Dalam praktik perbankan di Indonesia ketika ini terdapat beberapa jenis perbankan yang di atur dalam undang-undang perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar undang-undang perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya, yaitu undang-undang Nomor 14 Tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun, kegiatan utama atau pokok bank sebagai forum keuangan yang menghipum dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.
Perbedaan jenis perbankan sanggup dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang sanggup ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akte pendiriannya.
Perbedaan lainnya yakni dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga dibagi kedalam caranya memilih harga jual dan harga beli.
Adapun jenis perbankan remaja ini sanggup ditinjau dari banyak sekali segi antara lain :
Dilihat dari segi fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :
a. Bank Umum
b. Bank Pembangunan
c. Bank Tabungan
d. Bank Pasar
e. Bank Desa
f. Lumbung Desa
g. Bank Pegawai
h. Dan Bank Lainnya
Namun sehabis UU Pokok Perbankan Nomor 17 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari :
a. Bank Umum
b. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
Dimana Bank pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi nya menjadi Bank Umum sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank rakyat (BPR).
Dilihat dari segi Kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya yakni siapa saja yang mempunyai bank tersebut. Kepemilikan ini sanggup dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan tersebut yakni sevagai berikut
a. Bank milik Pemerintah
Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh laba bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
Contoh bank milik pemerintah antara lain :
– Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
– Bank Rakyat Indonesia (BRI)
– Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah kawasan (pemda) terdapat di kawasan tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Sebagai contoh:
– BPD DKI Jakarta
– BPD Jawa Barat
– BPD Jawa Tengah
– BPD Jawa Timur
– BPD Sumatera Utara
– BPD Sumatera Selatan
– BPD Sulawesi Selatan
– Dan BPD lainnya
b. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimilki oleh swasta nasioanl serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian manfaatnya untuk laba swasta pula.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain
– Bank Muamalat
– Bank Central Asia
– Bank Bumi Putra
– Bank Danamon
– Bank Duta
– Bank Lippo
– Bank Nusa Internasional
– Bank Niaga
– Bank Universal
– Bank Internasional Indonesia
c. Bank milik koperasi
Kepemilikan saham-saham kolam ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan aturan koperasi. Sebagai teladan yakni :
– Bank Umum Koperasi Indonesia
d. Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta gila atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh bank asin antara lain :
– ABN AMRO Bank
– Deutsche Bank
– American Express Bank
– Bank Of America
– Bank of Tokyo
– Bankok Bank
– CityBank
– European Asia Bank
– Hongkog Bank
– Chase Manhattan Bank
– Standard Chartered Bank
e. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank adonan dimiliki oleh pihak gila dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara secara umum dikuasai dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh bank adonan antara lain :
– Sumitomo Niaga Bank
– Bank Merincorp
– Bank Finconesia
– Mitsubishi Buana Bank
– Inter pacific Bank
– Paribas BBD Indonesia
– Ing Bank
– Sanwa Indonesia Bank
– Bank PDFCI
Dilihat dari Segi Status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank umum sanggup dibagi kedalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini membuktikan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakt baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualotas pelayanannya. Oleh sebab itu , untuk memperoleh status tersebut diharapkan penilaian-penilaian dengan kriteria tertentu :
Status bank yang dimaksud yakni sebagai berikut :
a. Bank Devisa
Merupakan bank yang sanggup melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang bekerjasama dengan mata uang gila secara keseluruhan, contohnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, trevellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Creditdan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia
b. Bank non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak sanggup melaksanakan transaksi menyerupai halnya bank Devisa. Makara bank non Devisa merupakan kebalikan daripada bank Devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalm batas –batas negara.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, S.E., M.M. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014
Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan., DASAR-DASAR PERBANKAN, jakarta: PT Bumi Aksara, 2004