Menu Tutup

Istilah-Istilah Penting Terkait Pemilu

Pemilu (Pemilihan Umum) merupakan salah satu mekanisme demokrasi yang sangat penting dalam sistem pemerintahan negara. Dalam pelaksanaannya, banyak istilah-istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai aspek, proses, dan prosedur yang terkait dengan pemilu. Pemahaman yang baik terhadap istilah-istilah ini sangat penting bagi setiap warga negara agar dapat berpartisipasi dengan bijak dalam proses demokrasi. Berikut adalah beberapa istilah penting terkait pemilu yang perlu diketahui:

1. Pemilu (Pemilihan Umum)

Pemilu adalah proses formal di mana warga negara memilih wakil rakyat, kepala daerah, atau presiden untuk menduduki posisi pemerintahan berdasarkan suara rakyat. Pemilu dilakukan secara berkala dan memiliki berbagai jenis, seperti Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres), dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

2. Partai Politik

Partai politik adalah organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik melalui pemilu. Partai politik berperan penting dalam mengusung calon-calon yang akan bertarung dalam pemilu, baik di tingkat legislatif, eksekutif, maupun kepala daerah.

3. Calon

Calon adalah individu yang diajukan oleh partai politik atau kelompok masyarakat untuk mengikuti pemilu dengan tujuan terpilih dalam suatu jabatan politik, seperti anggota legislatif, presiden, atau kepala daerah.

4. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT adalah daftar resmi yang memuat nama-nama warga negara yang berhak memilih dalam pemilu. Daftar ini disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melalui proses verifikasi dan pencocokan data. Warga negara yang tercatat dalam DPT memiliki hak untuk memberikan suara pada hari pemungutan suara.

5. Surat Suara

Surat suara adalah media yang digunakan oleh pemilih untuk mengekspresikan pilihannya pada saat pemilu. Biasanya, surat suara berisi nama-nama calon atau partai politik yang dapat dipilih oleh pemilih.

6. TPS (Tempat Pemungutan Suara)

TPS adalah tempat di mana pemilih memberikan suaranya pada saat hari pemungutan suara. TPS biasanya diselenggarakan di tempat-tempat umum, seperti sekolah, balai desa, atau gedung pertemuan lainnya. Setiap TPS memiliki petugas yang bertugas mengawasi dan memastikan kelancaran proses pemungutan suara.

7. Pemungutan Suara

Pemungutan suara adalah proses di mana pemilih memberikan pilihannya melalui surat suara di TPS. Pemungutan suara dilakukan pada hari yang telah ditentukan oleh KPU.

8. Perhitungan Suara

Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan perhitungan suara untuk mengetahui kandidat atau partai politik mana yang memperoleh suara terbanyak. Hasil perhitungan suara ini menjadi dasar untuk menentukan pemenang dalam pemilu.

9. Sistem Proposional

Sistem proposional adalah sistem pemilu di mana jumlah kursi yang diperoleh oleh partai politik atau calon legislatif dihitung berdasarkan proporsi suara yang diterima. Misalnya, jika sebuah partai memperoleh 30% suara, maka partai tersebut berhak mendapatkan 30% dari jumlah kursi yang tersedia.

10. Sistem Majikori

Sistem ini sering digunakan dalam pemilihan presiden, di mana pemenang dipilih berdasarkan mayoritas suara, yaitu calon yang memperoleh suara terbanyak akan terpilih, meskipun tidak memperoleh lebih dari 50% suara. Jika ada lebih dari dua calon, sering kali dilakukan pemilu putaran kedua jika tidak ada calon yang memperoleh mayoritas suara.

11. Caleg (Calon Legislatif)

Caleg adalah individu yang dicalonkan oleh partai politik untuk dipilih sebagai anggota legislatif, baik di tingkat nasional (DPR) maupun daerah (DPRD). Caleg harus melalui berbagai tahapan seleksi dan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak dalam pemilu legislatif.

12. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki fungsi untuk membuat undang-undang, mengawasi kebijakan pemerintah, serta mewakili rakyat. Anggota DPR dipilih melalui pemilu legislatif.

13. KPU (Komisi Pemilihan Umum)

KPU adalah lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. KPU memiliki tugas untuk merancang dan melaksanakan tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran calon, penyusunan DPT, hingga penghitungan suara.

14. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)

Bawaslu adalah lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemilu. Bawaslu bertugas untuk memastikan bahwa pemilu berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Bawaslu juga menangani sengketa dan pelanggaran pemilu.

15. Sengketa Pemilu

Sengketa pemilu merujuk pada perselisihan yang terjadi antara peserta pemilu, penyelenggara pemilu, atau pemilih terkait dengan pelaksanaan atau hasil pemilu. Sengketa ini dapat diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga peradilan lainnya.

16. Pilpres (Pemilihan Presiden)

Pilpres adalah pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden. Pemilu presiden biasanya diadakan setiap lima tahun sekali. Pemilihan ini bisa dilakukan dalam satu putaran jika salah satu pasangan calon memperoleh mayoritas suara, atau dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang meraih lebih dari 50% suara.

17. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)

Pilkada adalah pemilu untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Pilkada dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat atau melalui perwakilan lembaga tertentu, tergantung pada peraturan yang berlaku.

18. Kampanye Pemilu

Kampanye pemilu adalah periode di mana calon atau partai politik berusaha menarik dukungan dari pemilih dengan berbagai cara, termasuk ceramah, debat, iklan, dan kegiatan lain yang bertujuan untuk mengenalkan diri mereka kepada masyarakat.

19. Money Politics

Money politics atau politik uang adalah praktik yang melibatkan pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan untuk memengaruhi pilihan mereka dalam pemilu. Praktik ini melanggar prinsip pemilu yang bebas dan adil.

20. Deklarasi Hasil Pemilu

Deklarasi hasil pemilu adalah pengumuman resmi dari KPU mengenai hasil akhir pemilu, setelah melalui proses perhitungan suara dan verifikasi. Deklarasi ini menjadi acuan untuk menentukan siapa yang terpilih dalam pemilu.

21. Saksi Pemilu

Saksi pemilu adalah individu yang ditunjuk oleh partai politik atau calon untuk mengawasi jalannya pemilu di TPS. Saksi bertugas untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara dan perhitungan suara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan.

22. Koalisi Partai

Koalisi partai adalah aliansi antara beberapa partai politik yang bergabung untuk memenangkan pemilu atau memperoleh kekuasaan dalam pemerintahan. Koalisi ini umumnya dibentuk dalam pemilu presiden atau pilkada, di mana satu partai tidak memiliki cukup kursi untuk memenangkan pemilu secara sendiri.

23. Caleg Terpilih

Caleg terpilih adalah calon legislatif yang berhasil memperoleh suara terbanyak dalam pemilu legislatif dan berhak menduduki posisi anggota legislatif sesuai dengan hasil perhitungan suara.

24. Pencoblosan

Pencoblosan adalah tindakan pemilih menandai surat suara dengan cara mencoblos (memilih) salah satu calon atau partai yang diinginkan di kotak yang tersedia. Pencoblosan dilakukan pada saat pemungutan suara di TPS.

25. Sumber Dana Kampanye

Sumber dana kampanye adalah semua sumber pembiayaan yang digunakan oleh partai politik atau calon dalam rangka menjalankan kampanye pemilu. Sumber dana ini harus dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar dapat meminimalkan praktik politik uang dan penyalahgunaan dana.

26. Penghitungan Suara

Penghitungan suara adalah proses untuk menentukan jumlah suara yang diperoleh masing-masing calon atau partai politik setelah pemungutan suara selesai dilakukan. Penghitungan suara ini dilakukan di tingkat TPS, dan hasilnya disampaikan ke KPU untuk diolah secara lebih lanjut.

27. Sistem Electoral College

Sistem ini lebih sering diterapkan dalam pemilu presiden di negara-negara tertentu, seperti Amerika Serikat. Sistem ini mengatur bahwa kemenangan dalam pemilu tidak hanya berdasarkan jumlah suara populer, tetapi juga suara elektoral yang didapatkan melalui perwakilan negara bagian.

28. Pemilu Serentak

Pemilu serentak adalah pemilu yang diselenggarakan secara bersamaan untuk memilih beberapa pejabat negara atau daerah. Di Indonesia, pemilu serentak pertama kali dilakukan pada 2019, di mana pemilih memilih anggota legislatif (DPR, DPRD, DPD) dan presiden/wakil presiden dalam satu waktu.

29. Peraturan Pemilu

Peraturan pemilu adalah seperangkat aturan yang mengatur pelaksanaan pemilu, mulai dari pendaftaran calon hingga penghitungan suara dan penetapan hasil. Peraturan ini ditetapkan oleh KPU dan dapat mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya yang bersifat teknis.

30. Jadwal Pemilu

Jadwal pemilu adalah rangkaian waktu yang ditetapkan oleh KPU yang mencakup tahapan-tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik atau calon, kampanye, hingga hari pemungutan suara. Jadwal ini biasanya diumumkan jauh hari sebelum pemilu berlangsung.

31. Monitoring Pemilu

Monitoring pemilu adalah proses pengawasan yang dilakukan oleh lembaga atau organisasi yang independen untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan transparan. Monitoring ini bertujuan untuk mencegah kecurangan dan melaporkan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu.

32. Sertifikat Hasil Pemilu

Sertifikat hasil pemilu adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh KPU yang menyatakan hasil akhir perhitungan suara pada pemilu. Sertifikat ini digunakan sebagai dasar untuk penetapan calon atau partai yang terpilih.

33. Perhitungan Suara Sementara

Perhitungan suara sementara adalah hasil perhitungan suara yang diperoleh calon atau partai politik pada tahap awal setelah pemungutan suara selesai, namun belum final. Hasil ini biasanya diumumkan dalam hitungan hari setelah pemilu, tetapi masih dapat berubah berdasarkan proses rekapitulasi suara yang lebih mendalam.

34. Rekapitulasi Suara

Rekapitulasi suara adalah tahapan dalam proses pemilu di mana hasil penghitungan suara dari berbagai TPS di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional digabungkan dan dihitung kembali untuk memperoleh hasil akhir yang sah. Proses ini dilaksanakan oleh KPU di setiap jenjang pemerintahan.

35. Sengketa Hasil Pemilu

Sengketa hasil pemilu merujuk pada perselisihan mengenai perhitungan suara atau hasil akhir pemilu yang dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa dan diputuskan. Sengketa ini bisa muncul akibat dugaan kecurangan atau ketidaksesuaian prosedur yang menyebabkan hasil pemilu tidak sah.

36. Saksi Pasangan Calon

Saksi pasangan calon adalah orang yang diutus oleh partai politik atau pasangan calon untuk mengawasi jalannya pemilu di tempat pemungutan suara (TPS). Saksi ini memiliki tugas untuk memastikan tidak ada kecurangan atau pelanggaran yang terjadi selama pemilu berlangsung.

37. Voting

Voting adalah proses memilih atau memberikan suara. Dalam konteks pemilu, voting merujuk pada kegiatan pemilih yang memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan pilihannya.

38. Pemilu Elektronik (E-Voting)

Pemilu elektronik atau e-voting adalah sistem pemilu yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan perekaman hasil pemilu. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam proses pemilu.

39. Pasangan Calon

Pasangan calon merujuk pada dua individu yang saling berpasangan untuk mengisi jabatan yang sama dalam pemilu, misalnya pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Presiden, atau pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada.

40. Lembar Daftar Hadir Pemilih

Lembar daftar hadir pemilih adalah dokumen yang digunakan oleh petugas TPS untuk mencatat nama pemilih yang telah datang dan menggunakan hak pilihnya. Setiap pemilih harus menandatangani lembar ini sebagai bukti bahwa mereka telah memberikan suara pada pemilu.

41. Kampanye Hitam (Black Campaign)

Kampanye hitam adalah praktik menyebarkan informasi palsu, fitnah, atau serangan negatif terhadap lawan politik dengan tujuan merusak citra atau kredibilitas calon atau partai politik tertentu. Kampanye hitam ini dilarang dalam pemilu yang adil dan bersih.

42. Pendaftaran Partai Politik

Pendaftaran partai politik adalah proses di mana partai politik yang ingin berpartisipasi dalam pemilu mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh KPU, termasuk jumlah anggota, struktur organisasi, dan program kerja.

43. Tempat Penghitungan Suara (TPS)

Tempat Penghitungan Suara atau TPS adalah lokasi di mana pemilih memberikan suaranya dan di mana hasil perhitungan suara dilakukan secara manual oleh petugas di tingkat lokal. TPS berfungsi sebagai titik awal dalam perhitungan suara yang kemudian disusun lebih lanjut ke tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional.

44. Keterwakilan Perempuan

Keterwakilan perempuan adalah jumlah calon legislatif dari perempuan yang harus diikutsertakan dalam pemilu untuk memastikan partisipasi perempuan dalam politik. Di Indonesia, partai politik diwajibkan untuk mencalonkan minimal 30% perempuan dalam daftar calon legislatifnya.

45. Kampanye Negatif

Kampanye negatif adalah strategi yang digunakan oleh calon atau partai politik untuk merendahkan atau menyerang pihak lawan. Kampanye ini bisa berupa pengungkapan keburukan atau ketidakberesan yang dimiliki oleh calon lain, sering kali tanpa menyentuh isu yang lebih positif atau substansial.

46. Pengesahan Hasil Pemilu

Pengesahan hasil pemilu adalah keputusan resmi yang dikeluarkan oleh KPU yang menyatakan bahwa hasil pemilu telah sah dan diakui secara hukum. Hasil ini menjadi dasar untuk penetapan pemenang pemilu, baik dalam pemilu legislatif, presiden, atau kepala daerah.

47. Bukti Autentik

Bukti autentik adalah dokumen atau data yang sah dan dapat dipercaya yang digunakan dalam proses hukum atau penyelidikan terkait pemilu. Misalnya, surat suara yang sudah dicoblos dianggap sebagai bukti autentik dalam perhitungan suara.

48. Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden adalah proses di mana pasangan calon yang ingin maju dalam Pilpres mendaftarkan diri melalui partai politik atau koalisi partai. Pendaftaran ini harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KPU.

Penutup

Dengan memahami istilah-istilah penting ini, masyarakat dapat lebih memahami tahapan dan prosedur dalam pemilu, serta terlibat secara aktif dan bertanggung jawab dalam menjaga kualitas pemilu. Pemilu yang transparan, adil, dan demokratis adalah kunci untuk memilih pemimpin yang dapat dipercaya dan mewakili kepentingan rakyat. Sebagai warga negara, mengetahui istilah-istilah pemilu membantu kita berpartisipasi dengan penuh kesadaran dan hak yang sama.

Lainnya