Menjual kulit hewan kurban dengan alasan apapun, termasuk untuk biaya operasional kurban, tidak diperbolehkan.21
Solusinya adalah kulit hewan kurban diberikan kepada salah satu panitia yang faqir, sehingga baginya diperbolehkan menjual kulit tersebut. Lalu mengalokasikan hasil penjualan untuk biaya operasional kurban.
Catatan:
- Mudlahhî sebaiknya menyerahkan hewan kurban plus biaya operasional kepada panitia sehingga tidak perlu menjual kulit hewan kurban.
- Petugas yang menyembelih dan menguliti tidak boleh meminta upah berupa kulit. Namun panitia boleh memberikan kulit tersebut kepada petugas atas nama sedekah. Dan bagi petugas yang kaya boleh menjual kulit hasil sedekah tersebut menurut qaul dla’if.[1]
[1] Abd ar-Rahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyat al-Mustarsyidin ma’a Hasyiyatiha, Dar alMinhaj, vol. 4, hal. 341.