Menu Tutup

Hukum Menikahi Seorang Janda dalam Islam

Dalam memilih pasangan hidup, Islam memberikan beberapa kriteria yang harus dipertimbangkan, seperti agama, akhlak, kecantikan, kesehatan, keturunan, dan harta. Namun, yang paling utama adalah agama dan akhlak, karena itu adalah dasar dari kebahagiaan dunia dan akhirat.

Islam juga tidak melarang seseorang untuk menikahi seorang janda atau duda yang sudah pernah menikah sebelumnya. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri menikahi 12 orang istri, dan kebanyakan dari mereka adalah janda. Hal ini menunjukkan bahwa menikahi janda bukanlah sesuatu yang hina atau tercela dalam Islam.

Namun, Rasulullah SAW juga memberikan anjuran untuk lebih mengutamakan menikahi gadis atau perjaka yang belum pernah menikah sebelumnya. Hal ini karena ada beberapa kelebihan dan keistimewaan yang dimiliki oleh gadis atau perjaka dibandingkan dengan janda atau duda.

Keistimewaan Menikahi Janda atau Duda

Meskipun menikahi gadis atau perjaka lebih utama, bukan berarti menikahi janda atau duda tidak memiliki keistimewaan dan kebaikan. Beberapa keistimewaan dan kebaikan menikahi janda atau duda adalah sebagai berikut:

  1. Lebih berpengalaman dan bijaksana. Artinya, mereka sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak. Mereka juga lebih bisa menghadapi masalah dan tantangan dengan sabar dan cerdas.
  2. Lebih membutuhkan pertolongan dan perlindungan. Artinya, mereka lebih memerlukan kasih sayang dan bantuan dari pasangannya, terutama jika mereka memiliki anak-anak yatim yang harus dirawat. Mereka juga lebih menghargai dan menghormati pasangannya yang mau menerima mereka dengan segala keadaannya.
  3. Lebih mulia dan berpahala. Artinya, mereka lebih mendapatkan kemuliaan dan pahala dari Allah SWT, karena telah menolong orang yang membutuhkan dan menjaga kehormatan diri. Mereka juga lebih mendapatkan syafaat dari Rasulullah SAW, karena telah mengikuti sunnahnya.

Dalil-dalil tentang Keistimewaan Menikahi Janda atau Duda

Beberapa dalil tentang keistimewaan menikahi janda atau duda adalah sebagai berikut:

  • Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang menikahi seorang janda yang memiliki anak yatim, maka ia seperti orang yang berjihad di jalan Allah.” (HR Ahmad)
  • Dari Aisyah RA, ia berkata: “Rasulullah SAW tidak pernah menikahi seorang wanita kecuali ia adalah seorang janda, kecuali aku.” (HR Bukhari)
  • Dari Umar bin Khattab RA, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Jika seseorang menikahi seorang wanita karena agamanya, maka Allah akan memberinya kekayaan. Dan jika seseorang menikahi seorang wanita karena hartanya, maka Allah akan menjadikan hartanya sebagai belenggunya. Dan jika seseorang menikahi seorang wanita karena keturunannya, maka Allah akan menjadikan keturunannya sebagai aib baginya. Dan jika seseorang menikahi seorang wanita karena cintanya, maka Allah akan memberinya cinta yang abadi.’” (HR Hakim)

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menikahi seorang janda dalam Islam adalah boleh dan tidak dilarang. Namun, yang lebih utama adalah menikahi gadis atau perjaka yang belum pernah menikah sebelumnya. Hal ini karena ada beberapa kelebihan dan keistimewaan yang dimiliki oleh gadis atau perjaka dibandingkan dengan janda atau duda.

Namun, menikahi janda atau duda juga memiliki keistimewaan dan kebaikan tersendiri. Hal ini terutama jika tujuannya adalah untuk membantu dan melindungi mereka yang membutuhkan kasih sayang dan bantuan. Hal ini juga merupakan sunnah Rasulullah SAW yang sangat mulia dan berpahala.

Oleh karena itu, dalam memilih pasangan hidup, hendaklah kita mempertimbangkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh Islam, terutama agama dan akhlak. Kita juga harus memohon petunjuk dan ridha dari Allah SWT agar kita mendapatkan pasangan yang terbaik untuk kita di dunia dan akhirat.

Baca Juga: