Jarak Safar Adakah Dasarnya Dari Al-Quran?

D

isebutkan berapa jarak minimal seorang dikatakan menjadi musafir. Jangankan jarak safar, berapa jumlah rakaat shalat yang wajib kita kerjakan dalam sehari pun juga tidak ada ayatnya. Sehari harus shalat lima waktu pun juga tidak ada ayat yang memerintahkannya.

Lalu apakah kita jadi boleh mengarang sendiri jumlah rakaat dan waktu shalat yang kita lakukan sehari-hari? Jawabnya tentu saja tidak boleh. Kalau kita hanya bertumpu pada Al-Quran sudah pasti tidak akan menemukan dalil tentang jarak safar.

Dasar ketentuan jarak safar ini hanya kita temukan di dalam hadits nabawi, yaitu sesuai dengan hadits-hadits berikut ini :

Praktek Ketika Nabi SAW Berhaji

Yang disepakati bahwa Rasulullah SAW melakukan jama’ dan qashar shalat ketika berhaji di tahun ke-10 hijriyah. Sebagaimana keterangan dari Haritsah bin Wahab berikut ini :

Dari Haritsah bin Wahab dia berkata,”Aku shalat bersama Rasulullah SAW di Mina dan jumlah yang ikut begitu banyak. Beliau shalat 2 rakaat pada haji wada’ (HR. Muslim)

Nabi, Abu Bakar dan Umar Melarang Penduduk Mekkah Mengqashar

Selama 4 hari berhaji yaitu sejak tanggal 9 – 12 Dzulhijjah Nabi SAW beserta seluruh shahabat tidak pernah meninggalkan jama’ qashar, namun khusus untuk penduduk Mekkah, ternyata Nabi SAW melarang mereka untuk melakukannya.

Imran bin Hushain meriwayatkan dalam hadits yang panjang bahwa dirinya pernah berhaji tiga kali. Haji pertama bersama Rasulullah SAW, haji kedua bersama masa Abu Bakar dan haji ketiga bersama Umar. Dalam ketiga haji itu masing-masing mengingatkan penduduk Mekkah untuk tidak boleh mengqashar shalat dan memerintahkan untuk shalat sempurna (itmam) empat rakaat.

Wahai penduduk Mekkah, shalatnya dengan sempurna (4 rakaat). Karena kami ini musafir. (HR. Al-Baihaqi). (Al-Imam Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, jilid 3 hal. 194)

Ibnu Abbas Juga Melarang

Dalam hadits yang lain juga disebutkan bahwa Ibnu Abbas ikut melarang penduduk Mekkah untuk mengqashar shalat dan menambahi berapa jarak yang dibolehkan untuk boleh mengqashar shalat.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu,”Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan”. (HR. Ad-Daruquthuny)

Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata,”Bolehnya qashar shalat itu kalau jaraknya setara antara Mekkah dan Thaif, atau seperti Mekkah dan Jeddah, atau seperti Mekkah dan Usafan”. Imam Malik mengomentari bahwa itu setara dengan 4 Bard.