuk perbuatan dusta yang dapat merusak nilai puasa. Membuka aurat sendiri saat puasa juga dapat menimbulkan fitnah dan godaan bagi orang lain yang melihatnya. Oleh karena itu, kita harus menjaga aurat kita saat puasa dan tidak menampakkannya kepada orang lain yang bukan mahram.

Kesimpulannya, hukum melihat aurat orang lain saat puasa tergantung pada niat dan kesengajaan kita. Jika kita tidak sengaja melihat aurat orang lain saat puasa, maka puasa kita tidak batal, tetapi sebaiknya segera palingkan mata dan istighfar. Jika kita sengaja melihat aurat orang lain saat puasa, maka puasa kita tidak batal, tetapi pahala puasa kita dapat berkurang atau hilang.

Hukum membuka aurat sendiri saat puasa adalah dosa yang dapat mengurangi atau menghapus pahala puasa. Membuka aurat sendiri saat puasa juga dapat menimbulkan fitnah dan godaan bagi orang lain yang melihatnya. Oleh karena itu, kita harus menjaga aurat kita saat puasa dan tidak menampakkannya kepada orang lain yang bukan mahram.

Baca Juga: