Menu Tutup

Hukuman dan Ancaman Bagi Pelaku Riba

Allah menyuruh hamba-hambanya yang beriman agar bertakwa kepada-Nya. Allah pun melarang mereka melakukan sesuatu yang mendekatkan mereka kepada kemurkaan-Nya, dan menjauhkan mereka dari keridhaan-Nya. Allah Swt., berfirman yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, takutlah kepada-Nya, dan hati-hatilah dalam berbuat karena Dia mengawasimu, serta tinggalkanlah siksa riba, yakni tinggalkanlah hartamu yang merupakan kelebihan dari pokok yang harus di bayar oleh orang lain, setelah menerima peringatan ini. Jika kamu orang-orang yang beriman kepada apa yang disyari’atkan Allah, yaitu penghalalan jual beli, pengharaman riba, dan syari’at lainnya.

Selanjutnya firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang menyebutkan ancaman bagi orang yang melakukan riba

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah ayat 275)

Dalam ayat ini Allah Swt., menceritakan saat mereka (orang-orang yang memakan riba) keluar dan bangkit dari kubur, untuk menuju kebangkitan dan perkumpulan. Allah berfirman: “orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan, lantaran penyakit gila.” Maksudnya tidaklah mereka bangkit dari kuburnya pada hari kiamat melainkan seperti bangkitnya orang gila pada saat dia mengamuk dan kesurupan setan.

Dalam hal ini, Allah telah berfirman barang siapa yang kembali lagi kepada riba setelah dia menerima larangan Allah mengenai riba, maka mestilah dia masih dapat siksa dan ditegaskan hujjah kepadanya. Allah berfirman, “Maka mereka itulah penghuni neraka, sedangkan mereka kekal di dalamnya.”

Dalam ayat tersebut di atas, sudah ada ancaman dan hukumannya bagi pelaku riba, dan ditegaskan juga tidak diridhoinya perbuatan riba.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Amir Abyan, Fiqih, Toha Putra, Semarang, 2006
  2. Muh. Nasib Al-Rifa’i, Tafsir Ihtisar Ibnu Katsir Jilid I, Gema Insani, Jakarta, 1999