Menu Tutup

Hukum Shalat Idul Fitri

Para ulama sepakat bahwa shalat ied al-fithr merupakan ibadah yang disyariatkan pada tanggal 1 Syawwal. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menghukuminya dalam kondisi normal.

Mazhab Pertama: Wajib.

Kalangan al-Hanafiyyah berpendapat bahwa hukum melakukan shalat ied al-fithr adalah wajib. Namun istilah wajib dalam mazhab ini, berbeda dengan istilah fardhu.

Sebab mereka membedakan antara fardhu dan wajib.

Di mana meninggalkan perkara fardhu seperti shalat lima waktu dapat mendatangkan dosa, tapi meninggalkan wajib tidaklah berdosa namun dapat dicela.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:

Shalat dua ‘ied menurut pendapat yang difatwakan oleh kalangan al-Hananfiyyah adalah wajib – yaitu posisi hukum antara fardhu dan sunnah -. Dan dasar mereka adalah perbuatan Rasulullah saw yang tidak pernah meninggalkannya selama hidup beliau. [Kementrian Agama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 27/240.]

Mazhab Kedua: Fardhu Kifayah.

Kalangan al-Hanabilah berpendapat bahwa hukum melakukan shalat ied al-fithr adalah fardhu kifayah. Dalam arti, jika di suatu masyarakat muslim, shalat ini tidak dilakukan oleh sebagian di antara mereka, maka berdosalah seluruh masyarakat tersebut.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:

Kalangan al-Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah, atas dasar firman Allah swt, “Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2). Dan juga berdasarkan perbuatan Rasulullah saw yang tidak pernah meninggalkannya selama hidup beliau. [Kementrian Agama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 27/240.]

Mazhab Ketiga: Sunnah Mu’akkadah.

Kalangan al-Malikiyah dan asy-Syafi’iyyah berpendapat bahwa hukum melakukan shalat ied al-fithr adalah sunnah mu’akkadah. Dalam arti jika ada seorang muslim atau suatu masyarakat muslim, sengaja untuk tidak melakukannya, maka hal itu tidak berakibat dosa.

Dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan:

Adapun kalangan asy-Syafi’iyyah dan al-Malikiyyah, mereka berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah mu’akkadah. Hal ini berdasarkan hadits shahih tentang seorang Arab Badui yang bertanya kepada Nabi tentang shalat yang difardhukan. Lalu Nabi menjawab bahwa hanya shalat 5 waktu. Dan ketika Badui tersebut bertanya lagi, apakah ada lainnya yang fardhu?. Rasulullah saw menjawab: Tidak, kecuali engkau ingin menambah dengan yang sunnah. (HR. Bukhari Muslim)

Hanya saja, patut dicatat bahwa hukum yang diperselisihkan di atas adalah jika pelaksanaan shalat ied fithr dalam kondisi normal.

Adapun jika dalam kondisi tidak normal seperti adanya ancaman pandemik corona sebagaimana saat ini, maka gugurlah taklif atau beban syariat untuk melakukan ibadah yang bersifat jamaah ini.

Imam ‘Ala’uddin al-Mardawi (w. 885 H) berkata dalam kitabnya al-Inshof fi Ma’rifah ar-Rajih min al-Khilaf:

Diberikan uzur untuk meninggalkan shalat jumat dan shalat berjamaah bagi orang yang sakit, tanpa ada perselisihan. Dan juga diberikan uzur dalam menginggalkan keduanya bagi yang takut tertimpanya penyakit.

Sumber:
Isnan Ansory, Lc., M.Ag., I’tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat ’Ied dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020.

Baca Juga: