Menu Tutup

Jenis Barang Ribawi

Harta ribawi yang tidak boleh dipertukarkan secara langsung apabila berbeda ukuran lantaran berbeda kualitas hanya terbatas pada benda tertentu saja.

Yang umumnya disepakati para ulama termasuk ke dalam al-mal ar-ribawi setidaknya enam jenis barang. Keenam barang itu adalah emas, perak, gandung, terigu, kurma dan garam.

Dalil sesuai yang disebutkan di dalam hadits Nabi SAW.

الذَّهَبُ بِِلذَّهَبِ وَالفِضَّةُ بِِلفِضَّةِ وَال بُُ بِِلبُُِِ وَالشَّعيَُ بِِلشَّعِيَِ  وَالتمْرُ بِِلتمْرِ وَالمِلْحُ بِِلمِلْحِ مِثلاا بِِثلٍ سَوَاءا بسَوَاءٍ يادا بيدٍ فإذَا اخْتَ لفَتْ هَذِهِ الأصْنافُ فبيعوا كَيْفَ شِئْ تمْ إذَا كَانَ يادا بي دٍ

Dari Ubadah bin Shamait berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, korma dengan korma, garam dengan garam harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR Muslim).

Dari dalil di atas, maka tukar menukar sesama jenis harta dari salah satu keenam harta itu menjadi haram, kalau berbeda ukurannya.

Emas

Barter emas dengan emas hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, emas 10 gram 24 karat tidak boleh ditukar langsung dengan emas 20 gram 23 karat. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.

Perak

Barter perak dengan perak hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, perak 100 gram dengan kadar yang tinggi tidak boleh ditukar langsung dengan perak200 yang kadarnya lebih rendah. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.

Gandum

Barter gandum dengan gandum hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 100 Kg gandum kualitas nomor satu tidak boleh ditukar langsung dengan 150 kg gandum kuliatas nomor dua. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu

Terigu

Demikian juga barter terigu dengan teriguhukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 100 Kg terigu kualitas nomor satu tidak boleh ditukar langsung dengan 150 kg terigu kuliatas nomor dua. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.

Kurma

Barter kurma dengan kurma hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 1 Kg kurma ajwa (kurma nabi) tidak boleh ditukar langsung dengan 10 kg kurma Mesir. Kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu

Garam

Barter garam dengan dengan garam hukumnya haram, bila kadar dan ukurannya berbeda. Misalnya, 1 Kg garam tipe A tidak boleh ditukar langsung dengan 3 kg garam tipe B, kecuali setelah dikonversikan terlebih dahulu masing-masing benda itu.

Sumber: Ahmad Sarwat, Kiat-kiat Menghindari Riba, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019