Menu Tutup

Hukum Menikahi Wanita Hamil

Kalau di atas kita sudah bicara panjang lebar tentang hukum menikahi wanita yang berzina, maka pada bagian ini kita akan lebih dalam lagi membahas tentang hukum menikahi wanita yang hamil.

Kasus kehamilan seorang wanita bisa terjadi oleh dua macam sebab. Pertama, hamil yang sah dan halal di luar zina, dalam arti hamilnya hasil hubungan suami istri yang sah dengan suami yang sah di bawah pernikahan yang juga sah. Kedua, hamil yang tidak sah, karena dilakukan dengan cara melakukan zina yang diharamkan.

1. Hamil Bukan Karena Zina

Ada dua kemungkinan pernikahan bagi wanita yang sedang hamil, yaitu pernikahan wanita hamil yang halal dan yang haram.

a. Pernikahan Wanita Hamil Yang Halal

Wanita yang sedang hamil boleh saja dinikahi, asalkan yang menikahinya adalah laki-laki yang pernah menjadi suami dan ayah dari bayi yang dikandung. Kasus ini hanya terjadi manakala seorang suami menceraikan istrinya, lalu baru ketahuan ternyata istrinya hamil.

Maka suaminya itu menikahi kembali mantan istrinya atau merujuknya. Inilah pernikahan wanita hamil yang hukumnya halal.

b. Pernikahan Wanita Hamil Yang Haram

Pernikahan wanita hamil yang haram ada dua macam. Pertama, nikahnya dengan mantan suaminya, tetapi sewaktu diceraikan, suaminya menjatuhkan talak yang ketiga, yaitu talak bainunah kubra.

Kedua, nikahnya seorang wanita dalam keadaan hamil dengan laki-laki selain yang menjadi ayah dari bayinya. Kalau wanita itu masih bersuami, tentu hukumnya haram menikahi wanita yang masih bersuami. Maka kasus ini hanya terjadi manakala suaminya yang sah menceraikannya atau meninggal dunia, sehingga wanita hamil ini menjadi janda.

Untuk itu maka sebagai janda tentu dia harus melewati masa iddah, yaitu hingga selesai melahirkan. Dalilnya adalah dalil haramnya menikahi wanita yang masih dalam masa iddahnya.

Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. (QS. Al-Baqarah : 235)

2. Hamil Karena Zina

Sekarang kita akan membahas hukum menikahi wanita yang hamil dari hasil zina. Dalam hal ini ada dua kemungkinan kasus. Pertama, nikahnya wanita hamil hasil zina ini dengan laki-laki yang menzinainya. Kedua, nikahnya wanita hamil ini dengan laki-laki lain yang bukan ayah dari bayinya.

a. Halal : Al-Hanafiyah & Asy-Syafi’iyah

Sedangkan pendapat mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi’iyah terbalik 180 derajat, yaitu mereka justru menghalalkan pernikahan tersebut, baik dilakukan oleh laki-laki yang menjadi ayah dari si bayi atau pun laki-laki lain yang bukan ayah si bayi.

Penting untuk dijadikan catatan, meski kedua mazhab ini membolehkan terjadinya akad nikah, namun kebolehannya berhenti hanya sampai pada akadnya saja. Sedangkan hubungan seksual suami istri hukumnya haram dilakukan, sebagaimana dalil-dalil yang ada di atas.

b. Haram : Al-Malikiyah & Al-Hanabilah

Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa menikahi wanita yang dalam keadaan hamil akibat berzina dengan laki-laki lain hukumnya haram. Dan keharaman ini berlaku mutlak, baik kepada laki-laki yang menghamilinya, atau ayah si bayi, dan juga berlaku kepada laki-laki lain. Dasar keharamannya adalah dalil-dalil berikut ini:

Nabi SAW bersabda,”Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan. (HR. Abu Daud).

Dari SAid bin Al-Musayyab bahwa seseorang telah menikah dengan seorang wanita, namun baru ketahuan wanita itu dalam keadaan hamil. Maka kasus itu diangkat ke hadapan Rasulullah SAw dan beliau memisahkan antara keduanya (HR. Said bin Manshur)

Referensi:

Aini Aryani, Lc, Halal-haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil, Rumah Fiqih Indonesia, 2019.

Baca Juga: