Menjual kulit hewan kurban, termasuk untuk tujuan biaya operasional, tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Hal ini didasarkan pada pendapat mayoritas ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, yang melarang penjualan bagian apa pun dari hewan kurban, seperti daging, kulit, tanduk, dan rambut. Larangan ini juga mencakup penggunaan bagian-bagian tersebut sebagai upah bagi penyembelih.
Solusi Pengelolaan Kulit Hewan Kurban:
- Pemberian kepada Fakir Miskin: Kulit hewan kurban dapat disedekahkan kepada panitia yang tergolong fakir. Setelah menjadi milik mereka, diperbolehkan menjualnya dan hasil penjualan dapat dialokasikan untuk biaya operasional kurban.
- Penyerahan Hewan Kurban Beserta Biaya Operasional: Disarankan bagi mudlahhî (orang yang berkurban) untuk menyerahkan hewan kurban beserta biaya operasional kepada panitia. Dengan demikian, tidak perlu menjual kulit hewan kurban untuk menutupi biaya operasional.
- Pemberian Kulit sebagai Sedekah kepada Petugas: Petugas penyembelih dan pengulitan tidak boleh menerima upah berupa bagian dari hewan kurban, termasuk kulit. Namun, panitia boleh memberikan kulit tersebut kepada petugas sebagai sedekah. Jika petugas tersebut tergolong kaya, menurut pendapat lemah (qaul dla’if), ia diperbolehkan menjual kulit hasil sedekah tersebut.
Catatan Penting:
- Larangan Penjualan oleh Mudlahhî: Mudlahhî tidak diperbolehkan menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk kulit, karena hal ini dapat membatalkan pahala kurban.
- Penggunaan Hasil Penjualan: Jika kulit hewan kurban telah menjadi milik fakir miskin dan mereka menjualnya, hasil penjualan dapat digunakan sesuai kebutuhan mereka, termasuk untuk biaya operasional kurban.
Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan sesuai syariat dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan pahala kurban.