Menu Tutup

Hukum Seni Rupa dalam Islam

Pendapat ulama terkait hukum gambar dan lukisan memang berbeda-beda. Dalam masalah ini setidaknya muncul tiga pendapat utama.

Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang membolehkannya secara mutlak dan ada juga yang berada pada posisi pertengahan.

Posisi pertengahan maksudnya adalah mebolehkan gambar dan lukisan pada satu keadaan dan mengharamkan dalam keadaan yang lainnya.

A. Halal Secara Mutlak

Pendapat ini juga dipandang sebagai mendapat yang terlampau berani. Mengingat banyak sekali hadis yang secara spesifik membahas tentang lukisan dan si pelukisnya. Bahkan ada juga hadis yang menyebutkan ancaman adzab yang sangat teramat pedih bagi pelukis.

Walaupun dipandang terlalu ekstrim dalam hal pembolehan gambar dan lukisan, namun pendapat ini pun memiliki dalil-dalil yang dijadikan sebagai pijakan hukumnya. Di antara dalil yang diambil adalah ayat-ayat al-Quran tentang syariat yang berlaku pada umat-umat terdahulu.

1. Larangan Hanya Pada Patung

Menurut kelompok yang membolehkan, bahwa semua hadis-hadis yang berkaitan tentang gambar, baik ancaman untuk meniupkan ruh, ancaman adzab yang sangat pedih hanya berlaku pada shurah mujassamah (bentuk tiga dimensi) seperti patung dan semisalnya yang dijadikan sebagai sesembahan selain Allah.  Hal ini diperkuat dengan furman Allah subhanahu wa ta’ala:

 قالَ أتَ عْبدُونَ مَا تَ نْ محتونَ ،وَاهللَُّ خَلَقَكُمْ وَمَا تَ عْمَلونَ

(Ibrahim) berkata: “Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu”. (QS. Ash-Shaaffaat : 95-96)

Pendapat itu diperkuat lagi dengan hadis Nabi sallahu a’laihi wa saalam sebagai berikut:

إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنا م

“ sesunggunhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli Khomer, bangkai, babi dan berhala (yang disembah).” (HR. Bukhari)

Menurut kelompok ini, gambar pada bidang datar (musathah) dibolehkan secara mutlak, tapi makruh. Namun jika itu berada pada posisi dan tempat  yang tidak terhotmat, maka kemakruhannya akan hilang. Misal untuk alas lantai, keset, karpet dan sejenisnya. Rasulullah bersabda:   “لا  تدخل الملائكة بيتا فيه صورة، إلا رقما فِ ثوب“Malikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar, kecuali hanya sekedar gambar di baju.” (HR. Bukhari)

Hadis ini difahami sebagai hadis muqayyad. Maka semua hadis tentang gambar masuk ke dalam hadis ini.

Kemudian dalam hadis qudsi Allah ta’ala berfirman;

ي قُول اهللَُّ تَ عَالََ: مفِ الَْْمدي مث القُدْمس م ي وَمَنْ أظلمُ ممِهنْ ذَهَبَ يََْلقُ خَلْقًا كَخَلْمقي، فَ لْيخْلقُوا ذَهرةً، أَوْ لميخْلقُوا حَبهةً

Allah ta’ala berfirman di dalam hadis qudsi: “siapakah yang paling dzalim dibandingkan orang yang menciptakan sebegaimana ciptaan-Ku? Cobalah mereka ciptakan seekor semut kecil, atau ciptakan sebutir biji.”

Ini ancaman bagi mereka yang membuat seseuatu untuk meyerupai ciptaan Allah. Kenyataanya Allah tidak menciptakan sesuatu berbentuk datar sebagaimana gambar di bidang datar (musathah). Tapi Allah menciptakan sesuatu dalam bentuk mujassam. Sebab itulah gambar pada bidang datar sebagiamana lukisan tidak masuk dalam keharaman karena sama sekali tidak sama dengan ciptaan Allah subhananu wata’ala.

Termasuk yang dijadikan argument oleh kelompok ini dalam pembolehan gambar pada bidang datar adalah perbuatan Rasulullah dan para sahabat yang menggunakan bantal dengan bergambar makhluk bernyawa.

Hal senada juga disampaikan oleh Imam Nawawi. Beliau berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan al-Mushawwir dalam hadis ini adalah pembuat patung yang disembah.[1]

2. Syariat Umat Terdahulu Haramkan Patung

Kelompok yang membolehkan gambar juga beragumen dengan syariat yang berlaku pada nabinabi sebelumnya (syar’ man Qablana). Sebagaimana yang dikisahkan oleh al-Quran tentang Nabi Sulaiman ‘alaihis salam. Allah berfirman:

ي عْمَلونَ لهُ مَا يشَاءُ ممنْ  مَامريبَ وَتََاثميل ومجفَانٍ كَالْْوَا م ب

“Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap  (berada di atas tungku). (QS. Saba’ : 13)

Para Imam ahli tafsir seperti, ‘Athiyah al-Aufi, adDhohhak, as-Suddiy megatakan, yang dimaksud dengan tamatsil adalah shurah (gambar atau patung) yang bisa jadi terbuat dari tembaga, tanah dan kaca.[2]

Pertanyaanya kemudian, apakah syariat sebelumkita menjadi syariat kita? Jawabnnya ada pada firman Allah:

 أولَئمكَ الهمذينَ هَدَى اهللَُّ فبمهُدَاهُمُ اقْ تَمد مه

“Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk mereka”. (QS. Al-An’am : 90)

3. Dinar Dan Dirham Bergambar Manusia

Pada masa Rasulullah, interaksi perdagangangan sudah sangat luas. Diantara  Alat tukar yang lazim pada masa itu adalah dinar Romawi (koin emas) yang terukir gambar kepala raja Romawi dan dirham Persia (keping koin perak) yang terukir gambar kepala raja Persia.

Jika gambar makhluk bernyawa ini diharamkan secara mutlak, tentu akan ada riwayat hadis tentang pengharaman koin dinar dan dirham yang bergambar kepala raja-raja Romawi dan Persia.

4. Penasfiran Yang Berbeda

Nabi SAW bersabda:إ هن أشهد النها مس عذابًً عندَ اهمللَّ يومَ القياممة المص مورونَ

“sesungguhnya orang yang paling keras adzabnya di sisi Allah pada Hari kiamat adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ancaman     berupa     adzab     yang     pedih      bagi Mushawwir  dalam hadis tersebut disimpulkan oleh kelompok yang mengharamkan sebagai isyarat pengharaman. Namun bagi yang membolehkan gambar justru ditafsirkan berbeda dari penafsiran pertama.

Imam Nawawi berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan al-Mushawwir dalam hadis ini adalah pembuat patung yang disembah. Atau bisa dimaknai juga sebagai al-mushawwir yang membuat gambar atau patung dengan tujuan (mudhahat) menandingi dan menyaingi ciptaan Allah SWT. [3]

Sebagaimana maklum bersama, bahwa dosa yang paling besar adalah dosa syirik, menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala dengan suatu apa pun.

Termasuk menyembah berhala dan patungpatung. Jika hadis tersebut hanya dimaknai apa adanya, maka akan terjadi kontradiksi dengan dalil alquran dan hadis yang menyatakan dosa terberat adalah Syirik.

Menurut pendapat ini, penafsiran yang tepat agar tidak terjadi kontradiksi dengan dalil  lain, maka (almushawwir) dalam hadis tersebut berarti pembuat patung dan berhala yang dijadikan sesembahan selain Allah.

Menyembah berhala adalah haram karena termasuk syirik, dan memfasilitasi orang lain berbuat syirik juga haram. Dengan demikian, jika  alMushawwir  mendapatkan adzab yang paling pedih sebagaimana dalam hadis tersebut sudah sejalan dengan dalil-dalil yang lain.

B. Haram Secara Mutlak

Di samping ada kelompok ulama yang mebolehkan lukisan dan gambar makhluk bernyawa secara mutlak, ada juga kelompok ulama yang mengharamkannya secara mutlak.

Pengharaman secara mutlak ini mencakup semua jenis gambar, dengan dan di media mana pun, baik yang digambar dan dilukis di atas media datar seperti ketas dan kanfas maupun yang berbentuk tiga dimensi seperti patung dan sejenisnya.

Disebutkan, pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama madzahab dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Bahkan Imam Nawawi menganggap pendapat ini sebagai ijma’ (minus Malikiyah).

Namun Ibn Nujaim dalam kitab ath-Thahtawi mempertanyakan tentang klaim ijma’ yang disebutkan oleh Imam Nawawi. Anggapan ijma’ itu kurang tepat karena dari kalangan Malikiyah secara terang-terangan tidak mengharamkan gambar yang dibuat pada bidang datar. Karena menurut mereka, yang diharamkan adalah gambar tiga dimendi seperti patung.[4]

Dari kalangan Hanabilah secara tegas menganggap gambar yang diharamkan termasuk dalam katagori al-kabir (dosa-dosa besar), karena ada ancaman (waid)yang ditujjukan bagi para tukang gambar. [5]

Dalam pengharaman secara mutlak ini, setidaknya dilatarbelakangi oleh dua sebab; pemahaman dhahir nash (tekstual) dan sikap kehati-hatian. Berikut ini uraian dalil yang mereka usung.

1. Kemutlakan Hadis

Menurut kelompok ini, hadis-hadis yang ada dalam permasalahan gambar, sangat banyak dan bersifat mutlak. Seperti hadis tentang laknat

Rasulullah terhadap tukang gambar, hadis tentang adzab yang pedih yang akan ditimpakan kepada para tukang gambar. Atau hadis tentang perintah meniupkan ruh pada setiap gambar yang dibuat. dan masih banyak lagi hadis-hadis yang lain. Tentu hal ini ttidak termasuk gambar-gambar benda yang tidak bernyawa seperti tumbuhan dan pemandangan alam.

Adapun perbuatan Rasulullah dan sebagian sahabat penggunakan bantal bergambar makhluk bernyata tidak dapat dijadikan dasar kebolehan membuat gambar. Beliau hanya memamkai. Dan bolehnya memakai tidak berarti bolehnya membuat.[6]

2. Sikap Kehati-Hatian

Kendatipun tujuan orang untuk menggambar makhuk bernyawa sangat beragam, dan bahkan diantara para tukang gambar atau pelukis tidak melakukknya atas dasar kejahatan, namun tetap saja mengedepankan sikap kehati-hatian lebih utama dan lebih selamat.

Mungkin saja seseorang melukis wajah nenek moyangnya, atau tetua di kampungnya hanya bertujuan untuk mengenang saja. Tapi anak cucunya setelah itu boleh jadi akan memuliakan dan mengagungkan gambar tersebut karena tidak faham. Generasi berikutnya mungkin akan membuat sesajian.

Generasi berikutnya lagi yang semakin tidak faham tujuan dibuatnya gambar tersebut akan menjadikannya sebagai sesembahan. Dan ini yang dikahwatirkan. Lebih bahaya lagi jika yang dilukis atau digambar adalah orang-orang yang dianggap mulia dan memiliki kedudukan terhormat semasa hidupnya.

Hal semacam ini pernah terjadi juga pada umat Nabi Nuh ‘alaihi salam yang dikisahkan oleh allah dalam Surat Nuh.

وَقالوا لَا  تذَرهن آملَتكُمْ ولَا تذَرهن وَدًّا ولَا سُوَاعًا ولَا ي غوثَ وَي عُوقَ وَنسْرًا

 “Dan mereka berkata, jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu, dan jangan sekali-kali pula kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd,  dan jangan pula Suwa’, Yaguts, Ya’uq dan Nasr.” (QS. Nuh: 23)

Imam Asy-Syaukani menyebutkan dalam tafsirya tentang kisah Wadd,  Suwa’, Yaguts, Ya’uq dan Nasr dulunya mereka adalah orang-orang sholih yang hidup pada zaman Nabi Nuh ‘alahisaalam. Ketika mereka meninggal dunia, dibuatkanlah patungpatung, monument, yang masing-masing diberi nama mereka, untuk mengenang. Tapi sayangnya, generasi setelanya, anak cucu mereka tidak faham, dan akhirnya disembah.[7]

C. Pendapat Pertengahan

Ada kelompok yang terlalu keras dalam berpendapat, ada juga yang  terlalu lunak. Namun di tengah kedua pendapat tersebut ada  pendapat yang dinilai berada pada posisi pertengahan. Artinya, perndapat pertengahan ini tidak menafikan keharaman gambar dan lukisan pada keadaan dan kondisi tertentu, dan tetap memperhatikan kebolehannya dalam kondisi yang lain.

Menurut kalangan Malikiyah dan Ibn Hamdan dari kalangan Hanbilah, bahwa gambar menjadi haram jika memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

1. Patung Manusia Dan Hewan

Gambar manusia dan hewan yang memiliki bentuk tiga dimensi seperti patung dan berhala. Namun jika terlukis di atas bidang datar seperti dinding, kertas, dan kanfas hukumnya makruh dan tidak sampai pada derajat haram.  Hal senada disampaikan juga Imam Nawawi, bahwa yang diharamkan hanya Shurah yang benbentuk patung (timtsal).[8]

2. Gambar Dibuat Sempurna

Menurut Malikiyah, jika gambar yang dibuat tidak memiliki kelengkapan badan seperti kepala yang terpotong, bentuk perut yang terkoyak dan lain sebagianya, maka secara mutlak tidak haram.

Pendapat yang sama pun disampaikan oleh kalangan Syafi’iyah dan Hanbilah. [9] Hanya saja Syafi’iyah menghususkan hanya kepala saja. Jadi jika yang terpotong hanya perut atau kaki, maka tetap dianggap haram.[10]

3. Bahan Materi Tahan Lama

Bahan baku pembuatan patung menggunakan bahan yang tahan lama dan awet seperti, batu, logam, dan kayu, maka hal tersebut diharmakan. Namun jika menggunakan bahan mudah rusak, seperti ukiran pada buah-buahan, keu, atau bermain patung-patungan dengan pasir pantai, mata tidak haram.

[1] Syarh Shahis Muslim, Imam Nawawi, juz 11, hal. 91

[2] Ibn Katsir, Tafsir al-Quran al-‘Adzim, juz. 6, hal. 500

[3] Syarh Shahis Muslim, Imam Nawawi, juz 11, hal. 91

[4] Al-Umm, Imam Sayfi’I, juz 6, hal. 182, lihat juga AthThahthawi ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, juz 1, hal. 273

[5] Al-Adab as-Syariyah, ibn Muflih, juz 3, hal. 513, lihat juga: Kasyaf al-Qina’, al-Buhuti, juz 1, hal, 279-280

[6] Radd al-Muhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, Ibn Abidin, juz 1, hal.437

[7] Fath al-Qodir, Asy-Syaukani, juz 5, hal. 362

[8] Matn al-Khalil, Syarh ad-Dardir dan Hasyiah ad-Dasuqi, juz 2, hal. 337

[9] Al-Mughni, Ibn Qudamah, juz 7, hal. 7. Lihat juga : Kasyaf alQina’, Al-Buhuti, juz 5, hal. 171

[10] Tuhfah al-Muhtaj, Ibn al-Mulqin, juz 7, hal. 434. Lihat juga: Asna al-Mathalib fi Syarhi Raudhu at-Thalib, Zakariya alAnshari, juz 3, hal. 226

Referensi: Fayyad Fawwaz, Tashwir : Seni Rupa Dalam Pandangan Islam, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018

Baca Juga: