Menu Tutup

Jenis-Jenis BPJS di Indonesia: Manfaat, Program, dan Jenis Kepesertaan

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) di Indonesia terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua jenis BPJS ini memiliki fungsi berbeda untuk memberikan perlindungan sosial bagi warga negara Indonesia dalam hal kesehatan dan ketenagakerjaan.

1. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan berfokus pada layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini menyediakan layanan kesehatan dari fasilitas tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan. Untuk BPJS Kesehatan, kepesertaan dibagi ke dalam empat kelompok:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Kelompok masyarakat yang biaya iurannya ditanggung pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU): Pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah maupun perusahaan swasta, di mana iuran mereka sebagian ditanggung pemberi kerja.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Warga negara yang bekerja secara mandiri atau wiraswasta, membayar iuran sendiri.
  • Bukan Pekerja (BP): Kelompok ini meliputi pensiunan, veteran, dan perintis kemerdekaan yang mampu membayar iuran mandiri​
    INFO BPJS

    Tempo Bisnis

    .

2. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan berfungsi sebagai asuransi ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, yang menawarkan empat program utama:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung biaya pengobatan jika terjadi kecelakaan kerja.
  • Jaminan Kematian (JKM): Memberikan tunjangan kepada keluarga jika peserta meninggal dunia.
  • Jaminan Hari Tua (JHT): Bentuk tabungan yang dapat dicairkan pada usia pensiun atau bila peserta tidak lagi bekerja.
  • Jaminan Pensiun (JP): Iuran ini memberikan manfaat pensiun bulanan bagi peserta yang memenuhi syarat.

Jenis kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan pun beragam, meliputi:

  • Pekerja Penerima Upah (PU): Pekerja dengan gaji yang iurannya sebagian dibayar oleh perusahaan.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU): Warga yang bekerja mandiri, mengikuti tiga dari empat program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja Jasa Konstruksi: Biasanya hanya mengikuti program JKK dan JKM.
  • Pekerja Migran Indonesia (PMI): Dapat mengikuti JKK, JKM, dan secara sukarela JHT​.

Dengan beragam pilihan ini, BPJS mencakup hampir seluruh aspek kebutuhan sosial warga negara, mulai dari kesehatan dasar hingga jaminan hari tua. Pembagian jenis kepesertaan ini membantu menentukan program dan manfaat yang diterima oleh setiap peserta, sehingga BPJS mampu memberikan perlindungan yang tepat sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok.

Lainnya