Hukum Sistem  Reselling dan Dropshiping dalam Islam

1. Dropshiping

Dropshipping adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan salah satu sistem pemasaran atau penjualan suatu produk, yang melibatkan tiga pihak yaitu pemilik atau produsen barang, pembeli dan dropshipper.

Peran Dropshipper dalam hal ini adalah menawarkan barang yang statusnya 100 persen masih milik pemiliknya kepada calon pembeli dengan harta tertentu dan spesifikasi tertentu.

Kalau calon pembeli berminat, dia membayar harganya kepada dropshipper, kemudian dropshipper membeli dari pemilik barang dengan harga yang lebih murah, dan meminta pemilik barang untuk mengirimkan barang itu langsung kepada pembeli.

2. Reselling

Reselling adalah istilah yang juga digunakan untuk menyebutkan salah satu sistem pemasaran atau penjualan suatu produk, yang melibatkan tiga pihak, yaitu pemilik barang, pembeli dan reseller.

Peran reseller adalah menawarkan barang yang sudah dibeli dari pemilik barang, baik dengan pembayaran tunai atau cicilan. Kemudian barangbarang itu ditawarkan kepada para calon pembeli dengan harga dan spesifikasi tertentu.

Ketika pembeli menyatakan setuju dengan harga dan spesifikasi itu, dia mengirim uang kepada pihak reseller dan barangnya pun kemudian dikirimkan kepada pembeli.

3. Persamaan dan Perbedaan

Kalau kita bandingkan antara prinsip dropshipping dan reselling, ada persama dan perbedaannya.

a. Perantara

Dropshipping dan reseller banyak digunakan dalam sistem jual-beli online, dimana keduanya menjadi perantara antara pembeli dan penjual.

b. Transaksi di Dunia Maya

Jual-beli dalam dropshipping dan reseller umumnya terjadi di dunia maya, dimana penjual dan pembeli tidak saling bertemu secara fisik.

c.  Belum Sampai Tangan Sudah Dijual

Perbedaan utama antara dropshipping dan reselling adalah dalam hal kepemilikan barang.

Menjual secara dropshipping itu tidak perlu memiliki dulu barang yang mau dijual, tanapa perlu modal, hanya sekedar menawarkan barang milik orang lain ke pihak ketiga.

Secara teknis barang itu tidak sempat jadi miliknya, bahkan sama sekali tidak pernah mampir ke rumahnya. Sebab barang itu dikirim langsung dari pemilik kepada pembeli tanpa lewat perantara.

Namun perantaranya (dropshipper) malah  menerima uang pembayarannya untuk dipotong keuntungan, sisanya baru dibayarkan kepada pemilik barang.

4. Kajian Hukum

Dalam hukum jual-beli, tidak ada syarat yang melarang seseorang menjual barang milik orang lain. Juga tidak ada keharusan seseorang harus punya barang terlebih dahulu, baru boleh dia jual.

Jadi prinsipnya, seorang boleh menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang punya, dan seseorang boleh menjual ‘spek’ barang belum dimilikinya.