Pengertian Imu Fiqih
Arti kata al-figh adalah paham yang mendalam. Salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.
Ada beberapa definisi fiqh yang dikemukakan ulama fiqh sesuai dengan perkembangan arti fiqh itu sendiri. Misalnya, Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqh sebagai pengetahuan diri seseorang tentang apa yang menjadi haknya dan apa yang menjadi kewajibannya. Definisi ini meliputi semua aspek kehidupan, yaitu aqidah, syariat dan akhlak. Fiqh di zamannya dan di zaman sebelumnya masih dipahami secara luas, mencakup bidang ibadah, muamalah dan akhlak. Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan pembidangan ilmu yang semakin tegas, ulama ushul fiqh mendefinisikan fiqh sebagai ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci. Definisi tersebut dikemukakan oleh Imam al-Amidi, dan merupakan definisi fiqh yang populer hingga sekarang.
Ulama usul fiqh menguraikan kandungan definisi ini sebagai berikut:
- Fiqh merupakan suatu ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. Karenanya dalam kajian fiqh para fuqaha menggunakan metode-metode tertentu, seperti qiyas, istihsan (memilih yg lebih baik/lebih kuat), istishab (penetapan hukum yg berlaku sebelumnya), istislah, dan sadd az-Zari’ah (az-Zari’ah) (Larangan terhadap syara’ yang dapat mendatangkan perbuatan yang dilarang);
- Fiqh adalah ilmu tentang hukum syar’iyyah, yaitu Kalamullah/Kitabullah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah untuk berbuat, larangan, pilihan, maupun yang lainnya. Karenanya, fiqh diambil dari sumber-sumber syariat, bukan dari akal atau perasaan;
- Fiqh adalah ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk ibadah maupun muamalah. Atas dasar itu, hukum aqidah dan akhlak tidak tertmasuk fiqh, karena fiqh adalah hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh dari proses istidlal(Metode berdalil dengan berbagai dalil hukum selain Al-Qur’an dan Al-Sunnah) atau istinbath (penyimpulan) dari sumber-sumber hukum yang benar; dan
- Fiqh diperoleh melalui dalil yang tafsili (terperinci), yaitu dari Al-Qur’an, sunnah Nabi SAW, qiyas, dan ijma’ melalui proses istidlal, istinbath, atau nahr (analisis). Yang dimaksudkan dengan dalil tafsili adalah dalil yang menunjukkan suatu hukum tertentu. Misalnya, firman Allah SWT dalam surah al-Baqarah (2) ayat 43: “….. dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…..” Ayat ini disebut tafsili karena hanya menunjukkan hukum tertentu dari perbuatan tertentu pula, yaitu shalat dan zakat adalah wajib hukumnya. Dengan demikian menurut para ahli usul fiqh, hukum fiqh tersebut tidak terlepas dari an-Nusus al-Muqaddasah (teks-teks suci). Karenanya, suatu hukum tidak dinamakan fiqh apabila analisis untuk memperoleh hukum itu bukan melalui istidlal atau istinbath kepada salah satu sumber syariat.
Berdasarkan hal tersebut, menurut Fathi ad-Duraini (ahli fiqh dan usul fiqh dari Universitas Damascus), fiqh merupakan suatu upaya memperoleh hukum syara’ melalui kaidah dan metode usul fiqh. Sedangkan istilah fiqh di kalangan fuqaha mengandung dua pengertian, yaitu:
- Memelihara hukum furu’ (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya; dan
- Materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qath’i (pasti) maupun yang bersifat dzanni (relatif) (Qath’i dan Zanni).
Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa (ahli fiqh dari Yordania), fiqh meliputi:
- Ilmu tentang hukum, termasuk usul fiqh; dan
- Kumpulan hukum furu’.
Dalil – dalil terkait dengan ilmu Fiqh:
QS At Taubah [9] : 123;
“Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”
Hadits Nabi :
“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim).
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.
