Menu Tutup

Investasi Syariah : pengertian, keuntungan, resiko, dan manajemen investasi

Pengertian investasi

Investasi pada umumnya adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi, yaitu istilah yang berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Investasi disebut juga penanaman modal.

Namun berbeda dengan pengertian investasi pada umumnya, Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syari’ah. Karena dalam Islam setiap harta yang sudah mencapi nishab ada zakatnya. Paling tidak, bila harta belum sampai nishab ada anjuran moral untuk diinfaqkan. Jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu nikmat dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah. Jadi, investasi bukanlah semata-mata bercerita tentang berapa keuntungan materi yang bisa didapatkan melalui aktivitas investasi, tapi ada beberapa faktor yang mendominasi motivasi investasi dalam Islam.

Pertama, akibat implementasi mekanisme zakat maka aset produktif yang dimiliki seseorang pada jumlah tertentu akan selalu dikenakan zakat, sehingga hal ini akan mendorong pemiliknya untuk mengelolanya melalui investasi.

Kedua, aktivitas investasi dilakukan lebih didasarkan pada motivasi sosial yang membantu sebagian masyarakat yang tidak memiliki modal namun memiliki kemampuan berupa keahlian dalam menjalankan usaha.
Investasi dalam Islam didorong karena 4 prinsip utama, sebagaimana ijtihad yang dikemukakan oleh Ahmad Gozali, yaitu halal, berkah, bertambah, dan realistis.

Bentuk-Bentuk Investasi

Deposito syari’ah

Deposito syari’ah adalah suatu bentuk investasi di mana nasabah menyimpan uangnya di bank dalam jangka waktu tertentu yang kemudian dikelola oleh bank untuk mendapatkan keuntungan dari pokok tabungan nasabah tersebut.

Pasar Modal Syari’ah

Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha menjual efek di pasar modal. Sedangkan, pembeli adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.

Keuntungan Investasi

a) Capital gain, Yaitu keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli suatu saham.

b) Deviden, Yaitu keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham .

Resiko Investasi

a) Capital loss, Yaitu kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham yang dimilikinya dibawah harga beli.

b)Risiko likuidasi. Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan. Ini merupakan resiko yang terberat bagi pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.

Manajemen Investasi Syari’ah

  1. Pengertian manajemen investasi syari’ah

Manajemen investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham, obligasi, dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor.

Sedangkan manajemen syari’ah adalah seni dalam mengelola semua sumber daya yang dimiliki dengan tambahan sumber daya yang telah tercantum dalam kitab suci atau yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Jadi, manajemen investasi syari’ah adalah suatu kegiatan atau seni mengelola modal atau sumber-sumber penghidupan ekonomi maupun sumber daya, secara profesional untuk masa depan, baik di dunia maupun di akhirat sesuai dengan syari’at dan prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

  1. Landasan Filosofis Manajemen Investasi Syari’ah

Kegiatan investasi yang merupakan bagian dari mu’amalah dianggap dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dalil Al-Qur’an dan al-Hadis yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit. Oleh karena itu, investasi tidak lepas dari landasan normatif etika yang bersumber dan diilhami oleh ajaran Islam yaitu Al-Qur’an dan al-Hadis.

Dengan demikian, ada dua hal pokok yang menjadi landasan dalam berinvestasi, yaitu Al-Qur’an dan al-Hadis, serta hukum-hukum yang bersumber dari keduanya. Maka jelaslah bahwa investasi harus seiring dengan syari’ah yang menjadi panduan dalam bertindak.

  1. Teori Investasi Syari’ah

Dalam sistem ekonomi Islam, dimasukkan unsur zakat yang kemudian unsur bunga dalam sistem ekonomi konvensional ditiadakan atau sama dengan 0, sehingga bila digambarkan kurvanya akan bergerak ke kanan yang berarti investasi didorong dengan cepat.

Menurut sahri muhammad, di balik penghapusan bunga dalam bank zakat ini, kita lengkapi peralatan baru yang kita kenal dengan zakat produksi dan atau infak produksi. Perhitungan besarnya infak ini tidak didasarkan pada jumlah pinjaman, tetapi didasaran pada perhitungan “kemampuan produksi”.

Dengan demikian melalui kebijaksanaan infak dan zakat, maka beberapa kegunaan yang sekaligus dapat dicapai, yaitu:

  • Mendorong investasi dan produksi.
  • Mendorong lapangan kerja baru.
  • Meningkatkan daya beli mayoritas rakyat.
  • Infak bisa dipakai sebagai alat untuk mengendalikan inflasi, mengendalikan uang yang beredar dalam masyarakat.

Pentingnya Manajemen Investasi

Ditinjau dari mekanisme investasi pada dunia usaha maupun perbankan, kata “investasi” berarti komitmen dana saat ini dengan tujuan mendapatkan keuntungan di masa depan dengan menanamkan modal pada proyek/bidang yang strategis dalam jangka waktu tertentu (jangka panjang). Di sini yang dimaksud dengan manajemen investasi adalah proses perencanaan, pengimplementasian, serta pengawasan dana investor baik secara personal maupun institusional. Melakukan manajemen investasi yang baik dan teratur pada perbankan baik konvensional maupun syari’ah sagat penting karena:

  1. Menyangkut dana yang sangat besar
  2. Menyangkut jangka waktu pengambilan modal
  3. Menyangkut keuntungan masa depan
  4. Menyangkut keputusan kedepan

Di sini sebelum menentukan kebijakan investasi, bank syari’ah harus mempertimbangkan faktor sebagi berikut :

  1. Aspek Rentabilitas

Bank syari’ah sebagai pemegang amanah investor berfungsi sebagai fund manager. Sebagai fund manager yang baik, tentu akan memilih proyek/bidang/sektor usaha yang menguntungkan.

  1. Aspek Likuiditas

Dalam penempatan dana guna memperoleh hasil, bank juga tidak melupakan kepentingan pemilik dana, sehingga dalam pelemparan dana, tetap disediakan dana segar yang diperkirakan dibutuhkan nasabah kapan saja.

  1. Spreding Risk

Setiap penempatan dana, meski rendable, tetap mengandung resiko bisnis. Karenanya, resiko resiko kegagalan yang mungkin timbul ini harus bisa diperhatikan sehingga bisa di antisipasi dan tetap terkendali.

  1. Skala Prioritas

Prioritas utama adalah sektor yang mengahasilkan keuntungan terbesar dengan resiko terkecil, misalnya:

Prioritas utama adalah sektor yang mengahasilkan keuntungan terbesar dengan resiko terkecil, misalnya:

–     Transaksi kelompok jual beli (murobahah). Kecilnya resiko pembiayaan kelompok ini dikarenakan tersedianya agunan pokok, dan jika pembiayaan tersebut mengalami resiko terburuk, maka agunan tersebut dapat ditarik bank, hingga bank masih untung atau meminimalkan kerugian.

–     Transaksi bagi hasil kelompok (musyarakah). Hal ini karena jika terjadi kerugian maka jumlah kerugian bisa ditanggung bersama antara bank dan nasabah.

–     Transaksi ijarah. Adanya kemungkinan ketidaksanggupan nasabah meneruskan akad, maka barang yang disewakan dapat ditarik sewaktu waktu dan dialihkan pada nasabah lainnya ataupun dijual. Dll.

Kebijakan pemerintah Otoriter Moneter. Yakni pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Tujuan Manajemen Investasi dan Proses Administrasi pada Bank Syari’ah

Pada dasarnya, tujuan orang, perusahaan ataupun lembagakeuangan (perbankan) melakukan investasi adalah untuk menghasilkan sejumlah dana. Seperti telah disinggung di atas bahwa tujuan dari manjemen investasi yang lebih luas adalah untuk meningkatkankesejahteraan investor dan menekan terjadinya losses pada perbankan sehingga profit  yang akan didapat lebih maksimal dan halal, sedangkan kesejahteraan dalam hal ini adalah kesejahteraan moneter, yang bisadiukur dengan penjumlahan pendapatan saat ini ditambah nilai saat inipendapatan masa datang.

Perbankan syari’ah, sebagai lembaga intermediary, tentunya memiliki sumber dana yang berasal dari beberapa aset yang dimiliki saat ini, pinjaman dari pihak lain ataupun dari dana tabungan nasabah, makauntuk mendukung perputaran dana yang ada, perbankan syari’ah menginvestasikan dana tersebut dengan harapan dapat memberikan sebuah keuntungan yang dihalalkan oleh syari’at Islam.

Dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah bank syari’ah,maka lembaga perbankan syari’ah tentunya menggunakan metode-metode atau teknik-teknik terkait dengan penggunaan dana nasabah untuk kegiatan investasi. Metode atau teknik tersebut salah satunyaadalah dari segi manajemen investasinya yang harus professional, hal ini digunakan demi kelancaran dan return yang akan didapatkan oleh perbankan. Dengan manajemen investasi para nasabah yang miminta pembiayaan investasi harus melalui beberapa tahapan atau melalui screening.

 Perbankan syari’ah dapat melakukan dengan pola screeningcriteria, pola tersebut dapat digunakan dengan dua pendekatan yaitu: pendekatan secara kualitatif yang meliputi analisa proyek yang akan dibiayai dan prospek ke depan proyek tersebut, sedangkan pendekatan kuantitatif diperlukan untuk mengukur keuangan perusahaan (account books) yang akan dibiayai dengan cermat dan telitiyang meliputi: ssi likuiditas, profitabilitas, solvabilitas dan aktivitas. Kemudian, perlu adanya proses audit investigasi untuk meneliti dari balance sheet suatu perusahaan. Selain itu, diperlukan perusahaan pembiayaan investasi memberikan laporan keuangan paling tidak tiga bulan sekali.

Proses screening ini dilakukan oleh pihak perbankan syari’ah diharapkan akan menekan terjadinya risiko yang mungkin disebabkan oleh nasabah investasi (nasabah pembiayaan). Risiko-risiko tersebut dapat berupa asymmetricinformation yang biasanya berbentuk moral hazard dan adverse selection (etika pengusaha yang secara melekat tidak dapat diketahui oleh pemilik modal), sehingga diperlukan analisis investasi secara dini kepada pihak calon nasabah untuk mencegah kemungkinan terjadinya default oleh calon nasabah investasi yangakan mengakibatkan kerugian semua pihak.Untuk itu diperlukan beberapa pendekatan dalam pembiayaan investasi terkait dengan mekanisme atau prosedur dengan menggunakan prinsip “6 C” yang meliputi:

  1. Character, analisis mengenai watak berkaitan dengan integritasdaeri calon nasabah pembiayaan. Integritas ini sangat menentukan willingness to pay atau kemampuan membayar kembali.
  2. Capital, perbandingan antara besarnya pembiayaan dari lembaga dengan besarnya modal sendiri yang dapat disediakan nasabah (debt to equity ratio).
  3. Capacity, penilaian terhadap calon nasabah pembiayaan dalam hal kemampuan memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.
  4. Condition of economy, faktor bisnis yang berada di lingkungan sekitarlokasi usaha.
  5. Colleteral, barang-barang yang diserahkan peminjam kepada lembaga sebagai jaminan atas pembiayaan yang diterimanya.
  6. Constrains, faktor hambatan berupa sosial psikologi yang ada pada suatu daerah atau wilayah tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan.

Di samping itu, yang perlu diperhatikan juga dalam manajemen pembiayaan investasi di perbankan syari’ah adalah dengan menggunakan prinsip ”6 A”:

  1. Analisis aspek yuridis, bertujuan untuk meneliti ketentuan-ketentuan legalitas dari usaha yang akan memperoleh bantuan pembiayaan.
  2. Analisis aspek pasar dan pemasaran, bertujuan untuk meneliti kemungkinan pangsa pasar yang diraih.
  3. Analisis aspek teknis, bertujuan untuk menilai seberapa jauh kemampuan pengelola usaha dalam mempersiapkan dan melaksanakan usaha tersebut.
  4. Analisis aspek manajemen, bertujuan untuk menilai kemampuan dan kecakapan dari manajemen dalam menjalankan bisnisnya.
  5. Analisis aspek keuangan, bertujuan untuk menilai kemampuan dan kecakapan dari manajemen usaha dalam bidang keuangan.
  6. Analisis aspek sosial ekonomi, bertujuan untuk menilai sejauh mana usaha yang akan dibangun dan dibiayai memiliki value added yang tinggi dilihat dari sudut pandang sosial maupun makro ekonomis.

Risiko Investasi

Proses investasi di perbankan syari’ah meliputi pemahaman dasar-dasar keputusan investasi dan bagaimana mengorganisi. aktivitas-aktivitas dalam proses keputusan investasi. Hal yang sangat mendasar dalam proses keputusan investasi adalah pemahaman antara return dan risk. Hubungan keduanya merupakan hubungan searah dan linier, semakin besar risiko yang harus ditanggung semakin besar pula keuntungan yang akan didapatkan, karena dalam kegiatan bisnis selalu dihadapkan dengan dua kemungkinan antara risk dan return. Risiko akan selalu melekat pada dunia bisnis/investasi, baik bisnis yang dikelola oleh personal, perusahaan ataupun lembaga keuangan (perbankan). Secara garis besar risiko-risiko yang sering terjadi pada investasi adalah risiko kehilangan modal dan risiko ketidakpastian keuntungan.

  1. Risiko Kehilangan Modal Keuntungan

Investasi adalah menggunakan harta secara produktif melalui berbagai sarana investasi. Akan tetapi, sebagai akibat dariketidakpastian di masa depan, investasi yang dilakukan bisa untung danbisa rugi. Jika investasi tersebut menguntungkan, maka nilai harta yang diinvestasikan akan bertambah, dan sebaliknya apabila mengalami kerugian, maka nilai harta yang diinvestasikan akan turun.

Risiko kehilangan modal adalah risiko seluruh investasi, bahkan dalam praktek perbankan konvensional yang berdasrkan riba pun mempunyai risikoini, hanya saja dapat dialihkan sehingga terdapat pihak yang dizalimi. Risiko kehilangan modal bukan hanya berarti kehilangan nilai nominal saja, misalnya; Rp. 100 juta menjadi Rp. 50 juta, tetapi juga kehilangan nilai riil dari investasi yang disebabkan perubahan nilai uang,misalnya Rp. 100 juta dulu dapat digunakan untuk membeli beras 25 ton tetapi saat ini hanya dapat digunakan untuk membeli 20 ton beras dengan spesifikasi dan jenis yang sama.

Jadi, investasi dengan cara menabung di rumah, secara nominal memang tidak mempunyai risiko kehilangan modal tetapi secara riil sangat berisiko karena menurunnya nilai riilnya.

  1. Risiko Ketidakpastian Keuntungan

Risiko yang kedua adalah karena ketidakpastian keuntungan yang diperoleh dari sarana-sarana investasi yang ada. Risiko ini sebenarnya merupakan bagian dari risiko di atas, tetapi lebih terfokus pada keuntungan yang dimungkinkan didapat dari jenis investasi yang berbeda. Investasi dalam real estate akan berbeda dengan reksa dana,obligasi, saham, dan yang lainnya. Investasi dalam real estate lebih menjanjikan keuntungan karena probabilitas kenaikan harga real estate sangat besar karena pertumbuhan penduduk yang pesat akan meningkatkan permintaan real estate sehingga karena keterbatasan ketersediaan lahan, harga akan cenderung naik. Sebaliknya, investasi dalam pasar modal melalui reksa dana, obligasi, dan saham, sangat tergantung pada kondisi perekonomian negara dan manajemen perusahaan sehingga berfluktuatif dan tidak stabil. Investasi dengan sistem riba sebagaimana yang dilakukan oleh perbankan konvensional mempunyai tingkat risiko ketidakpastian keuntungan yang sangat kecil karena bunga sudah dipatok oleh bank, tetapi terdapat kezaliman dalam pembagian keuntungan, sehingga salah satu pihak dirugikan. Kasus likuidasi bank-bank saat krisis itulah akibat dari kezaliman sistem riba.Akhirnya banyak pihak dirugikan. Bank ditutup karena rugi dan tidak dapat memberikan tabungan nasabah, karyawan di-PHK, nasabah kesulitan memperoleh uangnya kembali, pemerintah harus mengeluarkan beban ekstra untuk BLBI dan menanggung utang swasta, rakyat dirugikan karena beban uatng negara yang diakibatkan oleh hutang swasta nakal yang ditanggung pemerintah, dan akhirnya kondisi perekonomian morat-marit yang berdampak juga pada kerawanan sosial, politik dan keamanan.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz, M.Ag, Manajemen Investasi Syariah, (2010), Bandung: Alfabeta

Arifin, Zainul. 2002. Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah. Jakarta: AlfaBet

Wiroso. 2005. Jual Beli Murabahah. Yogyakarta: UII Press

http://mysharing.co/tag/perbankan-syariah/

Baca Juga: