Menu Tutup

Hukum Menggambar dan Melukis: Apakah Diperbolehkan Menggambar dan Melukis Makhluk Hidup dalam Islam, serta Hukum Menghias Rumah dengan Gambar dan Lukisan

Menggambar dan melukis adalah salah satu bentuk ekspresi seni yang banyak diminati oleh berbagai kalangan. Namun, bagi sebagian umat Islam, ada keraguan apakah hobi ini sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Apakah haram atau halal menggambar dan melukis makhluk hidup dalam Islam? Bagaimana pula hukumnya jika kita menghias rumah dengan gambar dan lukisan?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kita perlu mengetahui dasar-dasar hukum tentang gambar dalam Islam dari sumber-sumber yang sahih. Selain itu, kita juga perlu memperhatikan konteks zaman dan tujuan dari menggambar dan melukis.

Dasar-Dasar Hukum tentang Gambar dalam Islam

Dalam Islam, ada beberapa dalil yang berkaitan dengan hukum gambar. Baik itu dari Al-Quran maupun dari hadits Nabi Muhammad SAW. Berikut adalah beberapa dalil yang sering dijadikan rujukan:

Dalil dari Al-Quran

Dalam Al-Quran surat Al-Anbiya ayat 52-54, Allah SWT berfirman:

Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya Azar: “Apakah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai tuhan? Sesungguhnya aku melihat kamu dan kaummu dalam kesesatan yang nyata”. Demikianlah Kami perlihatkan kepada Ibrahim kerajaan langit dan bumi agar ia termasul orang-orang yang meyakini (keesaan Tuhan). Maka tatkala malam telah gelap gulita ia melihat sebuah bintang; ia berkata: “Inilah Tuhanku”. Tetapi tatkala bintang itu terbenam ia berkata: “Aku tidak suka kepada (sesuatu) yang terbenam”. Maka tatkala ia melihat bulan terbit ia berkata: “Inilah Tuhanku”. Tetapi tatkala bulan itu terbenam ia berkata: “Sesungguhnya jika Tuhanku tidak memberi petunjuk kepadaku pastilah aku termasul orang-orang yang sesat”. Maka tatkala ia melihat matahari terbit ia berkata: “Inilah Tuhanku; ini lebih besar”. Tetapi tatkala matahari itu terbenam ia berkata: “Hai kaumku! Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah). Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Tuhan Yang menciptakan langit dan bumi dengan cenderung kepada agama yang benar; dan aku bukanlah termasul orang-orang musyrik”.

Ayat-ayat ini menceritakan kisah Nabi Ibrahim AS ketika dia menyaksikan kemusyrikan kaumnya yang menyembah berbagai macam benda-benda ciptaan Allah SWT sebagai tuhan-tuhan selain Allah SWT. Salah satu benda ciptaan tersebut adalah patung-patung atau berhala-berhala.

Dari ayat-ayat ini dapat dipetik pelajaran bahwa patung-patung atau berhala-berhala tersebut bukanlah tuhan-tuhan sejati karena mereka tidak memiliki kekuasaan atas diri mereka sendiri maupun atas alam semesta. Mereka hanya merupakan hasil karya manusia yang bisa rusak atau binasa.

Dalil dari Hadits

Selain dari Al-Quran, ada juga beberapa hadits yang menjelaskan tentang hukum gambar dalam Islam. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang membuat gambar di dunia ini, maka Allah akan menyiksanya pada hari kiamat dengan memerintahkan kepadanya untuk meniupkan ruh ke dalam gambar itu. Padahal dia tidak akan mampu meniupkan ruh ke dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT berfirman: Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menciptakan seperti ciptaan-Ku? Maka hendaklah mereka menciptakan sebutir gandum atau sebutir jelai.” (HR. Bukhari dan Muslim)
  • Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Orang-orang yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat gambar.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits-hadits di atas dapat dipahami bahwa hukum menggambar makhluk hidup dalam Islam adalah haram karena dapat menimbulkan kesyirikan dan kesombongan. Hal ini karena menggambar makhluk hidup berarti meniru ciptaan Allah SWT tanpa memiliki kemampuan untuk memberikan ruh atau hidup kepada gambar tersebut.

Konteks Zaman dan Tujuan dari Menggambar dan Melukis

Meskipun ada dalil-dalil yang melarang menggambar makhluk hidup dalam Islam, namun ada juga beberapa ulama yang memberikan pengecualian atau keringanan terhadap hukum ini dengan memperhatikan konteks zaman dan tujuan dari menggambar dan melukis.

Salah satu ulama yang memberikan pengecualian adalah Imam Nawawi. Menurut beliau, baik melukis maupun memfoto wajah seseorang atau seluruh tubuhnya hukumnya diperbolehkan. Hal ini karena yang dilarang di zaman Nabi SAW adalah gambar yang memiliki bentuk tubuh, memiliki bayangan, seperti patung. Sementara lukisan dan foto tidak memiliki tubuh dan bayangan, melainkan hanya berupa cap dari tinta atau cat, atau hasil pantulan cahaya.

Selain itu, beliau juga mempertimbangkan tujuan dari menggambar dan melukis. Jika tujuannya baik dan bermanfaat bagi agama atau dunia, seperti untuk pendidikan, ilmu pengetahuan, dakwah, seni budaya, sejarah, dan lain-lain, maka hukumnya menjadi mubah atau boleh. Namun jika tujuannya buruk dan merusak bagi agama atau dunia, seperti untuk menyembah, menghina, menipu, memfitnah, dan lain-lain, maka hukumnya menjadi haram.

Hukum Menghias Rumah dengan Gambar dan Lukisan

Setelah mengetahui dasar-dasar hukum tentang gambar dalam Islam dan pengecualian-pengecualian yang ada berdasarkan konteks zaman dan tujuan dari menggambar dan melukis, kita juga perlu mengetahui hukum menghias rumah dengan gambar dan lukisan.

Menurut sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i, hukum menghias rumah dengan gambar dan lukisan tergantung pada jenis gambar atau lukisan tersebut. Jika gambar atau lukisan tersebut menyerupai makhluk hidup yang memiliki ruh seperti manusia atau binatang, maka hukumnya adalah makruh (dibenci) karena dapat menghalangi datangnya malaikat ke dalam rumah. Namun jika gambar atau lukisan tersebut tidak menyerupai makhluk hidup yang memiliki ruh seperti tumbuhan atau benda mati lainnya, maka hukumnya adalah mubah (boleh) karena tidak ada larangan dari dalil-dalil syar’i.

Namun demikian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hukum menghias rumah dengan gambar dan lukisan adalah boleh selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Misalnya saja Imam Nawawi yang berpendapat bahwa melukis wajah seseorang atau seluruh tubuhnya hukumnya diperbolehkan asalkan tidak dimaksudkan untuk menyembah atau memuja. Hal ini juga didasarkan pada hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Talha RA:

Rasulullah SAW bersabda: “Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya ada anjing atau gambar.” Kemudian Abu Talha berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Allah SWT telah memerintahkan aku untuk membunuh anjing-anjing itu semua kecuali anjing pemburu dan anjing ternak.’ Lalu aku berkata: ‘Ya Rasulullah! Apa pendapatmu tentang anjing-anjing sawah?’ Beliau menjawab: ‘Anjing-anjing sawah itu termasuk anjing ternak.'” (HR. Muslim)

Dari hadits ini dapat dipetik pelajaran bahwa larangan malaikat masuk ke rumah yang ada gambarnya hanya berlaku untuk gambar-gambar yang dimaksudkan untuk disembah atau dipuja. Sedangkan untuk gambar-gambar lainnya tidak termasuk dalam larangan tersebut. Hal ini juga dikuatkan oleh hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Aisyah RA:

Aisyah berkata: “Rasulullah SAW pernah sakit keras sehingga beliau harus dibungkus kain. Kemudian beliau minta dibuka kain itu lalu beliau bangkit sambil bersandar kepada dua orang laki-laki yaitu Al-Abbas bin Abdul Muthalib dan Abu Bakar RA. Beliau menuju ke masjid dan di dalamnya ada sehelai kain yang digantung di salah satu tiang masjid. Kain itu bergambar pohon-pohon dan gambar-gambar lainnya. Beliau menarik kain itu lalu berkata: ‘Siapakah yang menggantungkan kain ini? Sesungguhnya gambar-gambar ini adalah fitnah terbesar bagi umatku.’” (HR. Bukhari)

Dari hadits ini dapat dipetik pelajaran bahwa larangan menghias rumah dengan gambar atau lukisan hanya berlaku untuk tempat-tempat ibadah seperti masjid. Sedangkan untuk tempat-tempat lainnya tidak termasuk dalam larangan tersebut.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum menggambar dan melukis makhluk hidup dalam Islam adalah haram jika gambar atau lukisan tersebut menyerupai ciptaan Allah SWT tanpa memiliki kemampuan untuk memberikan ruh atau hidup kepada gambar tersebut. Hal ini karena dapat menimbulkan kesyirikan dan kesombongan.

Namun demikian, ada juga beberapa ulama yang memberikan pengecualian atau keringanan terhadap hukum ini dengan memperhatikan konteks zaman dan tujuan dari menggambar dan melukis. Jika tujuannya baik dan bermanfaat bagi agama atau dunia, maka hukumnya menjadi mubah atau boleh. Namun jika tujuannya buruk dan merusak bagi agama atau dunia, maka hukumnya menjadi haram.

Adapun hukum menghias rumah dengan gambar dan lukisan tergantung pada jenis gambar atau lukisan tersebut. Jika gambar atau lukisan tersebut menyerupai makhluk hidup yang memiliki ruh seperti manusia atau binatang, maka hukumnya adalah makruh (dibenci) karena dapat menghalangi datangnya malaikat ke dalam rumah. Namun jika gambar atau lukisan tersebut tidak menyerupai makhluk hidup yang memiliki ruh seperti tumbuhan atau benda mati lainnya, maka hukumnya adalah mubah (boleh) karena tidak ada larangan dari dalil-dalil syar’i.

Baca Juga: