Masyarakat mengakui bahwa industri rokok telah membarikan manfaat ekonomi dan sosial yang cukup besar. Industri rokok juga telah memberikan pendapatan yang cukup besar bagi negara. Bahkan, tembakau sebagai bahan baku rokok telah menjadi tumpuan ekonomi bagi sebagian petani. Namun disisi yang lain merokok dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi terjadinya pemborosan, secara ekonomi, penanggulangan bahaya merokok juga cukup besar.
Pro-kontra hukum merokok menyeruak ke publik setelah muncul tuntutan beberapa kelompok masyarakat yang meminta kejelasan hukum rokok. Masyarakat merasa bingung karena ada yang mengharamkan, ada yang minta pelarangan terbatas, dan ada yang meminta tetap pada setatus makruh. Terdapat beberapa ketentunan hukum di bawah ini:
1. Ijtima` ulama komisi fatwa MUI se-Indonesia III sepakat adanya perbedaan pandangan mengenai hukum merokok, yaitu antara makruh dan haram (khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram).
2. Peserta ijtima` ulama komisi fatwa se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram jika dilakukan:
a) Di tempat umum
b) Oleh anak-anak
c) Oleh wanita hamil
Dasar- dasar penetapan yang dipakai di antaranya:
1) Firman Allah SWT dalam QS Al A’raf ayat 157
يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ…
Nabi yang umi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk
2) Firman Allah SWT dalam QS al- Isra` ayat 26-27
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا…
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
3) Hadis Nabi SAW
لا ضرور ولا ضرار
Tidak boleh membuat mudharat kepada diri sendiri dan tidak boleh membuat mudharat kepada kepada orang lain.
4) Kaidah Fiqhiyah
الضر يدفع بقدر الإمكان
Yang menimbulkan mudharat harus dihilangkan atau dihilangkan
5) Kaidah fiqhiyah
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Penetapan hukum itu tergantung ada atau tidak adanya ilat.