Apabila seseorang menjadi imam masjid, musholla, langgar, surau, atau di tempat-tempat berjama’ah yang lain, tetapi kaum (jama’ah) yang berjama’ah di situ benci kepadanya sedangkan kebencian mereka kepadanya disebabkan oleh keagamaan, maka hukum imam yang seperti itu menurut sebagian ulama haram sebagian lagi berpendapat makruh. Dengan adanya kebencian itu mereka tentu akan menjauhkan diri darinya dan sholat berjama’ah di situ akan berkurang ataupun mungkin menimbulkan fitnah yang tidak diinginkan oleh Islam.