Cara Mempelajari Ilmu Fiqih
Kajian Epistemologi dalam teori pengetahuan membahas tentang bagaimana cara mendapatkan pengetahuan dari obyek yang ingin diketahui/dipikirkan. Para fuqoha dalam upayanya untuk memahami hakikat syari’at Islam dan menetapkan hukum-hukum syari’at secara terperinci, telah merumuskan suatu sistem berpikir yang khas, sebagaimana yang terdapat dalam ilmu Ushul Fiqih. Selanjutnya mereka menyatakan bahwa Fiqh dengan sistem ijtihadnya yang disebut Ushul Fiqh tersebut merupakan bentuk awal dari filsafat Islam yang murni (Omar Amin Husein, Filsafat Islam). Berikut cara-cara yang dilakukan para ulama Fiqih dalam melakukan istinbat.
Istinbath menurut Muhammad bin ‘Ali al Fayyumi adalah upaya menarik hukum dari al-Qur’an atau as-Sunnah dengan jalan Ijtihad. Ijtihad diartikan sebagai pengerahan seluruh kemampuan dalam upaya menemukan hukum-hukum syara’ (Al Baidawi). Istinbath hukum syariah diambil dari sumber dan dalil yang dapat dijadikan acuan penetapan hukum. Sumber atau dalil syariah terbagi menjadi dua, yaitu :
- Sumber dan dalil yang disepakati, yaitu al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. (Abd. Al Majid Muhammad Al Khafawi, Mesir)
- Dalil yang tidak disepakati yaitu; istihsan, mashalih al-mursalah, ‘urf (adat istiadat), Istishab, syar’u man Qoblana, mazhab sahabat, dan sad al-zari’ah.
Dalil selain Al-Quran dan As-Sunnah sebenarnya adalah hanya merupakan dalil pendukung yang menjadi alat bantu untuk menggapai hukum-hukum yang dikandung dalam Al Quran dan As sunnah. Untuk selanjutnya dalil seperti; Ijma’, Qiyas, istihsan, mashalih al-mursalah, ‘urf (adat istiadat), Istishab, syar’u man Qoblana, mazhab sahabat, dan sad al-zari’ah oleh sebagian ulama disebut dengan metode istinbat.
Ayat Al Quran dalam menunjukkan pengertiannya menggunakan berbagai cara, ada yang tegas dan ada yang tidak tegas, ada yang melalui arti bahasanya dan ada pula yang melalui maksud hukumnya. Disamping itu ada juga dua dalil yang seolah berbenturan sehingga memerlukan penyelesaian. Ada berbagai cara dari berbagai aspek untuk menimba pesan-pesan yang terkandung dalam Al Quran dan Sunnah Rasulullah. Secara garis besar ada 3 macam metode (cara) istinbat, yaitu:
Metode dari segi kebahasaan;
Untuk memahami dua sumber yang berbahasa Arab tentu memerlukan keterampilan tersendiri. Sehingga para ulama menyusun semacam “semantik” yang akan digunakan dalam praktik penalaran Fiqih. Ada beberapa katagori lafal atau redaksi, diantaranya adalah masalah;
- Amar, Nahi dan Takhyir
– Amar (perintah); biasanya ayat ini menggunakan kata “amara” atau kata lain yang berarti perintah (bentuk kata kerja). Kaidah yang ditetapkan diantaranya adalah meskipun perintah bisa menunjukkan berbagai pengertian, namun pada dasarnya menunjukkan wajib dilaksanakan kecuali ada dalil yang memalingkannya. Begitu juga dengan kata “Nahy” sebagai kebalikannya yang menunjukkan hokum haram.
Contoh surat: An Nahl : 90
– Takhyir (memberi pilihan); boleh melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang dalam hal ini mengarah pada hukum halal atau mubah.
Contoh surat: Al Baqarah: 187
- Ada juga katagori lafal Umum (‘Am) dan Khusus (Khas) bila dilihat dari cakupannya.
- Mutlaq artinya ayat yang tidak dibatasi secara harfiah oleh suatu ketentuan sehingga harus dipahami secara mutlaq. Sebaliknya ayat Muqoyyad harus dilakukan sesuai dengan batasan (kaitannya).
- Mantuq merupakan memberi pengertian harfiah secara tegas pada ayat atau hadits Rasulullah sedangkan Mafhum adalah pengertian tersirat dari lafal atau pengertian kebalikan dari lafal.
- Katagori berikutnya adalah lafal yang jelas (nash), Zhahir (dugaan keras), dan Mujmal artinya tidak jelas dan untuk memahami harus dengan penjelasan dari luar (bayan).
- Lafal dari segi pemakaiannya ada hakikat artinya lafal yang digunakan sesuai dengan maksud penciptaanya dan lafal majaz artinya menggunakan lafal kepada selain pengertian aslinya.
- Takwil; memalingkan suatu lafal dari makna yang zahir kepada makna lain.
- Metode Maqasid syari’ah.
Ayat-ayat dan hadits hukum secara kuantitaif terbatas jumlahnya akan dapat berkembang dengan metode ini. Pengembangan metode ini menggunakan istinbat dengan qiyas (analogi), istihsan, istishab (menetapkan berlakunya suatu hukum yang telah ada sebelumnya atau meniadakan hukum yang memang tiada sampai ada bukti yang mengubahnya) , maslahah mursalah, dan ‘urf (adat kebiasaan)
- Metode Ta’arud dan Tarjih
Suatu dalil terkesan menghendaki berbeda dengan hukum yang dikehendaki oleh dalil lain. Meskipun sebenarnya tidak ada pertentangan diantara Kalam Allah dan Rasul-Nya. Mungkin hanya ada dalam pandangan Mujtahid sehingga perlu ada upaya keras untuk mencari jalan keluar. Seperti ; meneliti lebih dulu turunnya, meneliti yang lebih kuat, atau mengkompromikan, dll.
Umat Islam menurut disiplin ilmu fiqh Islam dikelompokkan menjadi 3 golongan; kelompok pertama yaitu kelompok para ulama yg mampu berijtihad, kelompok kedua yaitu pencari ilmu dan para pelajar ilmu syari’ah dan kelompok ketiga adalah kelompok masyarakat awam.
- Bagi kelompok ulama maka mereka memiliki kewajiban berijtihad dan tdk ada keharusan (bahkan dilarang) mengikuti suatu pendapat dari ulama yg lain.
- Bagi kelompok pelajar ilmu syariah dianjurkan mampu mengetahui dan menguasai dalil pendapat yg ia ikuti (mazhabnya) sambil dianjurkan untuk terus meningkatkan ilmunya sehingga dapat mencapai derajat mujtahid.
- Sedangkan bagi kelompok awam, kewajiban mereka adalah bertanya dan mengikuti pendapat ulama (taqlid) thd permasalahan keseharian yg mereka hadapi.
Diantara ulama fiqh Islam yg terkenal, secara berurutan berdasarkan sejarahnya adalah Imam abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad. Sebenarnya masih banyak ulama lain yg lebih alim dan lebih senior dalam masalah Fiqh ini (seperti Imam Atha’ bin abi Rabah di Makkah, Hasan al-Bashriy di Bashrah, Muhammad bin Sirin di Syam, dll.), tetapi keempat ulama yg disebutkan pertama itulah yg memiliki paling banyak murid dan pengikutnya, disamping juga karena pembahasan fiqh mereka yang utuh dan menyeluruh terhadap semua permasalahan dalam fiqh Islam. Sehingga dikenallah dalam khazanah fiqh Islam sebagai al-madzahibul arba’ah dan mereka merupakan rujukan utama dalam pengambilan hukum, bukan hanya dalam skala pribadi dan masyarakat tetapi juga dalam skala daulah Islamiyyah al-Alamiyyah.
Adapun Madzhab secara bahasa artinya tempat berjalan (dari fi’il/kata kerja : dzahaba-yadzhabu), dalam arti syariah ialah jalan yg membantu seseorang untuk memahami al-Qur’an dan as-Sunnah dg tepat, contohnya madzhab Syafi’i artinya cara bagaimana kita memahami al-Qur’an dan as-Sunnah dan melaksanakannya menurut Imam Syafi’i.
Dalam Islam tidak ada kewajiban untuk mengikuti suatu madzhab tertentu sebagaimana juga tdk ada larangan untuk memegang madzhab tertentu. Yg dilarang adalah jika terjadi ta’ashub (sikap fanatisme) thd suatu madzhab tertentu dan menyalahkan madzhab lainnya.
Para imam madzhab itupun asalnya tidak langsung membuat madzhab melainkan ikut dulu belajar pada imam lainnya, imam Syafi’i selama 15 th belajar pada Imam Malik, demikian pula Imam Ahmad belajar dulu pada Imam Syafi’i. Sebagaimana seorang yg mau ke Bogor dari Jakarta mesti mengikuti dulu rute jalan/madzhab yg sudah ada, baru nanti jika ia sudah menguasai sepenuhnya, maka ia bisa membuat madzhabnya sendiri dengan jalan2 tembus tertentu sehingga mungkin lebih cepat. Madzhab yang dibuatnya itu bisa saja lebih canggih dari madzhab sebelumnya dan ia akan diikuti oleh para pengikut madzhabnya tsb, demikian gambarannya.
Oleh sebab itu jika ada orang berkata : Kita tidak perlu bermadzhab!! Maka lihat dulu siapa yg bicara tsb, jika ia seorang ulama/mujtahid maka perkataannya benar, sebab seorang mujtahid tdk boleh/haram untuk bermadzhab. Tetapi jika ia seorang yang belum atau tidak menguasai ilmu syari’ah maka perkataannya itu harus dikoreksi, karena mau tdk mau ia pasti harus bermadzhab, baik madzhab salaf atau ia bermadzhab dengan mengikuti orang sekarang (khalaf). Diantara ulama-ulama Khalaf yang termashur adalah Hasan Asy’ari, Abdul Qodir Al-Baghdadi, Abu Ma’aali Juwaini dan Fakhruddin Ar-Razi. Kesemua itu juga dalam fiqh disebut madzhab juga, karena merumuskan cara-cara tertentu dalam memahami dalil syariat.
Hanya jika seseorang telah bermadzhab (baik dengan madzhab salaf maupun khalaf) hendaknya ia berusaha mencari dalil-dalil dari madzhabnya tersebut serta berusaha semampunya untuk meneliti sandaran ayat dan haditsnya, serta mau menerima jika ada pendapat dari madzhab lain yang lebih kuat. Karena hal tersebut tidak berarti ia keluar dari madzhabnya karena semua madzhab bermuara pada Nabi SAW. Dan tdk perlu seseorang itu fanatik thd madzhab, karena semua mengambil dari Nabi SAW, jadi apa yg mau difanatikkan?
Dalam syariah Islam ada masalah-masalah yang bersifat prinsip (ushul), tetap (tsawabit), disepakati (mujma’ ‘alaih); tetapi ada pula masalah-masalah yang bersifat cabang (furu’), tidak tetap (mutaghayyirat) dan diperselisihkan (mukhtalaf fihi).
Masalah-masalah furu’ dan mutaghayyirat adalah sesuatu yg tidak mungkin disepakati oleh para ulama sepanjang zaman, sehingga terjadilah ikhtilaf (perbedaan pendapat). Perbedaan pendapat ini (selama masih disandarkan pd dalil yg shahih) sepanjang terjadi pada masalah ijtihadiyyah, furu’iyyah, dan mutaghayyirat maka merupakan suatu rahmat ALLAH SWT yg tidak dapat dihapuskan. Sehingga disinilah diperlukan sikap lapang dada (rahbatush shadr), toleransi (tasamuh) serta tidak diiringi fanatisme (ta’ashshub), serta berupaya untuk memahami pendapat pihak lain yang berbeda dengan kita.
Al-Ikhtilaf tentang suatu masalah sudah ada semenjak masa Nabi SAW, dan beliau SAW pun tidak menyalahkan kepada salah satu pihak, bahkan memberikan kebebasan bagi mereka untuk berikhtilaf sesuai dengan pendapat dan pemikirannya masing-masing sepanjang masih berada dalam koridor syar’iyyah. Dalam masalah ikhtilaf ini terkadang harus diambil keputusan dimana semua kelompok harus menerima, dan masalah-masalah seperti ini biasanya adalah masalah teknis yang tidak disebutkan dalam nash al-Qur’an dan as-Sunnah.Sehingga disinilah dibutuhkan syura’ serta ada seorang pemimpin yg memutuskan kata akhir dari syura’ tersebut. Hal seperti ini pernah terjadi ketika para sahabat berselisih dalam menentukan keputusan berperang melawan Quraisy, apakah mereka harus bertahan di Madinah atau harus keluar ke Uhud. Dan akhirnya diputuskan berdasarkan suara mayoritas untuk pergi ke Uhud walaupun Nabi SAW cenderung untuk bertahan di Madinah.
Ikhtilaf lainnya adalah yang terkait dengan pemahaman terhadap nash al-Qur’an dan as-Sunnah. Setelah perang Uhud ini Nabi SAW memerintahkan pada para sahabatnya agar : “ Janganlah kalian shalat Ashar kecuali pd perkampungan bani Quraizhah (La tushalliyannal ‘ashra illa fi bani quraizhah)! ” Maka semua sahabatpun melaksanakan perintah tsb, tetapi saat ditengah jalan waktu Ashar hampir habis, sehingga mereka perlu memutuskan apakah melaksanakan perintah nabi SAW atau melakukan shalat.
Maka sebagian dari mereka tetap berpegang kepada zhahir (tekstual) pesan Nabi SAW dan tdk melakukan shalat melainkan setelah sampai ke bani Quraizhah, sementara sebagian yg lain berusaha memahami perkataan nabi SAW tsb secara kontekstual sehingga mereka melakukan shalat dg cepat lalu menyusul ke perkampungan bani Quraizhah. Ketika mereka semua melaporkan kepada Nabi SAW hal tsb, maka Nabi SAW tidak menyalahkan kepada salah satu kelompok.
Sebab-sebab bisa terjadinya Ikhtilaf Fiqh :
- Bisa karena nash as-Sunnah sampai kepada sebagian ulama, tetapi tidak sampai kepada ulama yang lain, sehingga kesimpulan ijtihad mereka menjadi berbeda.
- Ada terjadi 2 nash atau lebih seolah-olah bertolak-belakang antara nash tersebut, sehingga ada yg menggunakan metode jam’i (menggabungkan) ada yg menggunakan metode tarjih (menguatkan salah satu).
- Tidak ada penunjukan (dilalah) yang jelas, sehingga diambil dari umumnya nash atau melalui mafhum atau qiyas. Seperti ayat tentang Tidaklah menyentuh al-Qur’an kecuali mereka yg suci.. Suci dalam ayat ini bermakna musytarak (bisa berbagai arti), bisa berarti orang yg telah bersyahadah (muslim), bisa juga diartikan orang yang telah berwudhu, bisa juga diartikan para malaikat yg suci.
- Perbedaan pemahaman bahasa Arab, diantaranya dengan memahami bahasa tsb apakah perintah atau larangan. Lalu sebagian ulama mengartikan sebuah perintah berarti wajib, sementara sebagian yg lain mengartikannya sunnah, Begitu juga sebuah larangan ada yang mengartikannya haram dan ada pula yg mengartikannya makruh, seperti hadits tentang musik dan menggambar.
- Terjadi perbedaan pendapat terkait dengan derajat keshahihan hadits, hal ini terutama terjadi pd nash-nash yang bukan muttafaq ‘alaih (Bukhari Muslim), ada yang menguatkan/menshahihkan ada pula yg melemahkan/mendha’ifkan.
- Terjadi perbedaan pendapat terkait dengan hadits ahad, ada yang menerima dan ada pula yg menolak. Seperti tentang turunnya Isa bin Maryam, Imam Mahdi, dsb.
- Pengaruh kultur budaya setempat dimana para ulama tsb tinggal. Contohnya Imam Syafi’i menulis kitabnya yang dinamakan qaulul qadim ketika ia tinggal di Iraq, dan membuat fatwanya yang baru yg dinamakan qaulun jadid saat beliau pindah ke Mesir, karena perbedaan kultur setempat.
REFERENSI:
- Anwar Jasin, 1985, Kerangka Dasar Pembaharuan Pendidikan Islam : Tinjauan Filosofis, Jakarta.
- Satria Effendi, 2005, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media
- Roihan Achwan, 1991, Prinsip-prinsip Pendidikan Islam Versi Mursi, dlm. Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, Volume 1, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.