Menu Tutup

Hukum Pacaran di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan bagi umat Islam. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari fajar hingga maghrib sebagai salah satu rukun Islam. Selain menahan lapar dan haus, mereka juga harus menjaga diri dari segala hal yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala puasa, termasuk pacaran.

Pacaran adalah hubungan antara dua orang yang saling menyukai dan berkomitmen untuk menjalin asmara. Namun, dalam pandangan Islam, pacaran tidak diperbolehkan karena mengandung unsur zina, yaitu perbuatan yang melanggar batas-batas syariat Allah SWT dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Zina adalah dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Zina tidak hanya terbatas pada hubungan intim di luar nikah, tetapi juga mencakup segala hal yang dapat memicu syahwat dan nafsu, seperti melihat, mendengar, berbicara, menyentuh, atau berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR Muslim nomor 6925)

Dari hadis di atas, dapat dipahami bahwa pacaran termasuk dalam zina hati dan zina lisan, yang merupakan dosa besar yang dapat membatalkan pahala puasa. Puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga mengekang syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan.

Al-Baydhowi rahimahullah mengatakan bahwa:

“Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan.”

Oleh karena itu, hukum pacaran di bulan Ramadhan adalah haram dan tidak sesuai dengan tujuan puasa, yaitu untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Bagi mereka yang sudah terlanjur berpacaran di bulan Ramadhan, maka mereka harus bertaubat kepada Allah SWT dengan segera dan sungguh-sungguh. Taubat yang benar harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukan.
  2. Berhenti dari perbuatan dosa tersebut.
  3. Bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan dosa tersebut.
  4. Meminta maaf kepada Allah SWT dengan doa dan istighfar.

Selain itu, mereka juga harus menjaga diri dari godaan syaitan dan nafsu yang dapat menggoda mereka untuk kembali berpacaran. Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah:

  1. Memperbanyak ibadah dan amal shaleh, seperti shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, bersedekah, dan lain-lain.
  2. Menghindari tempat-tempat atau situasi yang dapat memicu pacaran, seperti berkumpul dengan teman-teman yang suka pacaran, pergi ke tempat hiburan atau wisata bersama lawan jenis, atau menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan lawan jenis.
  3. Menjalin hubungan baik dengan orang tua dan keluarga, serta meminta nasihat dan bimbingan dari mereka tentang pergaulan yang baik dan halal.
  4. Menyibukkan diri dengan kegiatan yang bermanfaat dan positif, seperti belajar, bekerja, berolahraga, atau mengembangkan bakat dan minat.
  5. Menjaga pandangan dan pikiran dari hal-hal yang tidak pantas.

Baca Juga: