Menu Tutup

Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Puasa Ramadhan memiliki banyak hikmah dan keutamaan, di antaranya adalah untuk meningkatkan ketaqwaan, kesabaran, dan kedisiplinan diri.

Salah satu syarat sah puasa Ramadhan adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan berhubungan intim. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita dihadapkan dengan situasi yang mengharuskan kita untuk mencicipi masakan saat puasa.

Misalnya, seorang ibu rumah tangga yang ingin memastikan rasa masakan untuk keluarga tercinta atau seorang juru masak yang bertanggung jawab atas kualitas makanan di restoran. Apakah mencicipi masakan saat puasa dapat membatalkan puasanya? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Menurut para ulama, mencicipi masakan saat puasa hukumnya boleh asal dilakukan sesuai kebutuhan dan tidak sampai tertelan. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil berikut:

– Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa lupa sedang ia berpuasa lalu ia makan atau minum maka hendaklah ia sempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155). Hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa bagi orang yang makan atau minum secara tidak sengaja saat puasa.

– Hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium (istrinya) ketika beliau sedang berpuasa kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya aku lebih berhak untuk mengendalikan diriku daripada kalian.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106).

Hadits ini menunjukkan bahwa mencium istri saat puasa tidak membatalkannya asal tidak sampai keluar mani.

– Hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi rumah Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha lalu beliau berkata: “Wahai Ummu Sulaim! Adakah sesuatu untukku?” Ummu Sulaim menjawab: “Tidak ada apa-apa ya Rasulullah.” Kemudian beliau berkata: “Kalau begitu aku akan berpuasa.” Lalu Ummu Sulaim berkata: “Aku telah menyimpan sesuatu untukmu ya Rasulullah.” Maka beliau pun makan. (HR. Bukhari no. 1934 dan Muslim no. 1154). Hadits ini menunjukkan bahwa niat berpuasa bisa dibatalkan dengan makan jika belum terbit fajar.

Dari dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa batalnya puasa tergantung pada niat dan kesengajaan seseorang dalam melakukan hal-hal yang dapat membatalkannya. Jika seseorang mencicipi masakan tanpa niat untuk batal puasa dan tanpa kesengajaan untuk menelannya maka puasanya tetap sah.

Namun demikian, para ulama juga memberikan beberapa syarat agar mencicipi masakan saat puasa tidak membatalkannya, yaitu:

  • Mencicipi masakan hanya dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak, seperti memeriksa rasa atau kesehatan makanan. Jika tidak ada kebutuhan maka sebaiknya dihindari untuk menjaga kesucian puasa.
  • Mencicipi masakan hanya dilakukan dengan sedikit jumlah dan tidak sampai mengenyangkan. Jika terlalu banyak maka bisa mengurangi rasa lapar dan haus yang merupakan bagian dari puasa.
  • Mencicipi masakan hanya dilakukan dengan ujung lidah dan tidak sampai mencampur dengan air liur. Jika mencampur dengan air liur maka bisa menyebabkan masuknya makanan ke dalam kerongkongan.
  • Mencicipi masakan harus segera dimuntahkan atau dibuang setelah dicicipi dan tidak boleh ditelan. Jika ditelan maka akan membatalkan puasa.
  • Mencicipi masakan harus disertai dengan niat yang baik dan tidak ada unsur menikmatinya. Jika ada unsur menikmatinya maka bisa mengurangi pahala puasa.

Demikianlah penjelasan tentang hukum mencicipi masakan saat puasa beserta dalilnya. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita tentang puasa Ramadhan. Aamiin.

Baca Juga: