Menu Tutup

Hukum Shalat Jumat bagi Wanita dalam Pandangan Islam

Shalat Jumat adalah salah satu ibadah yang sangat penting bagi umat Islam, khususnya kaum laki-laki. Shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki yang sudah baligh, merdeka, sehat, dan tidak sedang safar. Shalat Jumat dilaksanakan secara berjamaah di masjid pada hari Jumat setelah matahari melewati garis tengah langit. Shalat Jumat terdiri dari dua rakaat yang didahului oleh dua khutbah.

Lalu, bagaimana dengan hukum wanita ikut shalat Jumat? Apakah wanita juga wajib shalat Jumat seperti laki-laki? Apakah wanita boleh shalat Jumat di masjid atau di rumah?

Wanita Tidak Wajib Shalat Jumat

Para ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib shalat Jumat, meskipun mereka tidak memiliki udzur apapun. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

“Jumatan adalah kewajiban secara berjamaah atas setiap muslim, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067)

Dari hadits ini, jelas bahwa wanita termasuk di antara orang-orang yang tidak wajib shalat Jumat. Hikmahnya adalah agar wanita tidak terlibat dalam ikhtilat (campur baur) dengan laki-laki di tempat berkumpulnya banyak orang. Selain itu, wanita juga memiliki tugas-tugas lain yang lebih penting di rumah, seperti mengurus suami, anak-anak, dan rumah tangga.

Wanita Boleh Shalat Jumat di Masjid

Meskipun tidak wajib shalat Jumat, wanita boleh shalat Jumat di masjid jika mereka memenuhi syarat-syarat syar’i, seperti bersuci, berpakaian sopan, tidak memakai wangi-wangian, dan tidak mengganggu jamaah laki-laki. Ini berdasarkan kenyataan bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ada wanita-wanita yang menghadiri shalat Jumat di masjid bersama beliau.

Ummu Hisyam binti Al Harits radhiyallahu ‘anha berkata:

ما حفظت قاف إلا من فيه رسول الله صلى الله عليه وسلم يخطب بها في كل جمعة

“Tidaklah aku hafal surat Qaf kecuali dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkhutbah dengannya pada setiap Jumat.” (HR. Muslim no. 875)

Dari riwayat ini, kita tahu bahwa Ummu Hisyam adalah salah satu wanita yang sering mendengarkan khutbah dan shalat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di masjid.

Baca Juga: